SURABAYA, JAAWA TIMUR – Maspolin.id|| Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang yang diduga berupaya memicu kericuhan saat aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengatakan, 11 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dari jumlah tersebut, dua orang berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya merupakan anak putus sekolah.

“Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya,” kata Dekananto saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis (22/10/2026) malam.

Menurutnya, petugas mengamankan mereka dari sejumlah titik di sekitar lokasi aksi, meliputi kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata buku jari atau knuckle, serta sejumlah telepon seluler.

Dari pemeriksaan awal terhadap telepon seluler yang diamankan, penyidik menemukan percakapan yang diduga berisi ajakan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi kini mendalami isi percakapan tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan rencana kericuhan. Penyidik juga menelusuri peran masing-masing orang yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dekananto menegaskan, proses hukum akan dilakukan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penanganan terhadap 11 orang tersebut merupakan perkara terpisah dari aksi penyampaian aspirasi mahasiswa. Secara umum, aksi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi berlangsung aman dan tertib.

Kapolda Jatim pun mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, dan seluruh peserta aksi yang mampu menjaga ketertiban serta membubarkan diri sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan.

Ia menegaskan bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” kata Dekananto.

Meski demikian, Polda Jatim memastikan akan menindak setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/vs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini