Atlet Tinju Humbahas Raih 2 Medali Perak Kejurda Tinju Sumut 2019

Atlet Tinju Humbahas Raih 2 Medali Perak Kejurda Tinju Sumut 2019

Humbahas, Maspolin.id—Atlet Olahraga Kabupaten Humbang Hasundutan kembali raih prestasi yang luar biasa. Kali ini prestasi berasal dari cabang olahraga tinju dengan peroleh 2 medali perak dalam Kejuaraan Daerah (Kerjuda) Tinju Senior dan Youth Sumatera Utara 2019, Piala Kapolres Pelabuhan Belawan di Sasana SPTI-TKBM BC Kecamatan Medan Labuhan, 2 – 4 Agustus 2019.

Dua orang atlet yang menyumbangkan medali perak yakni Sri Aulia Matondang dan Junus Manalu. Sedangkan atlet yang belum berhasil juara yakni Goklas Sihombing dan Dedi Jonatan Simatupang.

Dalam keterangannya, Drs. JW Purba, MM Kadis Pora Kabupaten Humbang Hasundutan menjelaskan bahwa atlet yang diturunkan dalam mengikuti kejurda tinju Sumut 2019 sebanyak 4 orang dan berhasil membawa pulang medali sebanyak 2 orang dengan perolehan 2 medali perak.

“Prestasi yang diperoleh saat ini sangat membanggakan. Semoga dimasa mendatang dapat ditingkatkan melalui pelatihan yang lebih baik dan mengikuti kejuaraan lainnya untuk meningkatkan jam terbang para atlet”, kata JW Purba.

Sumber : Dinas Pora Kab. Humbang Hasundutan

Penggerebekan Miras, Polsek Trucuk Berhasil Amankan 28 Kardus Miras

Bojonegoro,Maspolin.id – Jajaran Satreskrim Polsek Trucuk Polres Bojonegoro menggerebek tempat penjualan Sekaligus Penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Desa Trucuk Kecamatan Trucuk. Selasa 6 Agustus 2019.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Wiwin Rusli, SH selaku Kapolsek Trucuk Yang berpakaian Preman berhasil mengamankan Miras sebanyak 324 Jenis miras dengan rincian 22 Kardus di dalam mobil berisikan Miras Jenis Arak dan juga menyimpan 5 Kardus jenis arak dan 1 Kardus jenis Anggur kolesom.

Adapun kronologi kejadian penggerebekan adalah Pada hari Selasa ,06 Agustus 2019 sekira jam 21.00  WIB saat petugas dari polsek Trucuk yang dipimpin Kapolsek Trucuk AKP Wiwin Rusli S.H bersama kanit Reskrim, bhabinkamtibmas dan dua anggota  Melaksanakan Patroli / Ops Cipkon 2019, Setelah Mendapati Informasi serta laporan dari Masyarakat bahwa di Desa Trucuk terdapat Penyimpanan dan penjual Miras yang bernama PE alias Mancix seorang warga yang dulu peenah tinggal di RT 11 RW 02 Desa Trucuk yang sekarang menetap di Kelurahan Banjarrejo, kemudian 2 anggota berpakaian preman untuk menyelidiki bahwa apakah benar PE alias Mancix tersebut Menjual miras, lalu dua anggota tersebut mendatangi PE Ternyata benar dilokasi  tersebut ada sebuah mobil hitam Avanza Nopol S 1884 AQ  yang parkir yang berada di pinggir jalan, lalu petugas mengecek ternyata benar mendapati 22 Kardus di dalam mobil berisikan Miras Jenis Arak dan juga menyimpan 5 Kardus jenis arak dan 1 Kardus jenis Anggur kolesom , di Lahan Kosong RT 11 RW 02 Desa Trucuk.

“Kita Mendapatkan Laporan Dan informasi dari warga bahwasannya Ditempat Tersebut kerap dijadikan transaksi Jual beli dan Penyimpanan Miras, Tersangka Atas Nama PE alias Mancix, Untuk Barang Bukti yang kita amankan sebanyak 324 botol minuman keras jenis arak dan anggur kolesom,Ujar Kapolsek. 

Masih menurut Kapolsek Sampai saat ini PE di bawa petugas ke Kantor Polisi Sektor Trucuk beserta barang bukti guna di lakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat Perbuatannya tersebut PE alias Mancix di kenakan Pasal 204 ayat 1 KUHP tentang Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ags/Hum

Rapat Pembahasan KUA-PPAS R-APBD TA.2020

Rapat Pembahasan KUA-PPAS R-APBD TA.2020


Doloksanggul, Maspolin.id—6 Agustus 2019 Mempedomani Pasal 90 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 yang pada intinya menyepakati jadwal pembahasan KUA-PPAS R-APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan Rapat Pembahasan KUA-PPAS R-APBD TA. 2020 selama 5-9 Agustus 2019 di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit, A.Md, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Jimmy Togu H. Purba.

Hadir dalam rapat ini, TAPD Eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Drs. Tonny Sihombing, M.IP, Asisten Pemerintahan Drs. Makden Sihombing, MM, Asisten Administrasi dan Kesra Drs. Janter Sinaga, Inspektur Kabupaten Humbang Hasundutan Drs. Bilson Parluhutan Siahaan, Kepala BPKPAD Drs. Jhon Harry Marbun, M.MA, Kepala BPBD Ir. Tumbur Hutagaol, MT, Kadis Lingkungan Hidup Ir. Minrod Sagalingging, Kadis Pertanian dan Perkebunan Ir. Junter Marbun, Kadis Peternakan dan Perikanan, Luhut Marbun, SP, Kadis PUPR Jhonson Pasaribu, ST, Kadis Perkim Ir. Rockefeller Simamora dan Kadis Kominfo Drs. Hotman Hutasoit.

DKF

Kapolrestabes Medan Hadiri Acara Ramah Tamah Dandim 0201/BS

KAPOLRESTABES MEDAN HADIRI ACARA RAMAH TAMAH DANDIM 0201/BS

Medan, Maspolin.id—Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi Menghadiri Kegiatan Acara
Ramah Tamah Dandim 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga,S.Sos yang dilaksanakan di Santika Dyandra jalan Kapten Maulana Lubis No 7 Kelurahan Petisah tengah Kecamatan Medan Petisah,Selasa 6 Agustus 2019.

Acara Ramah Tamah ini dihadiri Oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi,Walikota Medan Drs H T.Zulmi Eldin,MSi,
Dandimtabes 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga,S.Sos,Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nst,MSi,Kapolres Belawan Akbp Ikhwan Lubis,SH,MH, Dandenpom 1/5 Medan Letkol Cpm Anggun Hendrypriantoro,Danyon Marinir I Belawan,Kajari Medan,Kajari Belawan Yusnani, SH,Ketua Pn Medan,Kakan kemenag Kota Medan,Ketua Mui Kota Medan Prof Dr Moh Hatta,Buya K H Amiruddin MS,MA,MBA,Tokoh Agama,
Tokoh Masyarakat dan Seluruh Tamu Undangan.

Awal Kegiatan Dimulai Dengan Pembacaan Doa,Kata Sambutan Dandimtabes 0201BS,Pemakaian Pakaian Adat Melayu oleh Walikota Medan,Kata Sambutan Ketua Mui Medan,Kata Sambutan Walikota Medan dan Hiburan.

Novian Harhara

Kapolrestabes Medan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Nurul Islam Medan

KAPOLRESTABES MEDAN SHOLAT SUBUH BERJAMAAH DIMASJID NURUL ISLAM MEDAN

Medan, Maspolin.id—Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi melaksanakan sholat subuh berjamaah di Masjid Nurul Islam Jalan Sempurna Dusun I Melati,Rabu 7 agustus 2019.

Kegiatan sholat subuh ini Dihadiri oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi, Kapolsek Percut Sei tuan Kompol Subroto,SH, Bkm Nurul Islam,Tokoh agama,tokoh masyarakat,Personel Polsek Percut Sei tuan serta jamaah yang melaksanakan sholat Subuh.

Kegiatan ini diawali temu ramah dengan pengurus Bkm Nurul Islam,sholat subuh berjamaah dan foto bersama.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi mengatakan kegiatan sholat subuh ini rutin dilaksanakan detiap hari.


Adapun tujuan Sholat Subuh berjamaah ini untuk memakmurkan masjid, fan juga Ini merupakan membangun upaya yang baik terutama memberikan kebaikan dan dalam sholat subuh ini ada beberapa manfaat yaitu silaturahim,mungkin selama ini kita tidak bertemu dan dipertemuan pada saat ini.ini saling mendoakan.Inilah memperkuat kita sebagai muslim.Diawali dengan sholat subuh kekuatan diri kita,negara kita masih berdiri,dengan berdoa sungguh-sungguh akan menjadi kekuatan besar menjaga diri kita didunia dan Akhirat.dengan ikhtiar kita rasakan kenyamanan dan ketertiban. semuanya tidak ada gangguan.ini harus kita jaga.oleh itu kita lakukan dan waspada terhadap tantangan kedepan.kita tahu negara kita memiliki keaneka ragaman.ini rentan untuk diadu domba.Rahmatan lil alamin ini memiliki nilai tambah dalam lingkungan.Rahmatan lil alamin harus menjadi penyejuk dan yang Perlu diwaspadai yaitu narkoba,banyak pelaku narkoba.saat ini banyak anak remaja yang nongkrong membuang waktu maka tugas kita fokus bahwa kita harus fokus bermanfaat untuk membangun generasi muda karena hidupnya banyak hapy,
hura dan maininternet.Sekarang mari perhatikan anak – anak kita.ini tanggung jawab kita bersama.

Novian Harhara

Seorang Jurnalis Di Cilegon Jadi Korban Kekerasan 8 Oknum Debt Colektor

Serang,Maspolin.id – Kembali terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector kali ini menimpa seorang wartawan atau Jurnalis yang berinisial GA di Kota Cilegon.

Korban yang pada saat itu telah menemui rekannya yang bernama Rudi dari Jakarta di salah satu penginapan di Kota Cilegon tiba-tiba menghadang kendaraan korban yang akan keluar gerbang, Tanpa banyak basa-basi para debt collector yang berjumlah 8 orang melakukan pemaksaan kepada korban untuk keluar dari mobil dan meminta korban untuk masuk ke dalam mobil para debt collector dengan cara memaksa, Korban yang tidak tau akan persoalannya sebab kendaraan yang di pakai bukanlah milik Korban akan tetapi milik remnants, Korban berupaya melakukan perlawanan terhadap debt collector namun dengan hanya seorang diri akhirnya korban kalah jumlah dengan para debt collector yang berjumlah kurang lebih 8 orang.

Saat dikonfirmasi Wartawan, Korban yang berinisial GA mengatakan bahwa Para debt collector tersebut berasal dari PT. Andalan Finance, Pokok persoalannya pun tidak tau Karena saya hanya sebatas meminjam kendaraan dari teman, Adapun pemilik kendaraan menunggak angsuran itu bukan urusannya dengan saya dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap saya, Kita sudah melakukan upaya hukum dan saat ini perkara nya sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian Polda Banten, Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjutnya karena saya yakin pihak kepolisian akan menegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu. ” Ujar GA.

Saat dimintai tanggapannya Saeful Bahri Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas ( GMAKS ) meminta aparat hukum baik jajaran POLDA Banten dan Sekitarnya agar dapat menindak tegas dugaan premanisme dalam eksekusi unit dilapangan, karena negara indonesia ini adalah negara hukum jadi semuanya diatur dalam hukum, mengingat hutang piutang mungkin harus ada putusan pengadilan. jika memang itu ada perintah dari Industri Keuangan Non Bank PT. Andalan Finance maka harus di lakukan penyelidikan apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut. berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima pasal mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan Pasal 50 Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan. agar kedepannya tidak lagi terjadi hal – hal yang meresahkan masyarakat.

Admin/Hum

Tim Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku Penyebar Hoax Penculikan Anak di Tondano

Tondano,Maspolin.id – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan  perempuan ML alias Mona (35) warga Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, Selasa (6/8/2019). Mona diamankan karena melakukan penyebaran hoax adanya dugaan penculikan siswa SD GMIM Tuutu Tondano belum lama ini.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Ferdy Pelengkahu mengatakan usai diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolres. Dihadapan petugas Mona mengaku jika informasi yang disebarkannya tidak benar alias Hoax. Namun menurutnya hal itu dilakukan karena permintaan perempuan Jilly Pangemanan.

Dijelaskan Pelengkahu dari hasil penyelidikan polisi bahwa berdasar keterangan Syuli Watani selaku Wali Kelas III keempat siswa yang dihebohkan  nyaris jadi korban telah pulang sekolah. Ketika mendengar ada info penculikan, Watani dan penjaga sekolah segera berlari keluar.

Ternyata yang dilihat hanya satu unit mobil pick up berjarak kurang lebih 15 meter dari depan sekolah. Dimana mobil itu sering berjualan makanan keliling dan waktu itu ada sejumlah msy yang sedang membeli sehinggga Watani kembali ke sekolah.

Sedangkan siswi Kensy Moray dan Arsya Rei menjelaskan bahwa ketika itu mereka memang ingin membuat Prank soal penculikan bagi guru serta siswa lain.

Pelengkahu pun menghimbau kepada masyarakat agar bijaklah dalam menggunakan media sosial serta jangan sembarang menyebarkan berita tanpa diklarifikasi duluan.

(Admin/Hum)

Bagikan Bendera Merah Putih, Satgas Yonif 408 Tanamkan Nilai Perjuangan Ke Anak Bangsa

Jakarta,Maspolin.id – Untuk menanamkan nilai-nilai perjuangan kemerdekaan RI kepada anak bangsa, khususnya yang ada di wilayah perbatasan RI-RDTL Satgas Pamtas Yonif 408 membagikan ratusan bendera Merah Putih kepada anak-anak di wilayah Desa Tohe.

Demikian dikatakan Dansatgas Yonif 408/SBH, Mayor Inf Joni Eko Prasetyo S.I.P., dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/7/2019)

Diutarakan Joni Eko, bentuk dan rasa Nasionalisme merupakan bagian yang sudah terpatri dalam jiwa setiap rakyat Indonesia. Rasa Nasionalisme merupakan pondasi terpenting yang harus tertanam dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, terutama terhadap anak-anak usia dini.

“Dengan menanamkan rasa Nasionalisme sejak dini terhadap anak akan membentuk karakter mereka untuk lebih cinta terhadap bangsa dan negaranya,” ujar Joni.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Bulan Agustus adalah bulan bersejarah bagi Bangsa Indonesia, karena di bulan ini ada satu hari yang diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Kemerdekan Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi Mohammad Hatta membacakan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Peristiwa ini menandai kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajahan dan menjadikan Indonesia menjadi negara yang berdaulat. Oleh karena itu, momen Bulan Agustus ini adalah salah satu momen yang paling tepat untuk menanamkan rasa Nasionalisme kepada anak usia dini.

“Penting rasanya kita melibatkan anak – anak saat menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia karena saat inilah jiwa Nasionalisme bangsa Indonesia bersemi dan tumbuh dengan cepatnya tanpa dirasakan dan dikondisikan. Beranjak dari hal tersebut personel Satgas Yonif 408 di Pos Nunura melaksanakan kegiatan pembagian bendera Merah Putih kepada anak-anak usia dini,” terang Joni.

“Pembagian bendera kepada anak-anak perbatasan ini selain dalam rangka menyambut dan menyemarakkan serta meramaikan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesian, juga bertujuan untuk menanamkan rasa Nasionalisme dan cinta tanah air kepada anak usia dini dengan harapan mereka akan lebih memaknai 17-an ini sebagai bulan bersejarah bagi bangsa Indonesia,” imbuhnya.

Antonio selaku Kepala Dusun Wemori yang mewakili masyarakat Desa Tohe menyambut positif kegiatan yang dilakukan oleh anggota TNI, menurutnya kegiatan seperti ini agar terus dilaksanakan sehingga anak-anak di perbatasan akan lebih memaknai peringatan 17 Agustus sebagai hari bersejarah bagi Negara Indonesia.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Yonif 408, dengan adanya kegiatan ini dapat membangkitkan semangat Nasionalisme dan cinta tanah air. Bukan hanya sekedar semarak dan ramai dengan kegiatan lomba-lomba, akan tetapi juga lebih menghargai setiap tonggak sejarah Indonesia,” ucapnya.

(Dispenad)

Seminggu Hilang, Rusman Ditemukan Meninggal di Kebun Tetangga

Salatiga,Maspolin.id – Sejak dikabarkan hilang hari Rabu (31/07/2019) atau sekitar 6 hari yang lalu, akhirnya Rusito Rusman diketemukan dalam keadaan meninggal, saat ditemukan di kebun Gedangan Tetep Wates Kumpulrejo.

Informasi tersebut didapatkan dari Tugiat selaku pemilik kebun tempat korban diketemukan, yang saat itu hendak mencari rumput di kebun miliknya pada hari Senin (05/08/2019).

Kapolsek Argomulyo AKP Mochamad Zazid memimpin langsung jalannya evakuasi korban dengan menerjunkan Urkes Polres Salatiga dipimpin Iptu Mulyadi AMk dan Tim Inafis Aipda Bakti Nur Cahyo, dibantu PMI Kota Salatiga dan Dr. Wahyu Kepala UPTD Puskemas Tegalrejo.

Police Line telah terpasang mengelilingi lokasi korban ditemukan hal tersebut menjadi tempat steril yang harus dijaga oleh personil Polsek Argomulyo, untuk memudahkan proses evakuasi sekaligus menjaga agar tidak ada warga yang mengambil gambar dan disebarluaskan, demi menghindari perasaan duka lebih mendalam bagi anggota keluarganya, selesai identifiakasi segera korban dimasukkan ke Kantor Jenazah dan dibawa ke RSUD Kota Salatiga untuk menentukan penyebab pasti kematian korban, jelas AKP Mochamad Zazid.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono di tempat terpisah menyampaikan bahwa segala daya upaya telah dilakukan untuk menemukan korban dalam keadaaan selamat namun takdir berkata lain, korban ditemukan dalam keadaan telah meninggal dunia, untuk saat ini karena dari hasil visum tidak ditemukan bekas kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pihak keluarga menerima hal tersebut merupakan musibah dan suratan takdir, jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkam, jelas Kapolres.

Admin/Hum

Polsek Kudus Berhasil Tangkap Tersangka Judi Togel Hongkong

Kudus,Maspolin.id – Unit Reskrim Polsek Kudus berhasil mengamankan seorang pria yang sedang melaksanakan perjudian togel jenis Hongkong melalui Whatsapp atau datang langsung kemudian dicatat Handphone di sekitar rumah makan Super Penyet Kelurahan Wergu Wetan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, Selasa (6/8).

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Nendya Ari Purwanto alias Bagong Bin Bambang S, 39 tahun, Ini merupakan warga Desa Demangan Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali beserta barang bukti melalui WA yang masuk di Handphone, Handphone Galaxy S5 Docomo warna hitam, uang tunai Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kapolsek Kudus AKP Khoirul Naim mengatakan, bahwa penangkapan Tersangka itu dari informasi dari warga sekitar rumah makan Super Penyet.

Dari adanya informasi yang didapat, personil Unit Reskrim Polsek Kudus langsung menuju lokasi yang sudah di berikan kepada petugas dan langsung melakukan penyelidikan ditempat ditersebut, dan malam itu juga pukul 22.10 WIB tanggal 5 Agustus 2019, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Tersangka dengan barang buktinya.

“Tersangka kami tangkap dan kami amankan beserta barang buktinya. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Tersangka bisa diancam dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Pidana, yang ancamanya penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh juta rupiah,” ujar Kapolsek Kudus.

Admin/Hum

 

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Kekayaan Negara Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu...

JAKARTA - Maspolin.id|| Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.