Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu Warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban
SERDANG BEDAGAI, Maspolin.id—Satuan Res Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku terduga pengedar sabu di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku TR alias Taufik (33), ditangkap polisi di Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sabtu (7/12/2019) kemarin sekitar pukul 17.00 wib dengan barang 7 plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu seberat bruto 21,26 Gram, 1 alat timbang digital, uang Rp10.000, dan 2 bal plastik klip transparan kosong.
Kapolres Sergai, AKBP H Juli Arman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (8/12/2019) mengatakan, penangkapan terduga menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun V Desa pon.
Selanjutnya personel Opsnal Sat narkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud. Di dalam rumah tim menemukan pelaku TR alias Taufik sedang berada di kamar rumah.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di belakang rumah pas di dekat kandang ayam sebanyak 7 helai plastik klip transparan yang diduga sabu,” kata Kasat Res Narkoba Polres Sergai.
Martualesi menyampaikan, adapun yang menjadi target operasi Sat Res Narkoba adalah pemilik rumah yang berinisial D (37). Di mana sewaktu penangkapan, pelaku berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas dengan cara melompati pagar seng.
Tim juga mengamankan seorang perempuan berinisial S (24) yang berperan sebagai asisten rumah tangga di rumah. S kita tetapkan sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Kasat
Hasil keterangan tersangka TR, dirinya hanya berperan membantu pelaku D untuk mengantarkan pesanan sabu kepada beberapa pelanggan dengan upah sebesar Rp 500.000- Rp 600.000 setiap minggunya. TR juga diketahui sudah 2 bulan membantu pelaku dan tinggal 1 rumah bersama tersangka D yang kini masih dalam pengejaran.
Saat ini tersangka TR alias Taufik dijerat dengan pasal 114 Sub 112 jo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Kasat.
Ardianto











