Satu Tersangka Sindikat Narkoba Perbaungan – Percut Sei Tuan DPO Pencabulan Anak
Sergai, Maspolin.id—Pasca terungkapnya jaringan Narkoba Perbaungan Percut Sei Tuan Deli Serdang oleh Sat Narkoba Polres Sergai hari Senin tanggal 17 Februari 2020 ternyata dari 4 pelaku salah satunya adalah pelaku cabul yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang Sat Reskrim Polres Sergai, tersangka
June Tarigan alias Juned (26) warga Dusun V Desa Kuala Lama Kec. Pantai Cermin, Kab Serdang Bedagai.
Hal ini berdasarkan LP/21/I/2020/SU/Res Sergai laporan dari DAS (PR 46 th) ibu dari korban panggilan Melati (16) warga Dusun V Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kab. Sergai
Menurut pelaku Juned bahwa korban sudah dicabulinya sebanyak tiga kali pada bulan Desember 2019
Sebelumnya diketahui tersangka ditangkap dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis Sabu, tersangka ditangkap di Lingkungan Juani Kel.Simpang 3 Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Dengan barang bukti
- 1 (Satu) buah dompet emas warna Coklat yang berisikan 1 (Satu) helai plastik klip transparan sedang, 2 (Dua) helai plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal diduga Sabu dengan berat Brutto 2,00 Gram dan 15 (Lima belas) helai plastik klip transparan kecil kosong, Uang tunai Rp.104.000,- buku catatan yg diduga berisikan rekapitulasi penjualan narkotika
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat ( 1 ) (2) Yo Pasal 76D Sub Pasal 82 (1) Yo 76E UURI NO 17 TH 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO.1 TH 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ardianto










