Tekab Polsek Firdaus Bekuk Pelanggan Dan Pengedar Sabu

Sergai, Maspolin.id—Tekab Polsek Firdaus berhasil menangkap dua pria diduga pengguna dan kurir narkoba jenis sabu. Tersangka yang pertama diamankan adalah Rahmad Mukti alias Ciduk (34) oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai.

Pria yang menetap di Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap, Senin (29/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di Simpang Lorong 7 dekat RM. Hj Murni, tepatnya di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal warna putih diduga narkoba jenis sabu, 1 kaca pirex, 1 HP, dan uang Rp 20 ribu rupiah.

Selanjutnya petugas menginterogasi dari mana sabu tersebut diperoleh. Pria yang bekerja sebagai Satpam RSUD Sultan Sulaiman tersebut mengaku memperolehnya dari temannya bernama Widian Danu alias Aceng (38).

Tanpa membuang waktu, petugas menangkap Aceng di Warung Bawor, persisnya di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan uang Rp 20 ribu rupiah.

Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Firdaus guna proses selanjutnya.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Budiadin, kepada wartawan, Rabu (1/7/2020) mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah.

Selanjutnya, petugas Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka di lokasi (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menurut pengakuan tersangka Aceng, dia memperoleh sabu dari seseorang yang bernama Ipong warga Desa Firdaus. Dengan harga Rp 60 ribu rupiah dan menjualnya kepada Ciduk seharga Rp 80 ribu rupiah.

Menurut pengakuan Aceng, dia mendapat Untung Rp 20 ribu rupiah dari penjualan sabu itu, dan baru sekali ini dia menjualnya. Biasanya hanya mengkonsumsi saja, terakhir kali tersangka menggunakan sabu seminggu yang lalu di kebun singkong warga.

Kebiasaan mengkonsumsi sabu sudah berjalan selama setahun. Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum yang berlaku.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ” tandas Kapolres Sergai AKBP Robin.

Ardianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini