Terkesan Tidak Punya Bukti Tertulis Pihak Tergugat II Intervensi Sertifikat Ganda, Tidak Ada Dasar Hukum Oleh BPN di Sidang PTUN Palembang
Palembang, Maspolin.id—Dari hasil pesan singkat melalui whatsApp pengacara tergugat dua intervensi Ridho Junaidi SH minggu lalu, ia mengatakan bahwa kliennya banyak memiliki bukti-bukti tertulis untuk di berikan kepada majelis hakim dipersidangan minggu ini termasuk beliau mengatakan kalau kliennya Lucia theng memiliki bukti tertulis berupa Alas hak atas tanah tersebut di jalan A Rozak kelurahan duku kecamatan ilir timur II palembang,” katanya.
Dari tiga kali persidangan dimana para tergugat dari BPN maupun tergugat dua intervensi diberi kesempatan untuk memberikan bukti-bukti tertulis kepada majelis hakim .
Pada hari ini 04 februari 2020 sidang gugatan terhadap BPN kota palembang sidang di pimpin oleh Ketua Hakim Darmawi SH . Adapun Pihak penggugat di hadiri oleh Maria dan kuasa hukumnya Marusha Hutajulu SH, tergugat satu di hadiri oleh Ahmad syahabudin SH dan stap BPN kota palembang , tergugat intervensi dua hadir pada persidangan hanya di wakili oleh rekannya Ridho junaidi SH yaitu Hasanuddin SH, sementara Lucia theng yang biasa di wakili oleh anaknya yaitu Tommy maliki sudah tiga kali persidangan tidak pernah hadir lagi di persidangan semenjak Alm Aripin meninggal dunia ( pihak penggugat )
Dari komfirmasi melalui sambungan telpon dari kuasa hukum penggugat maria melalui kuasa hukumnya Marusaha Hutajulu SH , mengatakan sidang hari ini yang meberikan bukti tertulis hanya dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional ) bukti yang di serahkan ke majelis hakim antara lain : 1. buku tanah hak milik no 1714 kelurahan duku kecamatan ilir timur II tanggal 26 maret 2019 atas nama Lucia theng luas 623M2(Asli) 2. Surat ukur no 359/Duku/2019 kelurahan duku Kecamatan ilir timur II tanggal 28 Februari 2019 , An Lucia Theng Luas 623M2 (Asli). 3. Berita Acara pengembalian barang bukti dari kejaksaan negeri Palembang tanggal 11 April 2017 (Asli).
Sementara dari pihak Lucia theng melalui kuasa hukumnya Ridho junaidi yang di wakili oleh rekannya Hasanuddin SH, mengatakan masih belom siap dengan barang bukti tertulis dari kliennya,”katanya.
Untuk sidang pekan depan hari selasa tanggal 11 Februari 2020 Jam 13.00 Wib siang , dengan Agenda bukti surat tambahan dari penggugat dan bukti tambahan dari tergugat ( BPN) dan bukti surat dari tergugat dua intervensi ( Lucia theng) serta saksi dari penggugat (Maria)
Kian tat.











