Seorang Pekerja Tewas Tertimbun Batu Marmer di Tulungagung

TULUNGAGUNG,Maspolin.id – Seorang pekerja, Sumaji (55) asal Dusun Cerme Desa Gamping Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, tewas  dengan luka berat di kepala akibat tertimpa lempengan batu marmer yang runtuh atau ambruk, Kamis (10/1/2019) pukul 07.20 WIB.

Peristiwa itu terjadi di lokasi pabrik pengolahan marmer Batu Stone milik Supangat asal Dusun Cerme Desa Gamping dengan membongkar lempengan batu marmer sebanyak 17 lembar dengan ukuran 240×180 cm yang rencana dimuat di truck Nopol AG 8223 UT milik Nyoto (50) warga Desa Sawo Kecamatan Campurdarat Tulungagung 

Wakapolsek Campurdarat Ipda Juri menuturkan pihaknya menerima laporan adanya peristiwa itu Kamis sekira pukul 07.20 WIB. 

“Team Identifikasi beserta anggota dan medis dari Puskesmas Campurdarat langsung turun ke lokasi dan dibantu warga melakukan evakuasi terhadap korban,” kata juri

Menurutnya korban atas nama Samuji, tewas dilokasi mengalami luka berat di kepala dan tubuhnya, karena tertimpa reruntuhan batu marmer, sedangkan temannya atasnama Nur patah tulang sebelah kanan. 

“Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Campurdarat,”ungkap Juri

Lanjut Juri, ia menuturkan pihaknya sudah memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian untuk menyelidiki kasus ini.

Soim

Polisi Almaul Husna Brimob Polda Banten

SERANG – Meningkatkan ke imanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT, Brimobda Banten laksanakan kegiatan pembacaan Asmaul Husna bersama di lapangan Mako Brimob, Kamis (10/01/2019) pukul 07.00 WIB

Dengan menggunakan pakaian lengkap kepolisian, sebanyak 218 personil anggota Brimobda Polda Banten mengikuti kegiatan pembacaan Asmaul Husnah. “Alhamdulillah, iman dan taqwa kita bertambah pagi ini dalam membaca nama-nama Allah yang indah dan baik,”terang Reeza

Ditambahkan Reeza kegiatan ini dilaksanakan sebelum apel pagi. Selanjutnya, dilaksanakan Apel gabungan dan pemeriksaan sikap tampang, administrasi dan senjata organis personel.

“Dalam giat ini kita dapat meningkatkan keimanan personel Satbrimobda Banten, tersiaganya personel Satbrimobda Banten, terjaganya Kerapihan sikap tampang Personel dan kebersihan Senjata Organik Personel Satbrimobda Banten dan meningkatnya kedisiplinan Personel Satbrimobda Banten,”tutup Dansat Brimobda Banten. *(BidHum)*

Bentuk Empati Terhadap Warga Binaan, Bhabinkabtibmas Dan Babinsa Desa ta’ziah Ke Warga

BOJONEGORO,Maspolin.id – Bentuk kepedulian dan empati terhadap warga binaannya anggota Bhabinkamtibmas Desa Kendung Polsek Padangan Polres Bojonegoro, BRIGADIR RUSLAN dan Bhabinsa SERDA KASYANI melakukan ta’ziah di rumah duka PROYOGA Dukuh Tobo Rt 06 rw  02 Desa Kendung Kec.padangan Kab. Bojonegoro di karenakan sakit, dan membantu proses pemakaman.

Kamis (10/1/2019) sebagai makhluk sosial, anggota Bhabinkamtibmas Desa Kendung Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Brigadir Ruslan bersama Babinsa Serda Kasyani melakukan hal yang sama dengan masyarakat pada umumnya. 

Ketika ada warga masyarakat di desa binaannya yang sedang dilanda kesusahan sebagai anggota Polri Dan TNI pun turut hadir untuk sekedar memberikan ucapan duka cita.

Dalam kesempatan tersebut Brigadir Ruslan sekaligus mewakili Seluruh anggota Polsek Padangan Polres Bojonegoro mengucapkan turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Seorang warga Dukuh Tobo Rt 06 rw  02 Desa Kendung Kec.padangan Kab. Bojonegoro di karenakan sakit Dan semoga ditempatkan disisi Alllah SWT, dan diampuni semua dosa-dosanya, dan ketabahan keluarga yang ditinggalkan.

“Dengan turut hadirnya Bhabinkamtibmas Dan Bhabinsa dalam setiap kegiatan masyarakat seperti kali ini, diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan kepercayaan masyarakat dengan pihak Kepolisian Dan TNI demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Brigadir Ruslan.

Gondrong

Kapolsek Bersahabat, Berikan Pembinaan dan Penyuluhan Untuk Anak Sekolah Dasar

Bojonegoro,Maspolin.id – Sebagai upaya untuk terus membangkitkan kecintaan anak-anak kepada Polisi sejak dini,kapolsek purwosari AKP YABAN SE. terus melakukan pendekatan melalui Polisi Sahabat Anak, Selasa (08/01/2019) jam 09.00 wib.

Kapolsek Purwosari Polres Bojonegoro,AKP YABAN SE, menyampaikan bahwa Polisi Sahabat Anak merupakan sebuah program dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengarah pada usia anak-anak/usia dini.

Program ini bertujuan untuk menanamkan kedisiplinan dan memberikan proses pembelajaran tentang tata tertib berlalu lintas, serta kenakalan anak- anak/remaja sejak dini.

Kapolsek Purwosari melaksanakan kegiatan berupa Polisi Sahabat Anak yang bertempat di SD Negeri 1 Purwosari yang di ikuti kurang lebih 100 siswa.

“Dengan materi penyuluhan kenakalan remaja, disampaikan langsung oleh kapolsek purwosari dengan bahasa sederhana ini, nampak dari wajah mereka yang ceria dan antusias, sehingga tidak tampak sedikitpun rasa takut ketika bertemu dan berhadapan dengan Polisi apalagi sengaja dilakukan di luar ruangan sambil bermain.” tutur AKP YABAN SE.

“Menurut kepala sekolah, kegiatan Polisi Sahabat Anak ini merupakan kegiatan positif,Terlebih anak-anak di berikan penjelasan tentang kenakalan remaja, juga tugas-tugas Polisi. Semoga kegiatan seperti ini bisa berkesinambungan.” Harapan kepala sekolah.

(Hum/Gondrong)

Akibat Hujan Deras, Jalan Bojonegoro-Nganjuk Longsor

Bojonegoro,Maspolin.id – Akibat hujan deras yang terjadi di wilayah Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro sejak beberapa saat lalu, mengakibatkan tebing jalan penghubung Kabupaten Bojonegoro dengan Nganjuk, tepatnya di kilometer 40, turut kawasan hutan Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (31/12/2018) lalu, longsor.

Sebelumnya, di lokasi jalan tersebut tembok penahan tanah (TPT) juga telah mengalami longsor, namun belum dilakukan perbaikan yang semestinya. Tembok penahan tanah yang longsor tersebut di ganti dengan batang bambu yang ditancapkan untuk menahan longsoran. Namun saat terjadi hujan lebat beberapa hari lalu, tebing di lokasi tersebut kembali mengalami longsor.

Menurut Budiono (33), warga desa setempat, ditemui awak media ini di lokasi kejadian pada Kamis (03/01/2019) menuturkan, bahwa tebing jalan tersebut kembali mengalami longsor pada Senin (31/12/2018) lalu. Menurutnya sebelumnya terjadi hujan lebat di wilayah tersebut, sehingga tebing tersebut, kembali mengalami longsor hingga mencapa bibir badan jalan.

Budiono juga menuturkan, sejak dua hari lalu telah dilakukan perbaikan sementara, dengan dilakukan pengurugan menggunakan tanah urug atau pedel.

“Baru tiga hari lalu longsor, akibat hujan deras. Sejak dua hari lalu sudah ditangani,” tutur Budiaono kepada tribratanewsbojonegoro.com

Berdasarkan pengamatan awak media ini, tebing yang longsor tersebut sepanjang kurang lebih 20 meter, sementara tebing tepat berada di tikungan jalan.
Sementara di lokasi longsor telah dipasang rambu-rambu peringatan, agar para pengendara yang melintas di jalur tersebut lebih waspada.

Gondrong

Persyaratan Lapor Jual Beli Kendaraan.

Oleh: Brigadir Nur Kolik

1. Dilakukan di samsat sesuai wilayah kendaraan yg terjual dibagian loket progresif

2. Membawa fc ktp 1 lembar

3. Membawa matrai 6000 satu lembar

4. Membawa fc ksk jika yg dilaporkan adalah kendaraan r4

5. Mengisi formulir pernyataan lapor jual diloket.

NB :

1. Satu lembar matrai berlaku maksimal utk pelaporan 2 kendaraan.

2. Tidak dipungut biaya

3. Jangan lupa setelah selesai mintalah tanda bukti pelaporan jual dan data terakhir kendaraan yg masih dimiliki.

4. Sebaiknya tidak diwakilkan

Pelaporan jual ini sangat penting kawan, untuk keamanan data data identitas kita yg masih tertera di stnk kendaraan yg sudah kita jual.

Jika kita melakukan pelaporan jual, secara otomatis kendaraan yg kita jual akan di blokir, dan pembeli harus melakukan proses balik nama.

Bawa Narkoba, Pemuda Asal Medan Terciduk Satreskoba Polres Bojonegoro

Bojonegoro,Maspolin.id – Anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro pada Kamis (03/01/2019) lalu, berhasil mengamankan seorang remaja warga Medan, Sumatera Utara, yang didapati memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar Polres Bojonegoro pada Selasa (08/01/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.

Kepada sejumlah awak media Kapolres menuturkan bahwa pelaku berinisial HS bin BS (21) warga Desa Tanah Enamratus Kecamatan Medan Marlan Kota Medan, Sumatera Utara. Menurut Kapolres, pelaku tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku diamankan petugas di depan salah satu warung di Jalan Veteran Bojonegoro,” Kata Kapolres

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 1 (satu) bungkus pipet dari kaca; 1 (satu) bungkus rokol bekas, 1(satu) lembar tisu; 1(satu) buah tas slempang; 1(satu) buah jaket dan 1 (satu) unit sepeda motor berikut kunci dan STNK.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres.

Atas perbuatan pelaku, disangka melanggar pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Gondrong/Hum

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Sertijab Kapolsek Cerme Dan Sidayu

Gresik,Maspolin.id – Kapolres Gresik AKBP Wahyu S.H., S.I.K., M.Si pada hari Rabu (9/1) pagi tadi sekira pukul 07.00 WIB di lapangan Mapolres Gresik memimpin upacara serah terima (sertijab) Kapolsek Cerme dan Kapolsek Sidayu. Dalam upacara sertijab tersebut, diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Gresik, Kapolsek jajaran Polres Gresik dan seluruh anggota Polres Gresik.

Seperti yang telah tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jatim yang ditanda tangani pada tanggal 21 Desember 2018 yaitu nomor: ST/2930/XII/KEP/2018 memutuskan bahwa AKP Tatak Sutrisna yang jabatan lama menjabat sebagai Kapolsek Cerme dimutasikan menjadi Kapolsek Sidayu mnggantikan AKP Siswanto dalam jabatan baru sebagai Kasat Sabhara Polres Tuban Polda Jawa Timur. Sementara itu, Kapolsek Cerme ditempati oleh AKP Iwan Hari Poerwanto, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim.

