JAKARTA – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran dan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan. Pengungkapan dilakukan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika siap edar. Tim penyidik menangkap tersangka berinisial MS (24) di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Bobby Wijaya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 341,62 gram, serta bibit sintetis seberat 26,15 gram.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk produksi, seperti cairan kimia, alat semprot, timbangan digital, plastik klip, hingga seperangkat alat produksi. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para tersangka memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial, dengan sistem transaksi dan distribusi yang dilakukan secara terselubung.
“Kami dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan pelaku peredaran dan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis dengan inisial MS (24) yang di tangkap pada hari jumat sekitar jam 19.00 WIB di daerah setiabudi, Jakarta Selatan,” jelasnya, Senin (30/3/26).
Menurutnya, dari pelaku disita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 341 gram beserta bibit pembuatan sintetis, alkohol untuk mencampur pembuatan, alat mixer dan berbagai macam. Para tersangka menggunakan modus melakukan penjualan melalui media online berupa Instagram melalui akun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak pernah mencoba ataupun menggunakan narkotika tersebut,” ungkapnya.(ay/hn/rs)
Tribratanews
bjak/mpl/ay












