BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/26).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
“Telah melakukan Penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” jelas Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/26).
Menurutnya, penyidik juga turut menyita sejumlah bukti yang merupakan hasil dari bisnis peredaran narkoba yang dilakukan Ko Erwin. Saat ini, ketiga orang tersebut masih berada di Nusa Tenggara Barat dan akan segera dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ungkapnya. (ay/hn/rs)
Tribratanews
red/mpl/sss











