PALEMBANG, SUMSEL – Maspolin.id|| Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih melakukan pengejaran terhadap empat orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menyampaikan bahwa keempat DPO tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang beroperasi lintas wilayah. Hal itu disampaikannya di Palembang, Senin (27/04/2026).

“Empat pelaku lain yang terlibat saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan,” katanya.

Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan pada 24 April 2026 yang berhasil menemukan ladang ganja aktif sekaligus mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar sebagai barang bukti.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang, yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui mengelola seluruh proses mulai dari penanaman hingga distribusi ganja ke beberapa wilayah, termasuk Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa sejak tahun 2024.

Selain ganja dalam jumlah besar, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor serta dokumen kepemilikan lahan dan peta lokasi ladang ganja.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron serta meningkatkan pengawasan di wilayah rawan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap, sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika dari hulu ke hilir.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Humas Polda Sumsel

red/mpl/nn

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini