Heboh Polemik Pagar Laut 30 Km, Polri Sebut Belum Ada Unsur Tindak Pidana

BAHARKAM POLRI – Maspolin.id|| Polemik pagar laut yang terpasang di sejumlah perairan Tangerang dan Bekasi hingga kini masih terus menjadi perhatian. Polri memastikan belum ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menangani permasalahan tersebut.

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin mengungkapkan pihaknya siap mendukung KKP jika diperlukan untuk membongkar pagar-pagar tersebut.

“Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin, Rabu (15/1/2025).

Yassin juga menegaskan, apabila persoalan pagar laut ini menimbulkan gejolak sosial atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri tidak akan ragu turun tangan.

“Jika ada gejolak sosial atau tindak pidana, tanpa diminta pun Polri akan turun ke lokasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah menilai persoalan pagar laut dapat diselesaikan oleh KKP tanpa perlu melibatkan banyak pihak.

“Kalau soal pagar laut, itu bukan tugas kita. Ini kewenangan KKP, dan saya yakin mereka mampu membereskan ini,” tegas Irvansyah usai menghadiri upacara HUT ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Irvansyah juga mengkritisi polemik ini yang menurutnya seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan panjang. “Ini sebenarnya tidak sulit. Robohkan saja pagarnya, cari siapa yang memasang, selesai. Tidak perlu ramai-ramai,” imbuhnya.

Lebih jauh, Irvansyah menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat pesisir. Menurutnya, nelayan sebagai elemen utama di kawasan pesisir harus menjadi prioritas utama pemerintah sebelum membangun hal-hal lain. “Yang perlu dibangun itu nelayannya dulu. Bereskan dulu masyarakatnya,” kata Irvansyah.

Menurut informasi yang diterima, KKP telah melakukan penyegelan terhadap beberapa pagar laut yang terdeteksi di perairan Tangerang dan Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan ekosistem laut dan aktivitas nelayan.

Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan polemik pagar laut ini segera menemukan solusi. KKP sebagai pemegang kewenangan utama diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan tepat, dengan dukungan dari Polri serta koordinasi dengan instansi terkait.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 Resmi Dibuka Wakapolri

Lembang, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Komisaris Jenderal Polisi Drs. Ahmad Dofiri, M.Si., secara resmi membuka pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Gedung Utaryo, Lembang. Acara pembukaan ini dihadiri oleh para peserta didik yang terdiri dari personel Polri, TNI, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga lainnya.

Dalam sambutannya, Komjen Pol. Ahmad Dofiri menyampaikan apresiasi atas keberhasilan 105 peserta Sespimti Polri dan 370 peserta Sespimmen Polri yang telah melalui proses seleksi ketat dan kompetitif. “Keberhasilan saudara untuk mengikuti pendidikan ini adalah bukti kualitas dan potensi besar yang saudara miliki. Ini merupakan awal dari perjalanan penting dalam membangun kompetensi kepemimpinan tingkat tinggi dan menengah,” ujarnya.

Dalam pembekalannya, Wakapolri menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia, baik di tingkat global maupun nasional. Di tingkat global, konflik geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina serta ketegangan di kawasan Asia Timur menjadi isu yang memengaruhi stabilitas dunia. Sementara itu, di dalam negeri, ancaman terorisme, radikalisme, dan gangguan keamanan di Papua masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan komprehensif dan sinergis.

Beliau juga menyinggung dampak dari era digital dan hyper-connectivity, yang memunculkan ancaman baru berupa hoaks serta potensi disintegrasi sosial. Menurut beliau, kondisi ini hanya dapat diatasi oleh pemimpin yang memiliki pengetahuan luas, kreativitas tinggi, serta kemampuan beradaptasi dengan cepat.

Komjen Pol. Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan Sespimti dan Sespimmen disusun dengan fokus pada tiga pilar utama:

1.⁠ ⁠Pembangunan Karakter: Menanamkan nilai kebhayangkaraan, kepemimpinan, integritas, dan antikorupsi.

2.⁠ ⁠Ilmu Kepolisian Modern: Memberikan pemahaman tentang berbagai isu strategis, termasuk kejahatan transnasional, keamanan siber, dan manajemen krisis.

3.⁠ ⁠Kapita Selekta: Mengembangkan wawasan tentang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan keamanan global.

Beliau juga menekankan pentingnya pembelajaran berbasis praktik, agar para peserta didik mampu mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Pesan Wakapolri kepada para peserta didik untuk menjunjung tinggi tiga prinsip utama, yaitu tanggon, tanggap, dan trengginas. Ketiga nilai tersebut mencakup mental yang kokoh, intelektual yang tajam, serta fisik yang prima, yang harus menjadi fondasi dalam menghadapi kompleksitas tugas di masa depan.

“Manfaatkan waktu pendidikan ini untuk menggali ilmu, memperluas wawasan, dan membangun kolaborasi yang solid. Jadilah pemimpin yang tidak hanya mampu menghadapi tantangan, tetapi juga menjadi teladan bagi organisasi dan masyarakat,” pesan beliau.

Melalui pendidikan ini, diharapkan para peserta dapat menjadi agen perubahan yang siap membawa organisasi ke arah yang lebih profesional, modern, dan terpercaya. Dengan bekal ilmu dan pengalaman yang diperoleh, para peserta didik diharapkan mampu menghadapi tantangan global dan mendukung pembangunan nasional secara efektif.

“Selamat menempuh pendidikan. Semoga saudara dapat menjadi pemimpin masa depan yang berintegritas, visioner, dan adaptif,” tutup Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

 

Tribratanews

red/mpl/nn

Perwira Polisi ini Menjadi Sorotan, Berhati Emas Membantu Ratusan Anak Yatim

Cilegon, BANTEN – Maspolin.id|| Salah satu perwira Polri anggota Polda Banten memiliki kisah hidup yang begitu inspiratif. Memiliki hati emas, dia menjadi saksi atas kehidupan dari ratusan anak yatim hingga disabilitas.

Dengan tangan sendiri, dia seringkali menyapa para anak yang dianggapnya sebagai anak asuh sendiri. Tak hanya itu, dia bahkan kerap menemani aktivitas para anak hingga memberi bantuan berupa kebutuhan pokok.

Belakangan terungkap, ada alasan mulia di balik sang perwira yang berteguh hati memberi perhatian ke ratusan anak.

Tawa lepas dan kebahagiaan terpancar dari wajah puluhan anak yatim di kawasan Kota Cilegon, Serang dan Kabupaten Pandeglang, Banten. Di tengah kehidupan pahit yang harus mereka alami, ada sosok perwira Polisi Kompol Jajang Mulyaman yang hadir memberi perhatian hingga tawa dan canda.

Sosok polisi yang kini menjabat sebagai Kasubbagbingadik Gadik SPN Polda Banten itu secara langsung hadir di tengah-tengah para anak yatim dan penyandang disabilitas.

Dengan masih berbalut seragam dinas khas Korps Bhayangkara, dia mengajak bermain, menyuapi makan, hingga menampung segala keluh kesah para anak yang berada tepat di hadapannya kala itu.

Eks Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Banten itu dalam keterangannya menjelaskan alasannya untuk memberi uluran tangan kepada para anak yatim. Dia bersyukur atas segala keberkahan hidup dengan cara memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan, terutama para anak yatim menurutnya.

“Allah telah memberikan rezeki, kekuatan kepada kita, tentunya untuk membantu orang yang lemah,” ujar Jajang.

Perwira yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Cilegon itu diketahui hanya menjalankan segala aksi inspriatifnya tersebut dengan bermodal niat ibadah.

Lebih lanjut, Jajang mengungkap dalam suatu percakapannya bersama rekan seperjuangan jika dia ingin bersedekah dengan meluangkan waktu, tenaga, hingga rezekinya sendiri bagi para anak yatim di dua lokasi tersebut.

Jajang disebut menggunakan waktu di luar dinasnya sebagai polisi untuk merawat anak-anak yatim dan disabilitas yang kurang mampu. Hingga saat ini, ada sekitar 400 anak yang mendapatkan perhatian khusus oleh Jajang sendiri.

Dia pun mengatakan banyak orang bertanya dari mana uang yang digunakannya untuk membantu anak yatim dan anak penyandang disabilitas itu. Secara langsung, dia menegaskan bahwa dirinya tak pernah meminta sumbangan. Akan tetapi, selalu saja ada donatur yang mempercayakan bantuan untuk disalurkan lewat dirinya.

“Banyak orang tuh bertanya ke saya, duit dari mana itu Pak Jajang bisa bagi-bagi? Ya syukur alhamdulillah sampai saat ini belum pernah namanya minta-minta atau ngemis-ngemis ke orang untuk kegiatan ini. Justru masyarakat yang terbuka hatinya datang memberikan bantuan kepada saya sehingga hal ini menjadi motivasi saya untuk selalu berbagi,” ujarnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Kesya Irena Ditemukan Tewas Tanpa Busana, dengan Tikaman 27 Kali, Oknum TNI-AL jadi Tersangka

Keterangan foto: Kesya Irena Yola Lestaluhu, gadis yang ditemukan tewas tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya (Tribunnews).

 

Sorong, PAPUA BARAT – Maspolin.id|| Kesya tewas dibunuh oleh oknum TNI AL berinisial A berpangkat KLS.

Dirangkum dari TribunSorong.com, Kesya merupakan gadis kelahiran 2005. Ketika tutup usia, korban masih berusia 20 tahun. Kesya sendiri tercatat menjadi warga Jalan Danau Tigi, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Ibunda korban, Amina Latale, membeberkan sosok putri tercintanya itu. Dirinya bersaksi Kesya sebagai anak yang baik dan sopan. Tidak hanya kepada ibu dan ayah, korban bersikap baik kepada orang lain.

“Dia anak yang sopan ke orang-orang,” ujarnya, Senin (13/1/2025). Amina juga mengenang Kesya sebagai anak yang berbakti. Korban kerap membantu pekerjaan orang tua, bahkan telaten merawat sang ibunda ketika sakit. “Saat saya sakit, dia bantu saya di rumah,” katanya.

Kronologi tewasnya Kesya

Kejadian nahas yang menimpa korban bermula pada Sabtu (11/1/2025), sekitar pukul 23.00 WIT.

Kesya kala itu ditelepon teman untuk diajak keluar. Korban lantas meminta izin kepada ibunya, namun tidak diberikan.

Kesya yang ngeyel tetap nekat keluar rumah bersama sang teman. Korban dibawa ke Pantai Saoka yang menjadi tempat kejadian perkara.

Keluarga tidak mengetahui keberadaan Kesya hingga penemuan mayat korban pada Minggu (12/1/2025). Jasadnya tergeletak tanpa busana di sekitar Pantai Saoka.

Saksi mata yang pertama kali melihat Kesya langsung melapor ke pihak kepolisian. Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Amina membeberkan, putrinya tewas ditikam sebanyak 27 kali. “Menurut keterangan dokter, ada bekas luka tusukan sebanyak 27 titik di tubuhnya,” ujar dia.

Oknum TNI AL jadi pelaku

Polresta Sorong bergerak cepat mengusut tewasnya Kesya. Petugas sudah memintai keterangan lima orang saksi pada Minggu malam.

“Kami sudah periksa kurang lebih lima orang saksi semalam di Polresta Sorong Kota,” urai Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama, Senin.

Belakangan terungkap, nama pelaku pembunuhan mengerucut pada satu orang. Ia merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial A berpangkat KLS.

Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong, Letkol (CPM) Dian Sumpena, membenarkan hal tersebut. “Kami mengembangkan lewat data dan informasi dari Polresta Sorong Kota, maka dapatlah oknum A,” ujar dia, Senin.

Dian belum menguraikan informasi secara lengkap terkait insiden, termasuk apa motif Kesya dibunuh. Pihaknya masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti. Meskipun demikian, Dian memastikan pelaku menikam korban dengan senjata tajam.

“Hasil sementara pelaku pakai sangkur.”

“Kami masih mencari dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga semua bukti rampung,” tandasnya.

 

** Berita ini sudah dimuat di Tribun news Sorong, edisi Selasa 14 Januari 2025.

red/mpl/sss

 

 

Daftar 20 Anggota Polda Metro Terkena Sanksi dari PTDH hingga Demosi dalam Kasus DWP

POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Kepolisian Republik Indonesia menyatakan terdapat penambahan dua anggotanya yang mendapat hukuman karena terlibat kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Jumlah ini menambah angka polisi yang terlibat kasus menjadi 20 orang.

“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP,” kata Kabag Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, pada Senin, 13 Januari 2025.

Hingga Jumat 10 Januari lalu, Polri telah menghelat sidang etik profesi terhadap 18 anggota kepolisian. Adapun hasil sidang itu memutuskan hukuman berupa pemecatan terhadap tiga polisi sedangkan 15 anggota lainnya mendapatkan sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun.

Adapun tiga hari setelahnya kepolisian kembali menggelar sidang etik terhadap anggota berinisial HK dan JA. Keduanya menjalani persidangan di gedung Promoter Polda Metro Jaya secara terpisah.

HK menjalani sidang pukul 13.00 hingga 16.00 WIB dengan menghadirkan lima saksi. Berdasarkan hasil sidang, HK diketahui berperan dalam menangkap dua WNA Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, HK tidak mengajukan rehabilitasi melalui tim assessment terpadu. HK juga meminta uang terhadap korban sebagai imbalan dalam membebaskan mereka. Atas tindakan itu, HK dijerat Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan Pasal 10 Ayat 1 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

HK pun dikenai saksi administratif berupa demosi selama delapan tahun dan penempatan pada tempat khusus selama tiga puluh hari.

Sementara itu, pelanggar lain, JA, menjalani sidang pada pukul 09.00 sampai 12.45 WIB dengan menghadirkan saksi sebanyak lima orang. Berdasarkan hasil persidangan, JA terbukti bersalah karena memeras dua WNA Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Atas pelanggaran itu, JA menerima hukuman yang serupa dengan HK yakni berupa sanksi etik demosi selama delapan tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari. Baik HK maupun JA mengajukan banding atas putusan sidang.

Hingga Senin, 13 Januari, Polri mencatat 20 anggota kepolisian yang terlibat dan dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Berikut adalah anggota polisi yang terbukti bersalah dan sanksi yang diberikan:

Hukuman PTDH 3 orang:

1. Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

2. Mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward

3. Eks Perwira Unit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful

Demosi 8 Tahun 7 orang:

4. Mantan Kepala Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik

7. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone

8. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP Rio Hangwidya Kartika

9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan

10. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto

Demosi 5 Tahun 9 orang:

11. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom

13. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto

14. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono

15. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama

16. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi

17. Eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan

18. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan

19. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite

Demosi 6 Tahun 1 Orang:

20. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Agung Setiawan.

 

** Dari berbagai sumber

bjak/mpl/pr

 

 

 

Polisi Ungkap CCTV Perlihatkan Brigjen (Purn) TNI Hendrawan di Dermaga

JAKARTA – Maspolin.id|| Polisi memastikan bahwa Brigjen (Purn) TNI Hendrawan Ostevan mengendarai mobilnya ke Dermaga KCN Marunda sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia. Hal itu diketahui dadi rekaman CCTV sekitar lokasi.

“Telah ditemukan rekaman CCTV yang berisi diduga korban melaju menggunakan 1 unit mobil Toyota Vios nopol B-1606-LB masuk ke Dermaga KCN Marunda pada 00.35 WIB,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Selasa (14/1/25).

Dalam CCTV, ujarnya, terekam mobil Toyota Vios dengan nomor polisi B-1606-LB yang dikendarai korban terus melaju hingga ujung dermaga sampai jatuh ke laut.

“Penelusuran CCTV ditemukan mobil yang kendarai korban tersebut melaju menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai jatuh ke laut,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kabid Humas menyampaikan bahwa jasad korban telah dilakukan pemeriksaan awal dan tidak ditemukan adanya luka. Oleh karenanya, penyebab kematian korban tengah didalami.

Tribratanews

bjak/mpl/ma

Buat SKCK Kini Online dan Cepat Lewat Superapps Presisi Polri, Berikut Caranya

JAKARTA – Maspolin.id|| Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025. Kini, layanan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu. Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000, sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.
2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
4. Isi data lengkap sesuai keperluan.
5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.
6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
– Scan Akta Kelahiran
– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
– Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
– Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat).

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Kesempatan Para Sarjana Menjadi Perwira Polisi, Rekrutmen SIPSS 2025 Resmi Dibuka Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

MABES POLRI – Maspolin.id|| Para sarjana kini berkesempatan untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Terkini, Polri membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025. Jalur ini diperuntukkan lulusan D4, S1 dan S2.

Dalam laman resmi Penerimaan Polri, terdapat informasi pendaftaran SIPSS dibuka mulai 13 Januari 2025 dan berakhir 20 Januari 2025. Nantinya peserta SIPSS melalui beberapa tahapan seleksi yang digelar pada 21 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.

Setelah lulus seleksi, calon taruna SIPSS akan mengikuti pendidikan pembentukan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Setelah menyelesaikan studi, lulusan SIPSS Polri 2025 akan punya pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda.

Ipda merupakan pangkat perwira pertama di Polri yang berada di bawah pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Berikut syarat hingga cara daftar SIPSS Polri 2025:

Syarat umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
e. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Syarat khusus:
a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
b. Berijazah:

1. S2:
a. Psikologi (Profesi);
b. Hukum Pidana;
c. Hukum Tata Negara;
d. Hukum Administrasi Negara;
e. Kriminologi;
f. Ilmu Komunikasi;
g. Desain Komunikasi Visual;
h. Rekayasa Kriptografi;
i. Rekayasa Pertahanan Siber;
j. Keamanan Siber;
k. Forensik Digital.

2. S1:
a. Agen Inteligen (STIN):
b. Keamanan Siber;
c. Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
d. Kedokteran Umum (Profesi);
e. Psikologi (Profesi);
f. Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
g. Kimia (Murni);
h. Biologi (Murni);
I. Fisika (Murni);
j. Metalurgi;
k. Sains Data;
l. Sistem Informasi;
m. Teknik Informatika;
n. Teknik Penerbangan;
o. Ilmu Komunikasi;
p. Desain Komunikasi Visual;
q. Kriminologi.

3. Jenjang D-IV/S-1: Teknik Elektro (Telekomunikasi)

c. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);
d. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek; 5. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
e. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
– maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
– maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
– maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
f. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
– pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
– wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
g. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
h. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
i. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
j. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
k. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;
l. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

A. Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
– Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
– Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
– Sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
– Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.;

 B. Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
– Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
– TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
– Pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
– Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
– PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
– Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.

m. Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
n. Penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41;
0. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perankingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri.

Jadwal Penerimaan SIPSS 2025
13-16 Januari 2025: Pendaftaran online dan verifikasi
17 Januari 2025: Pendaftaran online, verifikasi dan pakta integritas
18-20 Januari 2025: Pendaftaran online, verifikasi dan RIKMIN awal
21-22 Januari 2025: RIKKES I
23-24 Januari 2025: CAT Psikologi I
25-26 Januari 2025: CAT aspek pengetahuan
30 Januari 2025: Perisiapan sidang
31 Januari 2025: Sidang menuju RIKKES II
1-2 Februari 2025: RIKKES II
3-4 Februari 2025: Uji jasmani dan antro
5-7 Februari 2025: PMK dan PSI II
8-9 Februari 2025: RIKMIN akhir
10 Februari 2025: Persiapan sidang
11 Februari 2025: Sidang akhir panda
14 Februari 2025: CASIS tiba di AKPOL untuk seleksi pusat
15-18 Februari 2025: RIKMIN dan RIKKES
19 Februari 2025: Sidang pemulangan tahap I
20-22 Februari 2025: TKK aspek keterampilan dan perilaku
23 Februari 2025: Asesmen mental ideologi dan pengisian inventory PSI dan PMK
24-26 Februari 2025: PSI dan PMK
27 Februari 2025: Persiapan sidang
28 Februari 2025: Sidang kelulusan akhir dan penyerahan ke Gubernur Akpol

Tata Cara Pendaftaran Online:
1. Pendaftar membuka laman resm penerimaan anggota Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id.
2. Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar, akurat pada form registrasi online dan mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar).
6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Doorstop Satreskrim Polres Metro Depok Terkait Kasus Penyekapan

Depok – Maspolin.id|| Satreskrim Polres Metro Depok telah melakukan langkah awal dalam menangani kasus penyekapan yang terjadi di Jl Dua Putri Jaya No. 189, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Dalam kegiatan tersebut, dipimpin oleh Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simare Mare, SH, bersama dengan Ps. Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, SH.

Kasus ini bermula dari sebuah transaksi pinjaman yang dilakukan korban dengan terlapor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meminjam uang sebesar Rp 140.000.000,- dari terlapor dengan jaminan sertifikat tanah yang kemudian diketahui diduga palsu. Setelah kesepakatan tersebut, terlapor membawa korban dari Jakarta Utara ke rumahnya di Depok.

Menurut penuturan suami korban, yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, korban diduga telah disekap di rumah terlapor selama lebih kurang tiga minggu, yaitu sejak 17 Desember 2024 hingga 11 Januari 2025. Dalam periode tersebut, korban sempat menghubungi suaminya melalui telepon dan mengabarkan bahwa dirinya disekap di kediaman terlapor.

Bahkan, korban menyatakan niatnya untuk bunuh diri karena merasa tidak mampu membayar utang pinjamannya dengan cara meminum cairan pembersih lantai.

Pelapor yang panik dengan kondisi tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Metro Depok pada 11 Januari 2025.

“Begitu menerima laporan dari pelapor, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan korban. Langkah pertama adalah melakukan pengecekan lokasi dan memastikan keberadaan korban,” kata AKP Markus Simare Mare, SH, saat memberikan keterangan dalam kegiatan doorstop di Mapolres Metro Depok.

Berkat laporan yang diterima, korban akhirnya berhasil dibebaskan oleh pihak kepolisian pada tanggal 11 Januari 2025. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan petugas dalam merespons kasus yang melibatkan ancaman terhadap keselamatan jiwa korban.

“Kami sangat menghargai kerjasama yang baik antara keluarga korban dan aparat kepolisian. Langkah kami selanjutnya adalah memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tambah AKP Markus.

Kasus penyekapan ini tidak hanya mengarah pada masalah fisik, tetapi juga mencakup dugaan adanya pemalsuan dokumen. Sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh terlapor kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim Reskrim.

“Kami sedang memeriksa dokumen sertifikat tanah yang diajukan sebagai jaminan oleh terlapor. Jika terbukti palsu, kami akan menambahkan unsur pidana pemalsuan dokumen dalam kasus ini,” ujar AKP Hendra Kurniawan, SH, dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi terlapor dan sedang melakukan upaya hukum untuk menangkap serta memproses terlapor sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Terlapor akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyekapan, ancaman, serta pemalsuan dokumen.

Dalam perkembangan terkini, korban yang berhasil diselamatkan kini dalam kondisi stabil dan sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Pihak keluarga juga mengungkapkan rasa syukur mereka atas keselamatan korban.

“Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian yang telah bekerja dengan cepat dan profesional untuk menyelamatkan istri saya. Kami berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas,” ujar suami korban.

Kepolisian Polres Metro Depok menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang melibatkan jaminan yang tidak jelas keabsahannya. Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika mengalami tindak kekerasan atau ancaman, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. Polres Metro Depok berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dengan serius dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan aturan,” pungkas AKP Markus.

 

HUMAS PMJ

bjak/mpl/ma

Presiden Prabowo Bahas Transformasi Digital dan E-Government bersama Menkomdigi Meutya Hafid

Setpres – Maspolin.id|| Presiden Prabowo Subianto, menerima Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025. Pertemuan tersebut membahas program-program strategis Kementerian Komdigi, terutama terkait transformasi digital dan penerapan e-government di berbagai sektor layanan publik.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap digitalisasi layanan publik. Hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagaimana kita tahu, Presiden sangat concern dengan digitalisasi. Presiden ingin layanan-layanan publik dilakukan secara transparan melalui digitalisasi,” ujar Meutya Hafid kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai pertemuan.

Meutya juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan berbagai program yang tengah dijalankan Kementerian Komdigi. Salah satunya adalah dukungan untuk percepatan transformasi digital di instansi pemerintah.

“Kami membahas program-program di Kementerian Komunikasi dan Digital, di antaranya yang terkait dengan dukungan kami untuk transformasi digital dan juga e-government,” tambahnya.

Pertemuan tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung agenda digitalisasi sebagai salah satu pilar penting dalam reformasi birokrasi dan modernisasi layanan publik di Indonesia.

 

Setpres/RI

red/’mpl/pr

 

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Pria 55 Tahun Diamankan Polrestabes Bandung Lakukan Budidaya Ganja di Atap...

BANDUNG, JAWA BARAT - Maspolin.id|| Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya tanaman ganja di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.