Kapolres Padang, Kombes. Pol. Apri Wibowo

PADANG, SUMBAR – Maspolin.id|| Polresta Padang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap seorang pelaku perempuan berinisial C (30) di kawasan Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.

Kapolres Padang, Kombes. Pol. Apri Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba, tim Polres Padang bersama Kapolsek Lubuk Begalung langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Apri Wibowo mengatakan, setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 211 paket kecil narkoba jenis sabu serta satu paket besar sabu yang disimpan oleh pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, yakni menyimpan, menguasai, dan menjual narkoba jenis sabu. Pelaku membeli satu paket besar sabu yang kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diperjualbelikan,” jelasnya.

Pelaku menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket.

Dari hasil pemeriksaan identitas, pelaku berinisial C, berusia 30 tahun, berjenis kelamin perempuan, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di sekitar lokasi penangkapan.

Selain menangkap pelaku, lanjut Apri Wibowo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 211 paket kecil dan besar, uang tunai sebesar Rp4 juta lebih, brankas kecil, alat hisap, plastik klip.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Apri Wibowo menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Padang serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

 

Humas Polda Sumbar

red/npl/nn

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini