MEDAN, SUMUT – Maspolin.id|| Peredaran vape yang diduga mengandung narkoba di Kota Medan berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial FCB (22) dan kekasihnya, N (35), ditangkap polisi.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 29 unit vape yang diduga mengandung narkotika serta uang tunai 15.000 ringgit Malaysia yang ditemukan di tempat kos mereka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu malam (25/08/2026) di area parkir ruko di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ditangkap, keduanya berada di dalam sebuah mobil. Polisi menemukan 24 unit vape yang diduga mengandung narkoba di dalam tas ransel.

“Ketika kami tangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil. Kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel,” kata Rafli di Medan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria dan perempuan yang diduga mengedarkan vape mengandung narkoba.

Petugas Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pasangan tersebut.

Penyidikan kemudian dikembangkan dengan menggeledah tempat kos yang dihuni FCB dan N di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan lima unit vape yang diduga mengandung narkoba.

Petugas juga menemukan uang pecahan ringgit Malaysia senilai 15.000 ringgit yang disimpan di dalam sebuah brankas. Uang tersebut diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

“Total ada 29 pcs pod vape yang kami sita. Uang pecahan ringgit Malaysia tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkoba,” ujar Rafli.

Menurut polisi, FCB dan N merupakan pasangan kekasih yang awalnya berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat menjalankan bisnis ilegal dengan mengedarkan vape yang mengandung narkoba di Medan.

Dari hasil pemeriksaan, FCB diduga pertama kali membawa 20 unit vape dari Malaysia pada Juli 2026. Barang tersebut kemudian habis terjual dengan bantuan N, Pembelinya umumnya teman N yang berada di Kota Medan,” katanya.

Polisi menduga FCB menyelundupkan vape tersebut dengan cara menyelipkannya di antara lipatan pakaian yang dimasukkan ke dalam koper,
Pada pengiriman berikutnya, FCB diduga kembali membawa 40 unit vape dari Malaysia dengan modus serupa.

Polisi menduga 29 unit yang disita merupakan sisa dari 40 unit yang dibawa dalam pengiriman kedua
Penyidik kini masih mendalami jaringan peredaran tersebut, termasuk menelusuri pemasok dan jalur distribusi vape yang diduga mengandung narkoba.

Polrestabes Medan juga berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk mengungkap pihak yang diduga memasok barang tersebut dari Malaysia.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya positif etomidate. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” kata Rafli.
(Ad/hn/rs)

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini