SEMARANG, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan penyelundupan kendaraan lintas negara dalam skala besar.

Sindikat ini diketahui telah mengirimkan 1.727 unit kendaraan ilegal ke Dili, Timor Leste, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan pola terorganisir, yakni mengumpulkan kendaraan tanpa dokumen lengkap atau hanya memiliki STNK.

“Kendaraan dikumpulkan, lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Rutenya dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok, transit di Singapura, sebelum akhirnya tiba di Timor Leste,” jelas Kombes Djoko dengan menunjukkan barang bukti di Mapolda Jateng, Rabu (22/4/2026).

Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 dengan total 52 kali pengiriman. Kendaraan yang dikirim terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil SUV seperti Toyota Rush dan Daihatsu Terios, serta 19 unit truk.

Otak Pelaku dan Keuntungan Besar

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT (49) asal Klaten sebagai pemodal utama dan SS (52) warga Jakarta Selatan yang bertugas mengurus jasa ekspedisi. Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp10 miliar hingga Rp19 miliar.

Sebagai ilustrasi, satu unit motor yang dibeli di dalam negeri seharga Rp6–8 juta dapat dijual di Timor Leste hingga Rp13–15 juta. Pola keuntungan serupa juga terjadi pada mobil dan truk.

“Pengembangan kasus membawa kami ke sebuah gudang di Klaten yang menjadi pusat penampungan. Kami juga mencegat kontainer berisi puluhan kendaraan di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik, Semarang,” tambah Djoko.

Imbauan untuk Korban Kendaraan Hilang

Polisi menduga sebagian kendaraan yang diselundupkan berasal dari tindak pidana pencurian atau penggelapan. Karena itu, Polda Jateng akan mempublikasikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sitaan melalui akun resmi Humas Polda Jateng dan Ditreskrimsus.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan mengecek data tersebut. Jika cocok, kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Dirreskrimsus.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Jaminan Fidusia dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah saat membeli kendaraan dan selalu memastikan keabsahan dokumen. Ia juga menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar negeri.

 

Humas Polda Jateng

bjateng/mpl/gg

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini