SURABAYA, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya membongkar peredaran 5,4 kilogram sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok.

Narkotika tersebut ditemukan disembunyikan di dalam ban serep mobil. Seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda ditangkap petugas di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, Kamis (10/09/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi.

“Terungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil,” katanya.

Barang bukti yang diamankan memiliki berat 5.418,10 gram atau sekitar 5,4 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp975,25 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan. Polisi kini memburu Daniel Alfian yang diduga membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil.

Daniel telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, jaringan tersebut diduga dikendalikan seseorang bernama Haykal Fikri. Polisi masih memburu Haykal untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan Subdirektorat IV dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I serta Rutan Kelas I Surabaya.

Untuk mendukung proses penyidikan, Rutan Kelas I Surabaya melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan memperkuat pengamanan internal. Petugas juga melakukan razia secara insidental di blok hunian warga binaan.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari penerapan program Zero HALINAR, yakni upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari telepon seluler, pungutan liar, dan narkoba. (Ad/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini