JAKARTA – Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat menyita 1.599 gram atau sekitar 1,5 kilogram sabu dan menangkap dua pria berinisial AA dan AR dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Upaya pemberantasan narkoba bukan sekadar mengungkap kasus dan mengamankan barang bukti, tetapi juga tentang menyelamatkan nyawa manusia, melindungi keluarga, serta menjaga masa depan generasi muda,” ujar Reynold dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Unit III Sub 3B Satresnarkoba pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Salam Raya, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat itu, petugas mencurigai AA yang sedang mengendarai sepeda motor.

Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 51 gram yang disimpan di dalam kotak jam pada dasbor sepeda motor tersebut.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan awal hingga menangkap AR pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan AR di kawasan yang sama, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1.548 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua lokasi mencapai 1.599 gram.

Menurut Reynold, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 3.300 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” kata Reynold.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini