JAKARTA – Maspolin.id|| Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi menggunakan senjata api dan sempat melukai seorang warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui program Jaga Jakarta.
“Pengungkapan ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga. Polda Metro Jaya memastikan ruang publik tetap aman dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang menunjukkan keberanian dalam menggagalkan aksi kejahatan tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani bertindak dan tidak tinggal diam terhadap kejahatan di lingkungannya,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menguraikan kronologi kejadian yang berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu, korban memergoki dua orang pelaku yang tengah mencuri sepeda motor di rumahnya. Ketika diteriaki, para pelaku melarikan diri, namun salah satu di antaranya kembali sambil mengeluarkan senjata api.
“Pelaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali dan salah satunya mengenai warga. Korban saat ini dalam kondisi membaik,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor penembakan, pelaku pencurian, hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Para pelaku kami tangkap di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat. Saat ini seluruhnya sudah kami tahan dan menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Iman.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jaringan tersebut diduga telah melakukan aksi kejahatan berulang kali di sejumlah wilayah.
“Kami menangani empat laporan polisi sebagai dasar perkara, dan masih mengembangkan terhadap 19 laporan lain yang diduga dilakukan jaringan yang sama di Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir amunisi tajam, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban, serta sejumlah alat yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, serta penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Kabidhumas Polda Metro Jaya kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui layanan 110 Polri apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Keamanan Jakarta adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Humas PMJ
bjak/mpl/ay










