(Gambar hanya ilustrasi)

Meskipun Vape adalah alat baru yang revolusioner sebagai alternatif pengganti rokok, tetapi apa sebenarnya Vape itu?

Menurut AI, Vape adalah:
“Vape (rokok elektrik) adalah perangkat bertenaga baterai yang memanaskan cairan (e-liquid) berisi nikotin, perasa, dan bahan kimia lain untuk menghasilkan aerosol (sering disebut “uap”) yang dihirup pengguna, berfungsi sebagai alternatif rokok konvensional, meskipun bahaya dan keamanannya masih kontroversial dan terus diteliti. Perangkat ini datang dalam berbagai bentuk, seperti pulpen, USB, atau pod, dan bekerja dengan elemen pemanas yang mengubah cairan menjadi uap untuk dihirup.”

Masuk ke Indonesia sejak tahun 2010, pertumbuhan pengguna di Indonesia benar-benar signifikan.
Pada tahun 2010 terdapat kurang lebih 400 ribu pengguna, bertumbuh sangat pesat dan data terakhir di tahun 2024 menjadi 6,6 juta pengguna dari berbagai golongan usia.
Sungguh pasar yang sangat potensial yang pertumbuhannya bikin “ngiler” para pebisnis.

Bisnis vape di Indonesia sedang mengalami tantangan menarik. Pemerintah telah memberlakukan pajak cukai pada produk vape sejak 2018, dengan tarif sebesar 57% dari harga jual eceran. Tujuan utamanya adalah mengendalikan konsumsi, meningkatkan pendapatan negara, dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak muda.

Industri vape di Indonesia diprediksi melambat di 2025 karena kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimum dan maraknya rokok ilegal. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi dan mendorong pertumbuhan UMKM vape.

Framing?

Di tengah maraknya perdebatan tentang vape dan rokok, muncul pertanyaan yang sering memicu diskusi sengit: apakah vape benar-benar lebih berbahaya dari rokok, atau hanya framing media dan pihak tertentu yang memperburuk citra vape?

Harapan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia atau APVI, boleh-boleh saja untuk mendorong pertumbuhan UMKM vape. Disisi lain, ada pihak-pihak yang berpandangan bahwa vape adalah bagian dari penyebaran narkotika.

Ketua BNN saat ini, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, sesaat sebelum dilantik menjadi Ketua BNN pernah mengatakan akan mengikuti jejak Singapore melarang produk vape sesuai Undang-Undang tembakau yang berlaku sejak 18 Agustus 2025.

Sebelumnya Suyudi Ario Seto juga mengatakan sedang mengkaji pelarangan dan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa pelarangan ini masih pada tahap pendalaman melalui pemeriksaan di laboratorium. Hal ini dilakukan agar cairan vape (liquid) tidak ada kandungan narkotika.

Melihat pernyataan diatas, timbul pertanyaan, apakah BNN akan membuat laboratorium khusus yang meneliti semua liquid yang beredar di pasaran, yang mungkin saat ini terdapat ribuan merk liquid, lalu setiap liquid yang lolos penelitian laboratoriun BNN akan diberikan “label” lolos tes BNN baru bisa dijual? Atau bagaimana?

Menyamakan rokok elektrik dengan narkoba sungguh sesuatu yang berlebihan. Tetapi bahwa liquid atau cairan yang dipakai mengandung narkoba yang diedarkan pihak-pihak tertentu adalah kenyataan dan lain persoalan. Itu sama dengan kenyataan bahwa alat suntik selain dipakai untuk menyuntik obat ke orang sakit juga dipakai untuk menyuntik narkoba pada pecandu narkoba. Pertanyaannya, apakah lalu alat suntik dilarang penggunaannya?

Pengusaha rokok elektrik merasakan adanya “framing” dari pihak-pihak tertentu untuk menyalahkan dan menyudutkan industri ini yang pada akhirnya melarang penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Ada desas desus yang beredar dimana akan dimulainya operasi atau razia besar-besaran baik pada toko pengecer rokok elektronik, pabrikan hardware bahkan sampai ke industri pembuat liquidnya.

Bila benar razia ini terjadi, sudah seharusnya pihak yang berwenang mengumumkan prosedure dan tahapan apa saja yang perlu diperhatikan pada saat razia dilakukan. Misalnya, petugas dibekali Surat Tugas Khusus dan setiap barang yang disita diberikan tanda terima resmi selain saksi.
Hal ini diperlukan agar terhindar “permainan” oknum petugas dan razia liar.

Penutup.

Industri rokok yang jauh lebih lama saja, meskipun dengan berbagai upaya untuk membatasi pengedarannya, hingga hari ini tidak dilarang. Bahkan akhir-akhir ini terdengar upaya pemerintah untuk menyelamatkan industri rokok tradisional Indonesia, kretek, dengan mengurangi pajak dan memberikan fasilitas tertentu.
Padahal sudah terbukti jelas bahwa rokok adalah penyebab berbagai penyebab termasuk kanker. Ini semua dengan alasan yang sangat jelas, yaitu mengurangi pertumbuhan pengangguran yang akhir-akhir ini “meledak” di Indonesia. Apalagi industri rokok kretek dikenal industri padat karya.

Perdebatan tentang vape dan rokok ini tidak hanya berkisar pada risiko kesehatan, tapi juga tentang bagaimana informasi disajikan kepada publik. Apakah vape benar-benar lebih berbahaya dari rokok? Sebagian penelitian menunjukkan bahwa vape memang memiliki risiko kesehatan, seperti gangguan paru-paru dan kecanduan nikotin. Namun, beberapa studi juga menunjukkan bahwa vape bisa menjadi alternatif untuk berhenti merokok.

Jangan sampai industri dan perdagangan vape yang sedang berkembang pesat dan memperkerjakan ribuan anak bangsa menjadi mati suri dan menciptakan pengangguran baru yang akan menjadi beban negara tentunya.

Disisi lain, asosiasi rokok elektrik, yang terdiri dari beberapa organisasi di Indonesia (6 organisasi?), perlu membuat narasi yang positif sebagai tim “counter opinion” terhadap narasi jahat yang merupakan framing dari pihak-pihak tertentu.

Untuk mencapai kesana kiranya diperlukan kesamaan sikap dan pandangan dari para asosiasi.

Depok, awal Januari 2026.

Oleh: S Stanley Sumampouw

(Penulis adalah Pemerhati Kepolisian, Pemred dan Ketua Umum Maspolin, Pengusaha).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini