Banjir Rendam Pondok Karya Jaksel, Polisi-TNI Prioritaskan Evakuasi Kelompok Rentan

Jakarta Selatan – Maspolin.id|| Banjir merendam kawasan Komplek Polri Pondok Karya, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026) pagi. Genangan air membuat akses kendaraan di sejumlah titik tidak dapat dilalui.

Direktorat Samapta Polda Metro Jaya bersama Ditpolairud Polda Metro Jaya dan unsur TNI Koramil Mampang Prapatan tmenerjunkan sekitar 30 personel untuk patroli siaga dan membantu warga yang hendak beraktivitas. Petugas juga melakukan evakuasi menggunakan perahu ke permukiman terdampak, dengan prioritas perempuan, anak balita, lansia, serta warga yang sakit.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa evakuasi difokuskan pada kelompok rentan. “Evakuasi kami utamakan bagi perempuan, anak balita, lansia, serta warga yang sakit. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat 110 agar petugas dapat merespons dengan cepat,” ujarnya.

Hingga saat ini, personel gabungan masih bersiaga di lokasi untuk memastikan keselamatan warga dan membantu aktivitas masyarakat tetap berjalan aman di tengah kondisi banjir.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Ditpolairud PMJ Tangani Banjir di Kebon Pala Dari Evakuasi Bayi Sampai Motor

Jakarta Timur – Maspolin.id|| Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya langsung bergerak menangani banjir di Kebon Pala, Jakarta Timur, Jumat (20/2/2026).

Sejak pagi, Tim SAR Ditpolairud turun ke lokasi dan melakukan aksi cepat membantu warga terdampak. Ketinggian air di kawasan tersebut dilaporkan mencapai sekitar 50 sentimeter akibat hujan deras.

Lebih lanjut, Petugas berhasil mengevakuasi bayi dan kemudian dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Petugas juga membantu warga mengamankan sepeda motor agar tidak terendam banjir lebih dalam.

Dalam kegiatan tersebut, tim mengerahkan dua unit perahu karet, satu unit skiff boat, tiga mesin tempel, serta perlengkapan keselamatan seperti life jacket dan ring buoy untuk mendukung proses evakuasi.

Dirpolairud Ditpolairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan adanya genangan yang meningkat.

“Personel kami langsung turun dan melakukan evakuasi warga serta membantu mengamankan barang-barang berharga milik masyarakat. Kami pastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan saat masyarakat membutuhkan,” ujarnya.

Saat ini personel masih berada di lokasi untuk membantu warga dan mengantisipasi kemungkinan kenaikan debit air.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Nol Persen Berlaku untuk 1.819 Produk Indonesia

Pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”. di Washington DC, pada Kamis, 19 Februari 2026.

WASHINGTON DC, AMERIKA SERIKAT – Maspolin.id|| Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif hingga nol persen pada sejumlah produk Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam dokumen agreement on reciprocal trade terdapat 1.819 pos tarif produk yang memperoleh tarif 0 persen.

“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri. Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ucapnya dalam keterangan pers dengan awak media di Washington DC, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Sementara untuk produk tekstil dan aparel, Menko Airlangga menyebut bahwa Amerika Serikat juga memberikan tarif nol persen dengan mekanisme tariff rate quota (TRQ). “Tentunya ini memberikan manfaat bagi empat juta pekerja di sektor ini. Dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat indonesia,” tambahnya.

Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia juga berkomitmen memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk utama asal Amerika Serikat, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai. Menurut Airlangga, langkah ini memastikan masyarakat tidak terbebani biaya tambahan untuk produk berbahan baku impor tersebut.

“Masyarakat indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari soyabean ataupun wheat dalam hal ini, noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelasnya.

Di tingkat multilateral, kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai posisi dalam forum World Trade Organization (WTO). Indonesia turut mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta memastikan adanya perlindungan data konsumen yang setara.

Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga akan menerapkan strategic trade management guna menjaga agar perdagangan tetap aman dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan perdamaian. Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, termasuk konsultasi dengan DPR RI, dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.

“Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” katanya.

Perjanjian ini, menurut Airlangga, berbeda dengan berbagai perjanjian Amerika Serikat dengan negara lain karena secara tegas difokuskan pada kerja sama perdagangan. “Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non kerja sama ekonomi, antara lain terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” tandasnya. (BPMI Setpres)

red/mpl/sss

Presiden Prabowo dan Presiden Trump Teken Perjanjian Timbal Balik Bersejarah, Tonggak Baru Aliansi Ekonomi RI – AS

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: White House)

WASHINGTON DC, AMERIKA SERIKAT – Maspolin.id|| Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Penandatanganan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan strategis.

Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dirancang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.

“Perjanjian Bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut,” ujar Seskab Teddy.

Menurut Seskab Teddy, Presiden Prabowo dan Presiden Trump mengharapkan implementasi kesepakatan tersebut mampu memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing negara, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas dan kemakmuran ekonomi global.

“Perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global,” imbuh Seskab Teddy.

Lebih lanjut, Seskab Teddy menyampaikan bahwa kedua kepala negara juga menginstruksikan para menteri serta pejabat terkait untuk segera mengambil langkah lanjutan guna memastikan pelaksanaan perjanjian berjalan efektif.

“Presiden Trump dan Presiden Prabowo juga menginstruksikan para menteri dan pejabat terkait untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna membuka era keemasan baru bagi kemitraan strategis Amerika Serikat–Indonesia,” pungkas Seskab Teddy.

Perjanjian perdagangan timbal balik ini menjadi simbol kuat meningkatnya kepercayaan dan kerja sama strategis kedua negara dalam menghadapi dinamika ekonomi global, sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai mitra penting Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik.(BPMI Setpres)

red/mpl/sss

Peredaran 15 Kg Heroin di Sumatra Utara digagalkan Bareskrim Polri

Dokumentasi Bareskrim Polri

SUMUT – Maspolin.id|| Tim penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 15 kilogram. Dari pengungkapan ini ditangkap seorang yang berperan sebagai kurir bernama Okto Jefri Sihombing (42).

Tersangka ditangkap bersama tukang ojek, Ali Syahbana saat melintas di Jl. Lintas Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara, Senin (16/2/26) malam.

“Pengungkapan jaringan Peredaran Narkotika golongan 1 jenis Heroin di wilayah Sumatera Utara,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (17/2/26).

Ia menerangkan, kasus ini berawal dari informasi peredaran heroin di wilayah Sumatera. Kemudian, tim langsung bergerak untuk menggagalkan peredaran heroin yang kembali muncul peredaranya di Indonesia.

“Yang mana asal narkotikan jenis heroin dari Kota Tanjung Balai (Sumut),” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujarnya, diketahui heroin sebanyak 15 kilogram tersebut dipesan oleh seseorang bernama Habib untuk diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran. Keterangan ini, jelasnya, menjadi bahan analisa untuk menyelidiki asal usul heroin tersebut.

“Di suruh oleh Habib akan diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran. Ditemukan barang bukti pada tersangka yaitu 15 Bal atau 15 Kg narkotika Golongan 1 jenis Heroin yang disimpan di dalam Tas,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tindaklanjut dari hasil pemeriksaan urine terhadap Okto dan Ali Syahbana, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/nn

Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.

Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.

Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Polda Banten Luruskan Kasus Penipuan dan Penghinaan Viral, Pastikan Profesionalitas

SERANG, BANTEN – Maspolin.id|| Polda Banten meluruskan mengenai penanganan perkara dugaan penipuan dan penghinaan yang viral di media sosial. Dua kasus tersebut dipastikan berbeda dan ditangani secara profesional.

“Polda Banten sedang menangani laporan Terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP (KUHP lama),” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/26).

Menurutnya, pelapor berinisial AM melaporkan seorang perempuan berinisial DV dengan dugaan kerugian sekitar Rp800 juta. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka DV telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Perkara yang tengah ditangani merupakan dua kasus berbeda yang masing-masing ditangani sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas Polda Banten.

Sementara itu, ujarnya, di Polresta Serang Kota terdapat laporan berbeda yang laporkan oleh Jatmiko selaku kuasa hukum dari tersangka DV. Laporan tersebut ditujukan kepada AM atas dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP lama, yang dilaporkan pada Agustus 2025.

“Peristiwa yang dilaporkan bermula dari pertemuan antara AM dan pihak kuasa hukum DV. Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang memanas,” ungkapnya.

Pelapor menilai terdapat ucapan yang dianggap sebagai penghinaan, sehingga melaporkannya ke Polresta Serang Kota. Kombes Pol. Maruli menyampaikan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari permintaan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga upaya mediasi pada 28 Agustus 2025.

“Namun, pelapor menyatakan tidak bersedia menempuh jalur mediasi dan meminta agar perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, pada Desember 2025, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Banten.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut berbeda. Bahkan, tempat, waktu, dan pihak pelapor juga berbeda.

“Penyidik bekerja berdasarkan laporan yang diterima dan alat bukti yang ada,” jelasnya. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/pr

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan Dari Toko Semar di Pontianak

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap batangan emas yang ada di Toko Emas Semar. Toko yang berada di daerah Nganjuk, Jawa Timur, itu digeledah terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tambang emas ilegal.

“Pastinya ada penyitaan, emas batangan baik yang keping 1 Kg maupun yang 0,5 gram,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/2/26).

Ia menerangkan, penggeledahan itu dilakukan juga di dua lokasi lain, selain Toko Emas Semar. Dua lokasi lainnya adalah rumah tinggal terduga pelaku.

“Satu unit tempat tinggal di Surabaya dan 1 unit tempat tinggal di Jakarta,” ungkapnya.
Diketahui, penggeledahan itu dilakukan sebagai pengembangan perkara yang sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp2,8 triliun. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/pr

Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Berhasil Digagalkan di Exit Tol Bakauheni Lampung Selatan

LAMPUNG – Maspolin.id|| Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan.

“Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan arkotika jenis sabu seberat 17,29 kg di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan” ujar Dir Resnarkoba Polda Lampung AKBP Dwi Handono Prasanto.

Dwi Handono Prasanto menerangkan pengungkapan ini bermula dari informasi akurat dari masyarakat bahwa ditemukannya kendaraan mencurigakan yang membawa narkoba dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan. Setelah ditelusuri dan pemantauan dalam seminggu, Tim Opsnal Subdit 1 ditresnarkoba mengidentifikasi kendaraan tersebut.

“Petugas kemudian melakukan penghentian paksa di Exit Tol Bakauheni saat kendaraan tersebut hendak menyebrang menuju Pulau Jawa,” ujar Dwi Handono Prasanto.

Saat penggeledahan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tim berhasil menemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’ berisi sabu seberat 17,29 Kg yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut,” jelasnya.

Selain menyita 17,29 Kg sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit mobil Honda CRV warna putih No. Pol A 1724 UO, satu buah ban serep (tempat menyembunyikan sabu), dan satu unit HP merek Redmi 13C warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) & UU RI No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sejauh Mana Wewenang Hukum BNN Melarang Industri Vape di Indonesia?

Oleh: S Stanley Sumampouw

Beberapa hari yang lalu di medsos saya membaca bahwa BNN resmi melarang perdagangan dan industri vape di Indonesia.

Tidak heran, Ketua BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, sejak sebelum dilantik sebagai Ketua BNN telah memberikan “woro-woro” akan melarang vape di Indonesia seperti Singapore.

Tekad bulat melarang bisnis vape di Indonesia, diperkuat oleh penangkapan-penangkapan yang dilakukan oleh BNN dan polisi akhir-akhir ini, paling tidak sejak beliau menjadi Ketua BNN, atas penyalahgunaan liquid yang diduga mengandung unsur narkoba (terbanyak mengandung Etomidate).

Pertanyaannya, penyalahgunaan vape yang mengandung narkotika berapa persen dari keseluruhan perdagangan vape yang beredar di Indonesia? Dimana ukurannya untuk memutuskan pelarangan suatu usaha?

Sebelum melarang bisnis vape di Indonesia, sebaiknya Kepala BNN lebih bijak dengan membaca data data sebagai berikut:

Menurut data terakhir dari APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia) pasar vape di Indonesia memiliki omzet hingga Rp 22,5 Trilyun.
Estimasi tenaga kerja dari sektor ini mencapai 50.000 orang pada tahun 2020, dan estimasi masa kini sudah mencapai 150.000 orang. Jumlah tenaga kerja yang bisa jadi jauh lebih besar dari estimasi diatas tersebar dalam berbagai sektor bisnis vape. Produsen e-liquid berjumlah 300+, produsen perangkat/aksesoris 100+ dan lebih dari 5000 toko ritel diseluruh Indonesia.
Dampak ekonomi dari industri ini tergolong padat karya/ UMKM dan memberikan kontribusi pada cukai.
Pembelian pita cukai rokok elektrik pada tahun 2024 menembus angka Rp 2,8 Trilyun. Ini suatu jumlah yang bukan main main?

Seperti Singapore

Dalam setiap pernyataan, selalu dikutip dikalimat akhir, “seperti Singapore”. Ada apa dengan Singapore sehingga harus menjadi kutipan disetiap akhir pernyataan? Apakah kita sudah berkiblat pada Singapore? Ataukah dalam pelarangan ini ada ikut campur pemerintah Singapore?
Yang saya ingin tahu, selain Singapore adakah negara lain yang melarang produk vape?

Sebenarnya, industri vape dan turunannya di Indonesia baik baik saja. Tidak pernah ditemukan industri liquid resmi yang pernah menyalahgunakan dengan sengaja produknya dengan memasukkan narkoba. Tidak pernah.
Yang terjadi adalah industri gelap rumahan dan penyelundupan dari luar atau pemainnya orang luar Indonesia. Tidak pernah ditemukan perusahaan vape berijin resmi yang menyalahgunakan dengan memproduksi liquid mengandung narkotika.

Industri Vape Indonesia Sebagai Kambing Hitam

Menyamaratakan dan melarang bisnis dan industri vape secara keseluruhan, yang berijin resmi dan membayar cukai pada kas negara, adalah hal gampangan dan ugal-ugalan yang dilakukan BNN.

Bukankah maraknya peredaran cadtridge yang berisi unsur narkoba membuktikan lemahnya pengawasan lembaga narkotika yang berwenang?

Hal ini sama saja misalnya melarang penjualan jarum suntik hanya karena banyak pemakai narkotika yang menggunakan jarum suntik.

Industri vape nasional yang sudah tertata rapi dan sedang berkembang pesat, sekarang seakan terancam dengan pernyataan dari BNN.
Pertanyaannya bisakah BNN memiliki wewenang hukum untuk melarang industri vape di Indonesia?

Secara hukum, BNN dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tugas dan kewenangan BNN sebagai berikut:

– Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;

– Pencegahan, pemberantasan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;

– Koordinasi dengan instansi penegak hukum lain (Polri, Bea Cukai, BPOM, Kemenkes, dll.);

– Rehabilitasi, laboratorium, dan kerja sama internasional/regional.

BNN juga diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan langsung terhadap kasus narkotika, termasuk menangkap, memeriksa, dan mengumpulkan bukti dalam konteks narkotika di bawah UU Narkotika.
(bnn.go.id).

BNN Tidak Mempunyai Kewenangan Regulasi Produk Konsumsi Umum

BNN tidak otomatis berwenang untuk melarang suatu produk komersial (seperti vape) seluruhnya hanya karena produk tersebut legal diproduksi dan diperdagangkan (misalnya rokok elektrik):

UU Narkotika tidak memberikan BNN kewenangan untuk menetapkan pelarangan atau larangan bisnis secara umum bagi produk di luar ruang lingkup narkotika dan prekursor narkotika;
Pelarangan suatu industri atau produk di Indonesia biasanya diatur oleh kementerian/lembaga teknis terkait (misalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan — BPOM untuk keamanan produk; Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk produk kesehatan; atau Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk perdagangan) melalui undang-undang atau peraturan teknis khusus (P3N, P3H, PP, Permenkes, Permendag).

Dengan kata lain, pengaturan vape sebagai produk legal (termasuk pembatasannya) berada di ranah regulasi produk konsumsi umum, bukan domain langsung BNN. Statistik dan penindakan BNN terhadap vape selama ini fokus pada kasus penyalahgunaan narkotika/modifikasi ilegal, bukan pelarangan seluruh industri vape legal.

Secara jelas artinya BNN tidak bisa secara sepihak “menutup industri vape” seperti misalnya melarang produksi atau penjualan vape legal.

Kepala BNN dan pejabatnya yang menyatakan melarang peredaran atau penggunaan vape, hanyalah sebagai bentuk mitigasi risiko penyalahgunaan narkotika serta dampak kesehatan bagi masyarakat. Dan ini bersifat recommendation statement kepada pembuat kebijakan, bukan keputusan hukum yang otomatis berlaku sebagai larangan.

Jadi upaya apa yang bisa dilakukan oleh BNN ketika tidak mempunyai kekuatan hukum dan wewenang melarang bisnis vape di Indonesia padahal mereka sudah mengeluarkan pernyataan resmi melarang?

Mari kita tunggu dan lihat sejauh mana perkembangannya.

Depok, 20 Pebruari 2026.

**Penulis adalah Ketua Umum Masyarakat Polisi Indonesia, Pemerhati Kepolisian, Pengusaha, Pemred maspolin.id dan tabloidrealita.id

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.