Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Penjualan Bayi di Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) mengungkap jaringan jual beli bayi melalui media sosial yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster, yakni kelompok orang tua dan kelompok perantara.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, empat tersangka berasal dari kelompok orang tua yang diduga menjual anaknya, sementara delapan tersangka lainnya merupakan jaringan perantara yang didominasi perempuan.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Ia mengungkapkan, jaringan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua. Para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang bersedia menjual bayinya, kemudian mempertemukan dengan calon pembeli melalui perantara.

Dari hasil penyidikan, sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi.

Menurut Nurul, harga bayi yang ditawarkan dari pihak orang tua berkisar Rp8 juta hingga Rp15 juta, sementara pada tingkat perantara harga meningkat hingga Rp15 juta sampai Rp80 juta, tergantung jumlah jaringan yang terlibat.

Seluruh bayi yang berhasil diselamatkan saat ini masih menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia guna memastikan perlindungan dan penanganan lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Presiden Prabowo Tiba di Amman, Disambut Putra Mahkota dan Dikawal F-16 AU Yordania

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Militer Marka, Amman, Kerajaan Yordania Hasyimiah, pada Selasa, 24 Februari 2026. (Foto: BPMI Setpres)

AMMAN, YORDANIA – Maspolin.id|| Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Militer Marka, Amman, Kerajaan Yordania Hasyimiah, pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 waktu setempat. Kedatangan Kepala Negara kali ini dalam rangka kunjungan kerja sebagai upaya mempererat hubungan bilateral kedua negara.

Memasuki wilayah udara Yordania, Pesawat Kepresidenan Republik Indonesia mendapatkan pengawalan kehormatan dari pesawat tempur F-16 milik Angkatan Udara Kerajaan Yordania Hasyimiah. Pengawalan udara tersebut menjadi simbol penghormatan tinggi dari pemerintah Yordania kepada Presiden Prabowo dan bangsa Indonesia.

Setibanya di Bandar Udara Militer Marka, Presiden Prabowo langsung disambut hangat oleh Putra Mahkota Kerajaan Yordania Hasyimiah, Prince Al Hussein bin Abdullah II. Penyambutan tersebut mencerminkan eratnya hubungan persahabatan antara Indonesia dan Yordania yang telah terjalin kuat selama ini.

Selain Putra Mahkota, Presiden Prabowo juga disambut oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua negara. Dari pihak Indonesia, tampak Duta Besar RI untuk Kerajaan Yordania Hasyimiah Ade Padmo Sarwono dan Atase Pertahanan RI untuk Kerajaan Yordania Hasyimiah Kolonel Laut (P) Dafris D. Syahruddin.

Sementara itu, jajaran pejabat Kerajaan Yordania Hasyimiah juga menyambut Presiden Prabowo dengan penuh kehormatan. Prosesi penyambutan turut diwarnai dengan kehadiran pasukan jajar kehormatan yang berdiri rapi, menambah khidmat suasana kedatangan Kepala Negara di Amman.

Dari bandara, Presiden Prabowo langsung menuju hotel tempatnya bermalam di Amman. Esok hari, pada Rabu, 25 Februari 2026, Presiden Prabowo dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Raja Abdullah II ibn Al Hussein.

Kunjungan kerja Presiden Prabowo ke Yordania ini diharapkan semakin memperkuat kemitraan strategis kedua negara, khususnya dalam bidang pendidikan, pertahanan, pertanian, serta isu-isu kawasan Timur Tengah. Terlebih lagi tahun 2026 ini menandai 75 tahun hubungan diplomatik kedua negara.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam penerbangan menuju Amman adalah Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (BPMI Setpres)

red/mpl/sss

Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu, 21 Februari 2026.

WASHINGTON DC, AMERIKA SERIKAT – Maspolin.id|| Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Hal tersebut disampaikan Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 22 Februari 2026.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab.

Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi. (BPMI Setpres)

red/mpl/sss

Penataan Padel Dinilai Perkuat Iklim Usaha dan Ketentraman Warga

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menyambut baik langkah Pemprov DKI dalam menata keberadaan lapangan padel agar lebih tertib.

JAKARTA – Maspolin.id|| Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menyambut baik langkah Pemprov DKI dalam menata keberadaan lapangan padel agar lebih tertib. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan warga.

August menilai, tingginya minat masyarakat terhadap olahraga padel merupakan peluang positif bagi dunia usaha sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Namun, pengembangannya tetap harus memperhatikan tata ruang, aspek lingkungan, serta dampak sosial di sekitar lokasi.

“Olahraga padel ini bagus dan diminati,”

“Olahraga padel ini bagus dan diminati. Tapi pembangunannya harus memperhatikan lingkungan, terutama jika berada di kawasan permukiman,” ujarnya, Rabu (25/2).

Ia menegaskan, perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) perlu diimbangi dengan pengawasan di tingkat daerah. Selain memenuhi persyaratan administratif, pelaku usaha juga wajib memastikan lokasi usahanya sesuai dengan peruntukan ruang.

August mendukung kebijakan Pemprov yang mengarahkan pembangunan lapangan padel berada di kawasan komersial, bukan di permukiman maupun ruang terbuka hijau (RTH). Menurutnya, langkah tersebut dapat meminimalkan potensi polemik di tengah masyarakat.

Ia juga mendorong pengelola melakukan penyesuaian teknis, seperti pemasangan peredam suara dan penataan area parkir, agar tidak mengganggu warga sekitar. Meski demikian, evaluasi tetap perlu dilakukan apabila ditemukan gangguan serius di lapangan.

Ke depan, August berharap, Pemprov DKI semakin selektif dan cermat dalam menerbitkan izin, sehingga pengembangan fasilitas olahraga modern dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat.

“Prinsipnya, kita mendukung pertumbuhan ekonomi dan olahraga. Tapi kenyamanan serta ketentraman warga tetap harus menjadi prioritas,” tandasnya.

 

Pemprov DKI

bjak/mpl/apl

Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Permukiman

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terkait penertiban pembangunan lapangan olahraga padel yang kian masif di ibu kota.

JAKARTA – Maspolin.id|| Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terkait penertiban pembangunan lapangan olahraga padel yang kian masif di ibu kota.

Dalam rapat rerbatas yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memutuskan untuk menghentikan pemberian izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Izin pembangunan lapangan padel hanya dibolehkan di zona komersial.

“tidak diperbolehkan di zona perumahan,”

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).

Saat ini, tercatat ada 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Menurut Pramono, Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah mendata ulang legalitas dan perizinan seluruh fasilitas tersebut.

Bagi lapangan yang terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pramono menginstruksikan tindakan mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata dia.

Namun bagi lapangan yang sudah memiliki izin dan berada di area pemukiman, Gubernur menetapkan aturan operasional yang ketat. Pramono menginstruksikan wali kota dan jajaran terkait untuk memfasilitasi negosiasi antara pengelola lapangan padel dengan warga setempat terkait hal ini. Batas waktu operasional lapangan padel pun hanya diizinkan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga mewajibkan pengelola untuk memasang sistem kedap suara agar pantulan bola dan teriakan pemain tidak mengganggu ketenangan warga. Ia memastikan bahwa kenyamanan warga menjadi prioritas utama Pemprov DKI.

“Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Gubernur juga menyoroti penggunaan aset Pemda dalam pembangunan lapangan padel. Ia memastikan tidak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan demikian, lahan RTH tetap diperuntukan sebagai ruang hijau publik.

“Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan,” ucap Pramono.

Menurut Pramono, masyarakat banyak melaporkan gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman. Di antaranya yakni masalah parkir para pengguna lapangan, masalah kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas olahraga, serta jam operasional lapangan padel.

Untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang, Pramono mewajibkan setiap pembangunan lapangan padel baru mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” tandasnya.

 

Pemprov DKI

bjak/mpl/apl

Ajak Semua Pihak Duduk Bersama Jaga Kamtibmas, MRP Kecam Kekerasan terhadap Warga Sipil di Papua

Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) dari unsur adat, Max Adnir Uhi

JAYAPURA, PAPUA – Maspolin.id|| Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) dari unsur adat, Max Adnir Uhi, mengecam keras berbagai aksi kekerasan terhadap warga sipil yang terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Papua dalam beberapa waktu terakhir.

Max menyampaikan, MRP mengutuk tindakan pembunuhan terhadap pilot dan kopilot pesawat Smart Air yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat memprihatinkan, terlebih korban diketahui telah lama mengabdi dan bekerja di Papua.

“Kami sangat mengutuk keras tindakan tersebut. Korban adalah warga sipil yang sudah lama mengabdi di Tanah Papua,” kata Max dalam keterangan di Jayapura.

Selain itu, MRP juga menyoroti kasus pembantaian warga sipil di Kabupaten Yahukimo, termasuk yang terjadi di lingkungan sekolah. Menurut dia, tindakan kekerasan di area pendidikan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena sekolah merupakan tempat membangun masa depan generasi Papua.

“Sekolah adalah tempat mendidik anak-anak kita untuk membangun negeri ini. Kalau pendidikan terganggu karena rasa takut, maka masa depan Papua juga ikut terancam,” ujarnya.

Ia juga menyinggung peristiwa penembakan terhadap warga sipil yang terjadi di Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, yang semakin menambah daftar panjang gangguan keamanan di wilayah pegunungan Papua.

MRP, lanjutnya, mengajak seluruh pemangku kepentingan di Papua, mulai dari pemerintah daerah, DPRP, MRP, hingga tokoh masyarakat dan tokoh adat, untuk duduk bersama dalam satu forum guna merumuskan langkah bersama menyikapi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurut Max, kondisi keamanan menjadi faktor utama dalam mendukung pembangunan di Papua. Tanpa jaminan keamanan, proses pembangunan akan sulit berjalan optimal.

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya TNI dan Polri. Kita semua, termasuk masyarakat, harus menjaga tanah Papua agar tetap aman dan damai,” katanya.

MRP juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas Operasi Damai Cartenz yang bertugas melakukan pengamanan di wilayah Papua, khususnya di daerah pedalaman dengan medan yang berat dan penuh tantangan.

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah pusat serta jajaran TNI dan Polri, termasuk Pangdam XVII/Cenderawasih dan Kapolda Papua, untuk terus memperkuat langkah pengamanan guna menjamin rasa aman bagi masyarakat.

Max mengungkapkan, situasi keamanan yang belum sepenuhnya kondusif berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk adanya sekolah di wilayah pegunungan yang terpaksa tutup karena guru dan siswa merasa khawatir.

“Kalau keamanan tidak terjamin, masyarakat menjadi resah dan aktivitas terganggu. Karena itu, mari kita duduk bersama dan menyampaikan pesan bahwa Papua tetap harus kita jaga sebagai tanah yang damai,” ujarnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu menjaga stabilitas keamanan demi masa depan Papua yang lebih baik.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Amankan Meno Heluka, Terduga Anggota Inti Kelompok Bersenjata di Yahukimo

Yahukimo, PAPUA PEGUNUNGAN – Maspolin.id|| Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengamankan seorang terduga anggota kelompok bersenjata, Meno Heluka, dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin (23/02/26) pagi di wilayah Yahukimo, Papua Pegunungan.

Meno Heluka diamankan di area Pasar Baru setelah sebelumnya terpantau selama kurang lebih dua hari berada di sekitar Terminal 88 dan diduga hendak bergeser menuju wilayah Korowai. Tim Gakkum Unit Yahukimo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan lapangan sebelum akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya, Meno Heluka dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman lebih lanjut.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menyampaikan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengembangan informasi di lapangan.

“Tim telah melakukan monitoring dan pendalaman terhadap pergerakan yang bersangkutan. Saat dipastikan keberadaannya, personel langsung bergerak cepat dan terukur sehingga Meno Heluka berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan terhadap situasi kamtibmas di sekitar lokasi,” jelasnya (24/02/26).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang diperoleh penyidik, Meno Heluka diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap Serka Segar Mulyana pada 16 Juni 2025. Serka Segar Mulyana merupakan prajurit TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah Yahukimo, dengan tanggung jawab melaksanakan pembinaan teritorial serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Insiden tersebut terjadi saat korban sedang menjalankan tugas negara dalam rangka mendukung stabilitas keamanan di daerah yang tergolong rawan gangguan bersenjata.

Selain dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut, Meno Heluka diketahui merupakan salah satu anggota inti dari kelompok Kopitua Heluka, yang selama ini masuk dalam pemetaan aparat sebagai kelompok yang aktif melakukan aksi kekerasan bersenjata di wilayah Pegunungan Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap anggota kelompok bersenjata akan terus dilakukan secara terukur dan profesional.

“Setiap individu yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap aparat maupun masyarakat sipil akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Papua,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa pengamanan tersebut merupakan hasil kerja personel dan koordinasi yang solid antar unsur di lapangan.

“Kami terus melakukan pemetaan dan profiling terhadap jaringan yang masih aktif. Pemeriksaan terhadap Meno Heluka saat ini difokuskan untuk mendalami peran yang bersangkutan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kelompok tersebut,” jelasnya.

Saat ini, Meno Heluka berada di Ruang Sat Reskrim Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Aparat memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur guna mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam rangkaian aksi kekerasan di wilayah Yahukimo dan sekitarnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Patroli Berkuda di Margonda Depok

MABES POLRI – Maspolin.id|| Detasemen Turangga Ditpolsatwa Korps Sabhara Baharkam Polri kembali menunjukkan eksistensinya dalam menjaga ketertiban masyarakat melalui aksi Patroli Berkuda dan Pengaturan Lalu Lintas (Gatur Lalin) di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada Selasa pagi (24/02/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ipda Wahyu JP dengan mengerahkan tujuh personel tangguh serta dua satwa turangga (kuda) andalan bernama Nobel dan Diamant, patroli dimulai dari Mako Korsabhara menyusuri protokol Jalan Margonda Raya hingga titik lampu merah utama.

Kehadiran satwa kuda di tengah hiruk-pikuk arus kendaraan pagi hari ini menjadi perhatian positif warga yang tengah memulai aktivitas.

Selain melakukan pemantauan keamanan, personel Den Turangga juga aktif melakukan aksi humanis dengan membantu warga menyeberang jalan di kawasan lampu merah Margonda.

Meski cuaca terpantau mendung, hal tersebut tidak menyurutkan semangat personel untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pejalan kaki.

“Patroli berkuda ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan Polri di tengah masyarakat dengan cara yang lebih dekat dan humanis. Selain pemantauan keamanan, kami juga fokus membantu kelancaran lalu lintas di jam-jam sibuk pagi hari,” ujar Ipda Wahyu JP di sela kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, personel Den Turangga juga melakukan koordinasi intensif dengan anggota dari Polres Metro Depok yang bertugas di lapangan. Sinergitas ini bertujuan agar tercipta harmonisasi pengaturan lalu lintas dan pencegahan gangguan kamtibmas secara efektif di wilayah hukum Kota Depok.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di sepanjang Jalan Margonda Raya terpantau aman, tertib, dan terkendali. Seluruh personel maupun satwa turangga kembali ke Mako dalam keadaan sehat dan lengkap.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Status Keamanan Siaga 1, Kemlu Siaga Evakuasi WNI di Iran

JAKARTA – Maspolin.id|| Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa KBRI Teheran terus memantau kondisi Warga Negara Indonesia (WNI) di Iran di tengah eskalasi ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat, serta telah menyiapkan opsi evakuasi apabila diperlukan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlimdungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah, meski menurut pantauan situasi di Teheran dan kota-kota lainnya didapati situasi saat ini masih kondusif, status keamanan Siaga 1 yang diberlakukan Kemlu RI untuk Iran sejak Juni 2025 masih tetap berlaku.

“Semua rencana kontingensi tetap disiapsiagakan, termasuk berbagai opsi jalur evakuasi apabila dibutuhkan,” ujar Plt. Direktur Hani, seperti dilansir dari Antara, Senin (23/2/2026).

Ia menyampaikan bahwa dalam upaya pemantauan keselamatan WNI di Iran, KBRI Teheran secara rutin menjalin komunikasi aktif dengan para WNI.

Hingga saat ini, KBRI Teheran belum menerima laporan adanya WNI yang menghadapi ancaman baik secara langsung maupun situasi yang membahayakan keselamatan. Namun demikian, WNI diminta untuk terus waspada dan menjaga komunikasi dengan KBRI, lanjutnya.

“Kepada seluruh WNI di Iran diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan, turut memantau perkembangan situasi terkini, serta menjalin komunikasi dengan KBRI Teheran,” terang Plt. Direktur Hani.

Ketegangan antara AS dan Iran belum kunjung reda meski kedua negara berkomitmen melanjutkan perundingan bilateral secara tak langsung ke babak baru pada Maret mendatang.

Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2) menyampaikan bahwa Iran memiliki waktu 10 hingga 15 hari untuk mencapai kesepakatan terkait program nuklirnya.

Pemimpin AS itu bahkan mengancam bahwa “hal-hal yang sangat buruk” akan terjadi jika kesepakatan gagal tercapai. Menurut laporan Financial Times, 16 kapal perang dengan total 40.000 personel serta 7 skuadron udara yang masing-masing terdiri dari 70 jet tempur telah disiagakan AS di berbagai pangkalan di Timur Tengah.

Situasi tersebut memicu sejumlah negara untuk meminta warganya yang masih berada di Iran untuk segera keluar dari negara tersebut, antara lain Jerman, Polandia, Swedia, serta India dan Korea Selatan. (ndt/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sc

Kapolda Maluku Umumkan Hasil KKEP Terkait Kasus Penganiayaan

AMBON, MALUKU – Maspolin.id|| Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, mengumumkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya. Dalam sidang tersebut, Bripda Mesias resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Irjen Pol. Dadang menegaskan, Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran berat, terlebih yang mencederai kepercayaan publik.

“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/26).

Putusan PTDH tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi, Kombes Pol. Indera Gunawan. Dalam sidang dilakukan pemeriksaan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.

Dari fakta persidangan, ujar Kapolda, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta melanggar larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani.

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Bripda Mesias Siahaya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.

 

Humas Polda Maluku

red/mpl/sc

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.