JAKARTA – Maspolin.id|| Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat yang viral di media sosial Instagram dan TikTok. Pihak kepolisian langsung bergerak untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan,” kata Reynold pada Senin (27/4/2026).
Sebelum penggerebekan dilakukan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan dan observasi intensif di area yang diduga menjadi tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika. Dari hasil operasi tersebut, lima orang berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB berhasil diamankan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta beberapa botol yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba,” ujar Reynold.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut,” kata dia.
Saat ini para terduga pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk diuji. Apabila terbukti, para pelaku akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas PMJ
bjak/mpl/ay











