Setelah Menerbitkan Sertifikat Ganda, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang Baru Menyatakan Sengketa


Palembang, Maspolin.id—Amburadulnya oknum pegawai kantor BPN kota Palembang , terutama di bagian sengketa , dimana jelas- jelas Undang- Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan kepemilikan tanah , yang telah mengatur tidak boleh adanya di satu objek tanah yang sama ada dua kepemilikan yang berbeda namun ini terjadi di kota palembang . 26/10/2020.

Dalam wawancara kepada Marusaha hutajulu kuasa hukum Arifin theng menjelaskan bahwa pihak BPN telah menahan sertifikat hak milik kliennya dari tahun 2016 dimana awalnya hanya sebagai barang bukti di persidangan dalam putusan pidananya Aripin di kenakan hukuman 1 tahun penjara dan barang bukti seperti Sertifikat , kartu tanda penduduk dan kartu keluarga di kembalikan ke BPN ( dititip ) setelah Arifin menjalankan pidana saya bersama klien saya mau mengambil shm klien saya tapi tidak di berikan oleh pihak BPN dengan alasan akan menanyakan kepada pimpinan , dan sudah pernah juga kita memberikan surat untuk pengambilan shm tersebut tapi tidak di jawab oleh pihak BPN , pada akhirnya di tahun 2019 pihak BPN malah menerbitkan lagi sertifikat baru ( sertifikat Ganda ) atas nama Lucia theng , kemudian klien kita melakukan upaya hukum melaporkan kan pihak BPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang di mana sekarang masih pada tingkat kasasi, Apabila sekarang pihak BPN masih menahan Sertifikat klien kita, kita akan melaporkan pihak BPN secara pidana , ungkapnya

pada kesempatan yang berbeda kita berusaha kompirmasi ke pihak BPN kota, kenapa pihak BPN masih menahan Sertifikat Arifin ke BPN kota Palembang yaitu bagian sengketa bapak Uddin Kasi sengketa BPN kota Palembang mengatakan kalau sejak di Polda Palembang sampai sekarang masih tersangkut dengan hukum, dan berlanjut di meja hijau , jika pengadilan menyatakan Arifin menang baru bisa kita berikan sertifikatnya ,ujarnya.


Dimana kita ketahui bahwa sengketa sekarang di tingkat kasasi adalah gugatan penerbitan Sertifikat Ganda oleh BPN sendiri dimana pada Gugatan pembatalan sertifikat ganda atas nama Lucia theng pada sidang PTUN Palembang Hakim telah memutuskan dan meminta kepada Pihak BPN kota Palembang sebagai tergugat untuk membatalkan sertifikat ganda atas nama Lucia.

Kian Tat

Sumber : Suharto TVRI Palembang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini