MASPOLIN || Palangka Raya (Kalteng) –— Jajaran Polda Kalteng terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah, hal tersebut terbukti dengan berhasil mengungkap dua kasus selama sepekan yang bertempat di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.

Disampaikan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, saat konferensi pers di Media Center Mapolda Kalteng, Selasa (02/02/2021).

Dalam konferensi pers kali ini Dirresnarkoba didampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, serta dihadiri oleh para awak media baik online maupun cetak.

Pada kesempatan tersebut Dirresnarkoba menerangkan untuk yang di Gunung Mas tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Bantaran Sungai Desa Tumbang Empas RT. 002/ RW. 001 Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng masih marak peredaran jenis shabu dan pada tanggal 28 Januari 2021, tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

“Sesampainya di TKP tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seseorang dengan inisial Armidi (34), selanjutnya tim juga memeriksa lanting milik tersangka Armidi dan ditemukan seorang laki-laki bernama Heri (adik dari saudara Heri),” terangnya.

Dari penangkapan tersebut tim memperoleh barang bukti berupa empat paket kristal shabu dengan berat 58,67 gram, satu buah plastik warna hitam, satu bundel plastik klip, satu lembar kaos warna putih, satu buah handphone merk Vivo warna hitam, serta juga ditemukan saat penggeledahan di lanting satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua amunisi yang tersimpan di masukan dalam satu kotak rokok Sampoerna serta handphone merk Vivo.

Selanjutnya jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng juga berhasil mengungkap satu kasus narkotika lagi pada hari Selasa (02/02/2021) ini pukul 02:00 WIB yang bertempat di sebuah rumah di Jalan Rindang Banua, Gang Sewarga No. 21, RT 004/ RW. 025, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng.

Dari pengungkapan kasus tersebut tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan satu tersangka Zulkifli bin Nafiah (40) serta mengamankan barang bukti berupa 21 paket shabu dengan berat kurang lebih 7,60 gram, satu bundel plastik klip shabu, satu buah kotak warna coklat, satu buah timbangan digital merk Acis, satu buah handphone merk Vivo warna biru serta uang tunai 200 ribu Rupiah.

“Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Armidi yaitu Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) hu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun serta denda maksimal 10 Miliar rupiah,” tuturnya.

Sementara itu untuk tersangka Zulkifli dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

SARIDIN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini