Oleh: S Stanley Sumampouw

Pukul 03.40 WIB, Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Saat Jakarta masih terlelap dalam sunyi, sebuah pemandangan yang tidak lazim terjadi di Markas Polda Metro Jaya. Sekitar 50 prajurit TNI dengan delapan kendaraan memasuki kompleks Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Di barisan depan tampak dua perwira tinggi: Direktur C BAIS TNI Brigjen Wahyo Yuniartoto dan Brigjen Anggiat Napitupulu dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pertanyaannya sederhana, tetapi dampaknya sangat mendasar bagi kehidupan bernegara: apa kepentingan militer hadir dalam skala seperti itu di tengah proses penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan?

Pertanyaan ini menjadi penting karena kehadiran pasukan bersenjata di lingkungan penegakan hukum sipil bukanlah peristiwa yang dapat dianggap biasa. Terlebih lagi ketika terjadi pada jam-jam yang nyaris tak memiliki ruang bagi penjelasan administratif yang normal. Dalam negara demokratis, simbol kekuatan negara memiliki makna politik dan psikologis. Kehadiran puluhan prajurit bukan sekadar pergerakan personel; ia juga mengirimkan pesan, baik yang disengaja maupun tidak.

Ketika Korupsi Bertemu Kekuatan

Kurang dari sehari sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan beberapa perkara besar, mulai dari kasus PT Asabri, persoalan pengadaan batu bara yang dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik di Sumatera, hingga dugaan penyimpangan di PT Krakatau Steel.

Dalam konteks itulah muncul informasi bahwa kedatangan rombongan TNI berkaitan dengan saksi-saksi yang sedang diperiksa penyidik. Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi semata-mata soal prosedur, melainkan soal persepsi publik terhadap independensi proses hukum.

Hukum hanya dapat dipercaya jika terlihat bekerja tanpa tekanan. Bukan hanya harus bebas dari intervensi, tetapi juga bebas dari kesan adanya intervensi. Ketika aparat bersenjata hadir dalam jumlah besar di tengah proses penyidikan perkara korupsi, ruang publik dengan sendirinya akan bertanya: apakah proses hukum sedang berjalan secara independen, atau sedang berada di bawah bayang-bayang kekuatan lain?

Batas yang Tidak Boleh Kabur

Reformasi 1998 tidak hanya mengubah wajah politik Indonesia. Reformasi juga menegaskan garis pemisah yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum. Pemisahan TNI dan Polri bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan fondasi penting demokrasi modern.

TNI diberi mandat menjaga kedaulatan negara dan menghadapi ancaman terhadap pertahanan nasional. Sementara penanganan tindak pidana, termasuk korupsi, merupakan domain aparat penegak hukum sipil. Pemisahan itu dibuat justru untuk mencegah bertumpuknya kekuasaan dalam satu tangan dan memastikan tidak ada institusi yang berada di atas mekanisme hukum.

Karena itu, ketika personel militer hadir dalam pusaran perkara korupsi, publik berhak mempertanyakan apakah batas-batas kewenangan yang telah dibangun pasca-Reformasi masih dihormati sebagaimana mestinya.

Masalah utamanya bukan semata-mata siapa yang datang, melainkan pesan apa yang ditimbulkan oleh kehadiran tersebut. Dalam negara hukum, kekuatan tidak boleh menjadi bahasa yang berbicara lebih keras daripada prosedur.

Supremasi Sipil Tidak Boleh Menjadi Slogan

Profesionalisme militer modern diukur bukan hanya dari kemampuan tempurnya, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap prinsip supremasi sipil. Semakin profesional sebuah angkatan bersenjata, semakin jelas jaraknya dari urusan-urusan yang menjadi kewenangan institusi sipil.

Ada setidaknya tiga prinsip yang seharusnya menjadi pegangan bersama.

Pertama, hukum harus menjadi satu-satunya panglima dalam proses penyidikan. Tidak boleh ada kesan bahwa suatu institusi dapat menghadirkan kekuatan fisik untuk memengaruhi, mempercepat, memperlambat, atau mengubah jalannya proses hukum.

Kedua, kekuatan militer adalah instrumen negara, bukan instrumen perlindungan bagi individu atau kelompok tertentu. Penggunaan simbol dan kekuatan negara harus selalu berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan personal maupun institusional.

Ketiga, jika terdapat keterkaitan dengan personel militer, konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas melalui sistem peradilan yang berlaku. Negara hukum bekerja melalui prosedur, bukan melalui demonstrasi kekuatan.

Yang Dipertaruhkan Adalah Kepercayaan Publik

Peringatan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengenai potensi penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan menjadi pengingat bahwa tidak ada institusi yang seharusnya kebal terhadap hukum. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan jantung dari negara demokrasi.

Pada akhirnya, persoalan ini lebih besar daripada sekadar peristiwa dini hari di sebuah markas kepolisian. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap batas kewenangan antar-institusi negara. Ketika batas itu mulai tampak kabur, maka yang terancam bukan hanya satu proses penyidikan, melainkan kredibilitas sistem hukum itu sendiri.

TNI adalah institusi yang memiliki kehormatan besar dalam sejarah bangsa. Justru karena kehormatan itu, TNI perlu menjaga jarak yang tegas dari setiap tindakan yang dapat menimbulkan kesan intervensi terhadap proses penegakan hukum sipil. Sebab tentara yang kuat bukanlah tentara yang hadir di ruang-ruang penyidikan, melainkan tentara yang begitu disiplin menjaga batas kewenangannya sehingga tidak pernah menimbulkan keraguan sedikit pun di mata rakyat.

Dalam negara demokrasi, senjata menjaga kedaulatan. Hukum menjaga keadilan. Ketika keduanya berada pada relnya masing-masing, negara berdiri kokoh. Ketika rel itu mulai bersilangan, alarm kewaspadaan publik seharusnya mulai berbunyi.

 

*** Penulis adalah Pemimpin Redaksi maspolin.id, pengusaha, dan pemerhati Kepolisian.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini