BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polrestabes Bandung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat di kawasan Pasar Induk Caringin, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10/2026). Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari kejadian tersebut, sudah ditetapkan delapan tersangka,” kata Anton.

Ia menjelaskan, para pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Babakan Ciparay berhasil mengamankan seluruh tersangka dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam.

Dalam peristiwa tersebut, dua korban berinisial FR dan T meninggal dunia. Sementara itu, korban berinisial AS mengalami luka berat, termasuk kehilangan salah satu jarinya.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka S diduga melakukan penusukan terhadap FR hingga korban meninggal dunia. Sementara itu, enam tersangka berinisial R, AT, DD, CU, I, dan D diduga melakukan penganiayaan terhadap T dengan cara membacok dan memukul korban. Adapun tersangka Y diduga menganiaya AS hingga mengalami luka berat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Tersangka S dikenakan Pasal 468 dan atau Pasal 469 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Enam tersangka yang diduga menganiaya T dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka Y dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Terkait motif, Anton menyebut kekerasan tersebut dipicu perselisihan yang sebelumnya terjadi antara dua kelompok warga yang beraktivitas di lingkungan Pasar Induk Caringin. Ia menegaskan, peristiwa itu bukan dipicu perebutan lahan di kawasan pasar.

“Ada permasalahan sebelumnya di antara dua kelompok tersebut yang mengakibatkan mereka berselisih sehingga kelompok pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok korban,” ujarnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriadi mengatakan, penanganan perkara dilakukan langsung oleh Polrestabes Bandung bersama Polsek Babakan Ciparay karena kasus tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.

Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap keterlibatan dan peran masing-masing tersangka. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Mohon doanya, Polrestabes Bandung segera merampungkan berkas perkara ini untuk dilanjutkan ke persidangan,” kata Dedi.

Polrestabes Bandung menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan melalui kekerasan dan mengutamakan jalur hukum maupun musyawarah.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/he

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini