Peredaran 1.223 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Digagalkan Polres Garut

Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto (Dok. Polda Jabar)

Garut, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan di Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.

Tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu A (47) warga Kecamatan Katapang, Bandung, RP (26) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Pangandaran. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait peredaran uang palsu. Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai ada tiga orang tengah melakukan aktivitas produksi di Perumahan Rabbany Regency.

Unit III Pidum Satreskrim bersama Team Sancang Polres Garut setelah menerima laporan warga langsung menangkap tiga orang tersangka yakni A, RP, DS. Namun, anggota menemukan sejumlah peralatan produksi digunakan untuk membuat uang palsu di rumah tersebut, kata Yugi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.223 lembar yang sudah siap edar. Selain itu, disita pula alat produksi berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta berbagai bahan baku dan lainnya.

Para tersangka dijerat pasal 36 dan pasal 37 ayat 2 dan pasal 26 ayat 2 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 miliar. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan uang palsu yang diragukan keasliannya.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

Mahasiswa Bandung Akui Jadi “Eksekutor” Kerusuhan Demonstrasi

Tsk berinitial Aditya (Dok. Polda Jabar)

BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Seorang mahasiswa berinisial Aditya mengaku sebagai eksekutor dalam serangkaian tindakan kekerasan saat kerusuhan demonstrasi 25 Agustus 2025 lalu. Pengakuan ini disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum dalam pemeriksaan yang menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.

Menurut catatan penyidik, Aditya terlibat dalam beberapa peristiwa berbeda. Ia mengaku melemparkan benda berbahaya di Pos Polisi Gentong, merakit perangkat peledak jenis propane di area pasar dekat fasilitas TNI, serta merakit dan menggunakan molotov dalam aksi di depan gedung DPRD. Selain itu, ia bertugas merekam aksi dan mengunggah materi dokumentasi serta narasi ke situs luar negeri dan akun media sosial untuk disebarkan.

Penyidik menegaskan bahwa pengakuan tersangka masih dalam tahap verifikasi. Pernyataan tersangka menjadi salah satu bahan penyelidikan. Tim akan memadukan pengakuan ini dengan bukti digital, saksi, dan barang bukti yang diamankan, ujar seorang penyidik.

Selain terlibat langsung di lapangan, Aditya mengaku ikut menerjemahkan dan mendistribusikan materi tertulis serta menjual rilisan fisik sebagai salah satu sumber dana yang digunakan untuk kegiatan kelompok. Penyidik mencatat adanya aliran dana lokal dan hubungan komunikasi dengan kelompok atau akun asing, yang kini juga ditelusuri.

Saat ini, Aditya berstatus tersangka dan ditahan untuk keperluan penyidikan. Polisi menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara dan menjerat tersangka sesuai dengan ketentuan hukum apabila bukti cukup. Upaya penegakan hukum juga mencakup pemeriksaan jejak digital dan jaringan yang diduga terkait penyebaran materi provokatif.

Kasus aksi kekerasan 25 Agustus sebelumnya menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan sejumlah tindakan kriminal lain. Polda dan aparat penegak hukum lainnya masih memproses beberapa tersangka lain dalam rangkaian peristiwa tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan materi provokatif dan menyerahkan informasi ke aparat bila mengetahui hal yang dapat membantu penyidikan.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

Juru Parkir Suryakencana yang Viral karena Getok Harga Diamankan Polresta Bogor

RM (29), warga Kebon Pala, Bogor Tengah, jukir viral yang diamankan Polresta Bogor

Bogor Kota – Maspolin.id|| Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat mengamankan seorang tukang parkir di Jalan Suryakencana, Bogor Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah viralnya kasus ‘getok harga’ parkir kepada wisatawan hingga Rp 100 ribu.

Alhamdulillah, sudah kita amankan, kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo kepada wartawan. Penangkapan ini menunjukkan respon cepat Polresta Bogor Kota terhadap keresahan masyarakat.

Pelaku berinisial RM (29), warga Kebon Pala, Bogor Tengah. Dia sehari-hari menjadi tukang parkir di area Jalan Suryakencana. Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Bogor Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa juru parkir ‘getok harga’ ini terjadi di Jalan Suryakencana pada Minggu (21/9) sore. Ada rombongan wisatawan dari daerah yang parkir dan dimintai uang parkir Rp 100 ribu oleh RM untuk parkir bus rombongan.

Wisatawan merasa keberatan karena sebelumnya sudah membayar Rp 50 ribu saat berhenti sekitar 15 menit di Jalan Siliwangi. Adu argumen antara wisatawan dan RM pun terjadi, dan direkam oleh wisatawan hingga kemudian viral di media sosial.

Kombes Eko mengatakan Polresta Bogor Kota akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga Kota Bogor agar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terlebih wisatawan.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

Dukung Komite Kepolisian, Kapolri Ajak Puluhan Praktisi, Pakar dan Pemerhati Kepolisian Beri Masukan

(Dok.Humas Polri)

MABES POLRI – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin Rapat Akselerasi Transformasi Polri di ruang Pusdalsis Stamaops Polri, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). Rapat ini menghadirkan sejumlah pakar, mulai dari akademisi di bidang Hukum dan HAM, pemerhati kepolisian, praktisi media, serta purnawirawan Polri.

Listyo menyampaikan bahwa pembentukan Tim Akselerasi Transformasi merupakan langkah proaktif dalam mendukung Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Kapolri juga menegaskan bahwa masukan dari berbagai pihak baik di internal Polri maupun para pihak eksternal tersebut, diharapkan bisa membantu akselerasi tim Komite Reformasi nantinya.

Tim ini kami bentuk untuk membantu Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden RI, serta sebagai jembatan komunikasi antara Tim tersebut dengan Polri ungkapnya.

Adapun para pakar yang hadir dalam rapat tersebut yakni:

1. Pemerhati Kepolisian
– Komjen Pol (Purn) Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto
– Irjen Pol (Purn) Drs. Aryanto Sutadi
– Prof. Dr. Hermawan Sulistyo, M.A.
– Bambang Rukminto
– Sugeng Teguh Santoso

2. Media dan Komunikasi Publik
– Rustika Herlambang, S.S., M.I.Kom.
– Alfito Deannova Ginting
– Dr. Devie Rahmawati, M.Hum.

3. Peneliti / Bidang Riset / Politik
– Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
– Agung Arafat Saputra, S.H., S.Pd., M.H.
– Dr. Pratama Dahlian Persadha

4. Kepemudaan
– Drs. Andy Soebjakto Molangggato
– Lintang Suryaningtyas, S.H., LL.M.

5. Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
– Hendardi, S.H.
– Nur Kholis, S.H., M.A.
– Poengky Indarti, S.H., LL.M.
– Dr. Bachtiar, S.H., M.H.
– Dr. Ninik Rahayu
– Ir. Johan Budi Sapto Pribowo

6. Akademisi / Budayawan
– Prof. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.
– Dimas Oky Nugroho, Ph.D.
– Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian
– Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto

Lebih lanjut, Listyo menegaskan bahwa masukan dari para tokoh publik tersebut akan menjadi fondasi penting dalam membangun strategi yang lebih adaptif dan humanis, demi terwujudnya Polri yang lebih profesional dan sesuai dengan harapan masyarakat.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Pusdokkes Polri Lepas 10 Personel Terbaik untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

Pusdokkes Polri, Irjen Pol. Dr. dr. Asep Hendradiana, Sp.An-TI, Subsp.T.I. (K)., M.Kes., dan 10 personel Dokkes Polri yang akan bertugas dalam Misi Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) FPU VII MINUSCA di Bangui, Afrika Tengah. (Dok. Pusdokkes Polri)

PUSDOKKES POLRI – Maspolin.id|| Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menggelar upacara pelepasan 10 personel Dokkes Polri yang akan bertugas dalam Misi Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) FPU VII MINUSCA di Bangui, Afrika Tengah. Kegiatan pelepasan dilaksanakan di Ruang Rapat Pusdokkes Polri, Lantai 4 Gedung PRESISI 1, Jakarta, pada 24 September 2025.

Pelepasan 10 personel terbaik ini dipimpin langsung oleh Kepala Pusdokkes Polri, Irjen Pol. Dr. dr. Asep Hendradiana, Sp.An-TI, Subsp.T.I. (K)., M.Kes., yang memberikan motivasi dan arahan terakhir kepada para anggota.

Para personel yang diberangkatkan merupakan perwakilan terbaik dari Pusdokkes Polri dan jajaran Dokkes kewilayahan. Mereka telah melewati serangkaian seleksi dan karantina ketat untuk memastikan kesiapan fisik, mental, dan kompetensi medis di tingkat internasional. Mereka akan bertugas selama satu tahun ke depan, memberikan pelayanan kesehatan optimal kepada seluruh personel Polri yang tergabung dalam kontingen Indonesia di Bangui, Afrika Tengah.

Kiprah medis dan paramedis dalam pelayanan kesehatan tingkat internasional selalu mendapatkan respons positif dalam upaya menjaga kesehatan personel yang bertugas, ujar Irjen Pol. Asep Hendradiana, yang menggarisbawahi pentingnya peran Dokkes Polri dalam misi perdamaian dunia.

Kesepuluh personel yang terpilih adalah

  1. Iptu dr. Vivi Anisa Putri (Pusdokkes Polri)
  2. Iptu dr. Aoulia Ajeng Rahmawati (Bidkesjas Korps Brimob Polri)
  3. Briptu Aditya Hadi Albid, S.Kep.,Ns. (Biddokkes Polda Jatim)
  4. Bripda Endro, A.Mk (Pusdokkes Polri)
  5. Briptu Ns. Absalom Nalenan, S. Kep (Biddokkes Polda Riau)
  6. Brigpol Zaldy kurniawan, S. Kep (Sidokkes Polres Bangka, Polda Kep. Babel)
  7. Brigpol Nadya Deriana, S.H., M.H. (Setukpa Lemdiklat Polri)
  8. Brigpol Wahyu Ratya Adi, A.Md.Kep., S.H. (Siddokkes Polres Boyolali Polda Jateng)
  9. Bripda Wahidin, A.Md. Kep (Pas 2 Brimob Korbrimob Polri)
  10. Briptu Ns. Muhammad Cahyo Utomo, S.Kep. (Satbrimobda Jatim)

Pusdokkes Polri meyakini bahwa para personel yang diberangkatkan ini memiliki integritas tinggi, kompetensi yang tidak diragukan lagi, serta komitmen kuat dalam mengabdi kepada Polri, bangsa, dan negara Indonesia.

Kehadiran mereka di misi internasional diharapkan dapat menjaga kesehatan personel secara keseluruhan dan turut serta mensukseskan peran Indonesia dalam misi perdamaian dunia.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

 

Penyelidikan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah Mendapat Asistensi dari Bareskrim Polri

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turun tangan mengasistensi penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di beberapa daerah. Penyelidikan utama ditangani Polda jajaran masing-masing wilayah.

“Untuk MBG yang keracunan itu ditangani Polda masing-masing. Polda, Polres masing-masing. Kita melakukan asistensi proses penanganannya, supaya kita bisa dapatkan fakta untuk keamanan pangan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Helfi menjelaskan, salah satu fokus pendalaman adalah proses pengamanan makanan mulai dari hulu hingga hilir.

“Nanti dari hasil pengecekan dan asistensi tentu muaranya memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terutama kepada penyelenggara MBG,” ujarnya yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri.

Investigasi Keracunan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung menginvestigasi kasus dugaan keracunan program MBG. Ia menilai langkah ini penting agar kasus bisa diusut tuntas.

“Kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya, sengaja begitu kan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan keracunan dalam program MBG. Tim ini bertugas memberikan second opinion agar publik memperoleh penjelasan kredibel.

“Kami membentuk tim khusus agar masyarakat mendapat penjelasan awal yang kredibel tanpa mengganggu otoritas BPOM. Diharapkan isu-isu tidak berdasar bisa ditekan dan arah penanganan di lapangan menjadi jelas,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Berikut Nama dan Barang Bukti dari Kasus Rekening Dormant yang Diungkap Bareskrim Polri

Konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kasus rekening Dormant, para tersangka dan barang bukti. (Dok.Divisi Humas Polri).

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar (25/09/2025). Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.

Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.

Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:

1. Oknum Karyawan Bank:
– AP (Kepala Cabang Pembantu)
– GRH (Consumer Relation Manager)

2. Pelaku Pembobolan:
– C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
– DR (Konsultan hukum)
– NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
– R (Mediator)
– TT (Fasilitator keuangan ilegal)

3. Pelaku Pencucian Uang:
– DH (Pembuka blokir rekening)
– IS (Pemilik rekening penampungan)

Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:

* 22 unit ponsel
* 1 hard disk eksternal
* 2 DVR CCTV

* 1 mini PC
* 1 laptop Asus ROG

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:

* UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
* UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
* UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
* UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.

Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekining dormant dengan kerugian mencapai Rp204 miliar. Sindikat ini bahkan merencanakan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank sebagai bagian dari modus operandi mereka.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, sindikat mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dari sebuah kementerian. Sejak Juni 2025, mereka mulai menjalankan aksinya dengan mengincar rekening dormant milik bank BNI di Jawa Barat.

Helfi mengungkapkan sindikat memaksa Kepala Cabang Pembantu (KCP) menyerahkan user ID aplikasi core banking milik teller dan kepala cabang. Jika menolak, KCP dan keluarganya diancam akan dibunuh.

“Jaringan sindikat ini selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking. Apabila tidak, maka keselamatan dirinya dan keluarganya terancam,” jelas Helfi.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp204 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang ditumpuk di depan meja saat konferensi pers. Selain itu, turut diamankan 22 unit handphone, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu notebook.

Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan, dua pelaku yakni C alias Ken dan Dwi Hartono yang terlibat dalam kasus pembunuhan kacab bank, Muhammad Ilham Pradipta.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Polres Lampung Tengah Amankan Satu dari Dua Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah

LAMPUNG – Maspolin.id|| Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 23 September 2025.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini menimpa seorang gadis belia sebut saja Mawar, berusia 15 tahun, yang merupakan anak berkebutuhan khusus.

Korban diketahui tinggal bersama bibinya karena kedua orang tuanya telah berpisah.

Kasat menjelaskan, kejarian bermula pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, ketika pelaku berinisial SW (28) warga Dusun Pasir Mulyo, Kelurahan Pasiranjaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, datang ke rumah paman korban di Bandar Surabaya untuk bermain PlayStation.

Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih mengambil kopi.

Di rumah pelaku yang saat itu sedang kosong, korban dibawa ke salah satu kamar dan di situlah terjadi tindakan pencabulan sebanyak dua kali, ujar AKP Devrat Aolia Arfan, Rabu (24/9/25).

Setelah melakukan aksinya, sambung Kasat Reskrim, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah pamannya.

Setelah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku SW menceritakan perbuatannya kepada seorang temannya, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku DPO tersebut kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan serupa.

Modus operandi pelaku DPO sama dengan pelaku SW, yaitu menjemput korban, merayu, dan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan mengatakan ‘Jangan bilang-bilang ya, uangnya untuk kamu jajan’, imbuhnya.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya, yang kemudian melaporkannya kepada suaminya.

Atas kejadian tersebut, paman korban SM (35) melaporkan ke Unit PPA Polres Lampung Tengah pada tanggal 25 Agustus 2025, ungkapnya.

Berbekal laporan tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku SW.

Saat ini, SW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, tegasnya.

SW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengapresiasi kinerja cepat dan tepat Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam mengamankan pelaku SW.

Eko Yuono juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kembali terjadi di Lampung Tengah.

Ia pun mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang di sekitar kita, serta memperhatikan pergaulan dan perubahan perilaku anak.

Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap putra-putri kita agar terhindar dari pergaulan bebas dan tindak kejahatan, pungkas Eko Yuono.

 

Humas Polda Lampung

red/mpl/sss

Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Hotel Golden Eleven Medan

SUMATERA UTARA – Maspolin.id|| Polda Sumatera Utara melalui Satuan Direktorat Reserse Narkoba, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial Ahmad Fauzi (24) di kamar VIP Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting Km. 10, Padang Bulan, Medan Tuntungan, Kota Medan.(4/8/25)

Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari sekitar pukul 01.26 WIB. Tim kepolisian melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

Di dalam kamar hotel nomor 830, polisi menemukan barang bukti sabu seberat total 4.182 gram (4,1 kg) yang dibungkus dalam enam paket plastik berwarna merah bertuliskan “CHINESE TEA GIFT” dan satu paket plastik bening transparan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi, antara lain mesin pres plastik, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet plastik, dua tas paper bag warna hitam dan oranye, serta satu unit handphone warna hitam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan hotel tersebut sebagai tempat dengan modus menginap untuk mengelabui petugas dan melancarkan kegiatan peredaran sabu.

“Pelaku memanfaatkan hotel sebagai tempat tinggal sementara untuk menyembunyikan dan mendistribusikan narkotika agar sulit terdeteksi,” ujarnya, dilansir dari laman siantarcorner, Senin (22/9/25).

Pelaku kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau mati, jika terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba.

Polda Sumut menegaskan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (fa/pr/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sss

 

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

HUT Ke-24 Propam Polri, Bidpropam Korbrimob Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Rumah...

Depok, JAWA BARAT - Maspolin.id|| Dalam rangka memperingati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Bidpropam Korbrimob Polri menggelar kegiatan bakti sosial sebagai wujud kepedulian dan...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.