RIAU – Maspolin.id|| Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan menggagalkan dugaan penyelundupan 65 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut diduga masuk melalui jalur laut sebelum dibawa ke daratan menggunakan kendaraan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Ajun Komisaris Polisi Tidar Laksono mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sepanjang garis pantai.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa transaksi narkotika akan dilakukan di Desa Bantan Air pada Kamis (10/09/2026).
“Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil pikap yang dikemudikan seorang pria berinisial S dalam keadaan mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan itu dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” katanya.
Hasil pemeriksaan menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. S bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bantan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua orang berinisial ST dan P. Keduanya diduga terlibat dalam proses pengangkutan narkotika dari jalur laut menuju daratan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, ST dan P diduga membawa barang tersebut menggunakan satu unit kapal motor atau pompong nelayan.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah dan toko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan maupun pengiriman narkotika.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia dan melibatkan jaringan yang berada di luar negeri.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan dan distribusi narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kembangkan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Pengungkapan 65 kilogram sabu tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis dan jajaran untuk memutus jalur masuk narkotika melalui wilayah perairan serta membongkar jaringan yang berada di balik peredaran narkotika.
Humas Polda Ri8au
red/mpl/sc













