JAKARTA – Maspolin.id|| Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain dengan barang bukti kurang lebih seberat 80 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial EF (24) dan YS (25) ditangkap pada Jumat (17/4/26) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Mudzin mengatakan, penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” jelasnya, Rabu (22/4/26).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa kokain sejumlah kurang lebih 80 gram.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(ay/hn/rs)
Humas PMJ
bjak/mpl/am











