BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong dengan modus yang tak biasa.
Emas hasil pengolahan diduga ditempelkan di sekujur tubuh sebelum dibawa ke luar negeri atau dikenal dengan modus body strapping.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik telah menangkap seorang tersangka berinisial R pada Selasa (25/08/2026).
R ditangkap setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta.
“Penangkapan tersangka R oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Jakarta,(26/08/2026).
Dari hasil pemeriksaan, R kemudian menunjukkan sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi lokasi transaksi jual beli emas ilegal.
Penyidik bergerak cepat dengan menggeledah rumah tersebut pada Selasa (25/08/2026) malam.
Dari hasil penggeledahan, lokasi itu diduga merupakan markas seorang warga negara China berinisial GCZ.
Irhamni menyebut GCZ diduga berperan sebagai pihak yang menampung sekaligus mengatur penyelundupan emas ilegal menuju Hong Kong.
“Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong,” katanya.
Tak hanya menjadi tempat transaksi, rumah tersebut juga diduga digunakan sebagai lokasi pemurnian dan pengolahan emas ilegal sebelum dikirim ke Hong Kong.
Untuk mengungkap aktivitas tersebut, penyidik menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas.
Selain peralatan, polisi turut mengamankan uang tunai, dokumen transaksi, serta sejumlah perjanjian, Barang-barang tersebut akan menjadi petunjuk penting untuk membongkar lebih jauh jaringan dan aliran dana sindikat.
“Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka di mana aset-aset mereka disimpan,” ujar Irhamni.
Bareskrim Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana
Bareskrim Polri selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan emas ilegal tersebut.
Polisi juga menduga GCZ telah melarikan diri ke luar negeri. Pengejaran terhadap yang bersangkutan akan dilakukan sembari penyidik mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan,” kata Irhamni.
Penyidik masih mendalami jaringan tersebut, termasuk modus operandi, aliran dana, aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan emas ke Hong Kong. (Ad/hn/rs)
HUMAS POLRI
red/mpl/sss













