Oleh: S Stanley Sumampouw
Indonesia sejak beberapa tahun terakhir terus menggema dengan slogan besar: Generasi Emas 2045. Sebuah cita-cita tentang lahirnya anak-anak muda Indonesia yang cerdas, inovatif, berani mengambil risiko, dan mampu membawa bangsa ini keluar dari jebakan negara berkembang.
Presiden Joko Widodo bahkan berkali-kali menyampaikan pentingnya menciptakan ruang bagi generasi muda untuk memimpin. Presiden Prabowo Subianto pun melanjutkan narasi besar tersebut dalam berbagai pidato kenegaraan.
Namun pertanyaannya hari ini sederhana: masihkah generasi muda percaya bahwa negara benar-benar memberi ruang dan perlindungan bagi mereka?
Kasus hukum yang menimpa Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief (Ibam) justru menghadirkan pesan yang sangat mengkhawatirkan. Bukan hanya soal benar atau salah dalam perkara hukum yang sedang berjalan, tetapi tentang bagaimana wajah penegakan hukum itu dipersepsikan oleh publik, terutama generasi muda Indonesia.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, ditambah tuntutan uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, jaksa juga menuntut pidana tambahan 9 tahun penjara. Dengan demikian, total ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 27 tahun penjara. (idntimes.com)
Tuntutan tersebut langsung memantik kontroversi luas di tengah masyarakat. Banyak kalangan mempertanyakan proporsionalitas tuntutan itu jika dibandingkan dengan berbagai kasus korupsi lain yang merugikan negara jauh lebih besar ataupun melibatkan aktor-aktor yang menikmati keuntungan pribadi secara terang.
Di titik inilah publik mulai membaca adanya nuansa lain dalam proses penegakan hukum.
Kejaksaan Agung beberapa waktu terakhir memang terlihat sangat agresif dalam menangani sejumlah perkara besar. Nama-nama seperti Amsal Sitepu, Tom Lembong, Ira Puspidewi, hingga Nadiem Makarim muncul dalam pusaran penegakan hukum yang menyita perhatian publik. Di satu sisi, langkah ini dapat dibaca sebagai upaya serius negara memberantas korupsi dan memperkuat supremasi hukum.
Namun di sisi lain, muncul kritik bahwa beberapa penanganan perkara justru menghadirkan kesan berlebihan, emosional, dendam, bahkan terkesan lebih ingin menciptakan efek kejut politik dibanding membangun rasa keadilan.
Dalam konteks Nadiem, publik sulit memahami bagaimana seorang tokoh muda yang selama ini dipromosikan sebagai simbol inovasi dan transformasi pendidikan bisa menghadapi tuntutan hukuman yang sedemikian berat.
Apalagi Nadiem bukan figur birokrat tradisional. Ia datang dari dunia startup dan teknologi. Ia pernah dijadikan contoh sukses anak muda Indonesia yang mampu membangun perusahaan besar, GOJEK, menciptakan lapangan kerja bagi jutaan orang, dan kemudian dipanggil negara untuk membantu pemerintahan.
Demikianpun yang terjadi pada Ibam. Anak muda yang saat itu sudah dipanggil facebook dan sedang mempersiapkan untuk menduduki kantor cabang Facebook di London, terketuk hatinya ketika diminta oleh Nadiem untuk membantunya.
Kini pesan yang diterima generasi muda justru menjadi sangat mengerikan.
Bahwa masuk membantu negara bisa berujung kriminalisasi.
Bahwa kebijakan yang diambil dalam jabatan publik, sekalipun diniatkan sebagai modernisasi dan transformasi, dapat sewaktu-waktu diposisikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman luar biasa berat.
Bahwa seorang anak muda yang sebelumnya dipuji-puji negara, dapat sewaktu-waktu dijatuhkan sedemikian rupa ketika arah politik berubah.
Tentu publik tetap harus menghormati proses hukum. Pengadilan adalah tempat menentukan bersalah atau tidak bersalah. Asas praduga tak bersalah harus dijaga.
Tetapi negara juga wajib menjaga rasa keadilan publik.
Penegakan hukum yang kehilangan proporsionalitas akan melahirkan ketakutan kolektif. Dan ketakutan adalah musuh terbesar inovasi.
Anak-anak muda Indonesia akhirnya bisa sampai pada kesimpulan pahit, lebih aman diam, lebih aman tidak ikut mengurus negara, lebih aman menjadi penonton daripada terlibat langsung dalam pemerintahan.
Padahal bangsa ini justru membutuhkan keberanian generasi muda untuk masuk ke ruang-ruang strategis negara.
Kasus Nadiem dan Ibam akhirnya bukan lagi sekadar perkara hukum. Ia telah berubah menjadi simbol psikologis tentang hubungan negara dengan generasi mudanya.
Ironisnya, tantangan terbesar terhadap mimpi Generasi Emas justru seolah datang dari dalam sistem pemerintahan itu sendiri. Narasi tentang Indonesia maju, digitalisasi, inovasi, dan keberanian anak muda, seperti bertabrakan dengan wajah penegakan hukum yang dianggap sebagian publik terlalu keras dan tidak sensitif terhadap konteks kebijakan.
Generasi Emas tidak lahir dari ketakutan.
Generasi Emas tidak tumbuh dalam suasana di mana kreativitas dibalas dengan ancaman kriminalisasi.
Generasi Emas juga tidak akan muncul apabila negara gagal memberikan jaminan bahwa mereka yang bekerja untuk bangsa akan memperoleh perlindungan hukum yang adil, objektif, dan bebas dari nuansa dendam kekuasaan.
Bangsa ini harus mulai bertanya dengan jujur.
Apakah kita benar-benar sedang menyiapkan Generasi Emas?
Ataukah justru sedang menciptakan generasi yang takut berpikir, takut mengambil keputusan, takut berinovasi, dan akhirnya memilih menjauh dari negara?
Jika kondisi ini terus berlangsung, maka slogan Generasi Emas hanya akan menjadi pidato indah di atas panggung kekuasaan.
Sebab generasi terbaik bangsa perlahan akan memilih pergi, diam, atau menolak terlibat.
Dan ketika itu terjadi, Indonesia bukan kehilangan slogan.
Indonesia kehilangan masa depannya.
Masihkan berharap Indonesia memiliki Generasi Emas?
Dibuat di Depok, subuh, Jumat 15 Mei 2026.
Oleh: S Stanley Sumampouw











