BANDARLAMPUNG, LAMPUNG – Maspolin.id|| Polres Mesuji, Lampung, mengungkap peredaran gelap narkotika di sejumlah lokasi di Kecamatan Mesuji Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita 230 pil ekstasi, sabu, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Candra Hirawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh petugas.

“Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka serta menyita barang bukti bernilai tinggi, mulai dari ratusan pil ekstasi, sabu, hingga satu pucuk senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisinya,” kata Kasat Narkoba IPTU Candra Hirawan di Mesuji, Provinsi Lampung Minggu.

Pengungkapan pertama dilakukan di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi tersebut, petugas menangkap pria berinisial SI (34), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Dari tangan SI, polisi menyita 230 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi kedua, polisi mengamankan tersangka berinisial AI (48).

Petugas turut menyita enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 1,05 gram, satu plastik klip sedang berisi sisa pakai, serta uang tunai Rp600.000.

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Petugas kembali melakukan penggerebekan di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, dan menangkap seorang perempuan berinisial TR (38).

“Kami tidak berhenti di situ, intensitas penyelidikan yang ketat membuahkan hasil lanjutan. Tim gabungan kembali menggerebek sebuah lokasi di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, dan mengamankan seorang perempuan berinisial TR (38),” kata dia.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 23,81 gram, satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm, timbangan digital, alat isap berupa sekop pipet, plastik klip berbagai ukuran, serta uang tunai Rp4.900.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap dugaan jaringan pemasok narkotika yang lebih luas. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk mendalami asal-usul kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisi yang ditemukan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.

 

Humas Polda Lampung

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini