Kepada Yth:
Bapak Kapolda Sulawesi Barat, Irjen. Pol. Drs. R. Adang Ginanjar S., M.M.
Di tempat.
Perihal: Laporan Pengaduan Masyarakat.
Dengan hormat,
saya yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama: MASTURA
Tempat tgl lahir : Pappang, 31 – 12 – 1974
Kelamin: Perempuan
Alamat: Jln. Langsat, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulbar
Agama: Islam
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga.
Bersama surat ini, saya ibu kandung dari Sulkifli dan sepupu dari saudara Rudi yang saat ini masih ditahan di Polda Sulawesi Barat.
Saya ingin menyampaikan mengenai penggerebekan dan penangkapan yg dilakukan oleh Satuan Narkoba Subdit Dua Polda Sulawesi Barat yang terjadi pada tanggal 06 Maret 2024, dimana diduga kuat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedikit saya jelaskan kronologi kejadiannya sebagai berikut:
Di malam Rabu tepatnya tgl 06 Maret 2024, di perkirakan jam 3 lewat dini hari, anggota satuan narkoba Polda Sulawesi Barat melakukan penggerebekan dan penangkapan dirumah saya.
Dalam pengerebekan tersebut satuan narkoba Polda Sulbar langsung masuk di dalam rumah saya tanpa ijin serta langsung melakukan penggeledahan mencari barang bukti ( BB ) di kamar anak saya Sulkifli, namun apa yang dicari oleh oknum anggota satuan narkoba tidak menemukan apapun tetapi tetap membawa anak saya Sulkifli dengan alasan untuk melakukan pengembangan.
Kemudian pada pagi hari sekira pk 8, salah satu anggota satuan narkoba Polda Sulawesi Barat kembali kerumah saya untuk mencari kembali barang bukti ditempat yang sebelumnya, di kamar anak saya Sulkifli, dan barulah ada ditemukan sasetan (didalam karton/ kardus yang sebelumnya sudah diperiksa di penggeledahan sebelumnya).
Penggerebekan yang dilakukan satuan narkoba Polda Sulbar tidak memperlihatkan satu lembarpun surat kepada saya sebagai orang tua dari Sulkifli, hingga saat ini.
Setelah anak saya di bawa ke Mamuju, anak saya di di interogasi dijalan menuju dan dimintai uang sebesar Rp 50 juta ( lima puluh juta rupiah ) oleh salah satu anggota satuan narkoba Polda Sulawesi Barat dengan dijanjikan untuk di bebaskan namun anak saya Sulkifli diam saja.
Anak saya juga diancam akan di pukul kalau tidak mau mengakui barang bukti yang diperlihatkan yang sama sekali bukan milik anak saya. Karena rasa takut anak saya kalau dipukul, terpaksa anak saya mengakui barang tersebut. Kemudian anak saya diperiksa untuk yang kedua kalinya untuk mengakui barang bukti tersebut, tetapi anak saya tidak mau lagi mengakuinya.
Hingga hari ini, kami orang tua dari Sulkifli tidak pernah menerima secara resmi:
- Surat Penangkapan
- Surat Perintah Penahanan
- Dan dokumen lainnya.
Demikian surat ini saya buat kepada bapak Kapolda Sulawesi Barat untuk mohon keadilan, dan besar harapan saya bapak Kapolda bisa memberikan rasa keadilan kepada saya dan keluarga.
Hormat saya
Mastura.










