JAKARTA – Maspolin.id|| Polisi menangkap sopir Mitsubishi Pajero hitam yang diduga tabrak lari seorang pedagang buah keliling berinisial KA (62) di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), Sabtu (2/5/26) pagi. Pengemudi Pajero yang ditangkap adalah LPR (47)
“Terduga penabrak lati sudah diamankan hari ini senin (4/5/2026) jam 12 di rumahnya, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jaktim,”jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/26).
Menurutnya, alasan LPR melarikan diri setelah menabrak korban karena takut di amuk massa. Namun, saat ditangkap, pelaku tidak menampik perbuatannya.
Atas peristiwa ini, polisi menyatakan LPR melanggar Pasal Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) mengatur pidana bagi pelaku tabrak lari yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, atau tidak melapor ke polisi.
“Penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta,” ujar AKBP Ojo. (ay/hn/rs)
Tribratanews
bjak/mpl/ay