Dalam amanatnya memimpin upacara sertijab, Kapolres mengatakan mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan sesuatu yang biasa dilakukan dalam rangka penyegaran personil serta merupakan tatanan manajemen dari kinerja organisasi Polri dan sekaligus merupakan indikator suatu keberhasilan pelaksanaan tugas, serta memberikan kesempatan kepada generasi penerus Polri untuk berkembang sesuai tuntutan kebutuhan organisasi.

“Kepada pejabat yang lama, saya sampaikan banyak terima kasih atas pengabdian dan loyalitas yang telah saudara-saudara tunjukan selama ini dan kepada pejabat yang baru, saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung, serta selamat atas kepercayaan yang telah diberikan untuk memangku jabatan ini,” terang Kapolres Gresik.

Kapolres berharap yang baru dilantik dapat melanjutkan program yang telah dirintis oleh pejabat lama bahkan dapat mengembangkannya dengan inovasi yang ada guna terwujudnya dinamika operasional yang tertata dengan baik.

Kepada pejabat lama, Kapolres memerintahkan untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan baru yang akan diemban, sementara untuk pejabat segera bekerja dan lakukan pendekatan-pendekatan kepada tokoh-tokoh yang ada di wilayahnya.

Sementara kepada ibu Bhayangkari yang telah menemani suami menjalankan tugas kedinasan, Kapolres mengucapkan terima kasih.

“Segera laksanakan tugas dengan baik dilingkungan kerja yang baru, kuasai karakteristik masyarakat. Tidak ada lagi kekerasan yang bersifat persesif kita harus siap sedini mungkin untuk tantangan tugas kedepan”, pungkas Kapolres.

Gondrong/Hum

Bupati Bojonegoro Resmikan 119 Stand Mall Pelayanan Publik

Bojonegoro,Maspolin.id – Di era otonomi daerah saat ini pelayanan publik sudah menjadi kebutuhan utama bagi para masyarakat. Dimana masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang baik. Dengan dasar itu Pemkab Bojonegoro beriinisiatif membuat Mall Pelayanan Publik. Yang mana itu bisa membantu Pemkab Bojonegoro dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Pada hari Rabu (9/1) pemkab Bojonegoro mengadakan Soft Launching Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro. Acara yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Jl. Veteran ini dihadiri oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Bojonegoro, Kepala Biro Organsiasi Setda Prov. Jatim, Sdr. Pj. Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD lingkup Pemkab Bojonegoro, Instansi Vertikal dan perbankan di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Mujianto selaku PJ. Kepala Bagian Ortala Mujianto menyampaikan bahwa maksud dari pendirian Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bojonegoro adalah dalam rangka upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Adapun tujuannya adalah mempermudah masyarakatdalam mengakses berbagai jenis pelayanan dalam satu tempat secara terintegrasi antar layanan serta terjadi sinergitas antar pelayanan yang ada.

Ruang lingkup pelayanan pada mal pelayanan publik meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan serta pelayanan badan usaha milik negara/BUMD.

Mal pelayanan publik kabupaten Bojonegoro saat ini baru menampung 30 instansi pelayanan baik yang berasal dari pemkab, instansi pusat di daerah, maupun instansi pelayanan lain yang ada di kabupaten bojonegoro dengan jumlah 199 layanan,

Adapun rinciannya adalah:
1. Instansi lingkup pemda bojonegoro terdiri dari 18 instansi dengan jumlah pelayanan sebanyak 149,
2. Instansi pemerintah pusat di kabupaten terdiri dari 4 instansi dengan jumlah layanan sebanyak 16,
3. Perbankan terdiri dari 3 bank dengan jumlah layanan sebanyak 8 layanan,
4. BPJS terdiri dari 2 unit dengan jumlah layanan sebanyak 13,
5. PT. Pos dengan jumlah layanan sebanyak 3,
6. PLN dengan jumlah layanan sebanyak 5,
7. PDAM dengan jumlah layanan sebanyak 5.
Selanjutnya kedepan seluruh pelayanan perijinan dan non perijinan yang dimiliki oleh pemkab bojonegoro dan masih dilaksanakan di kantor masing-masing pada saat ini akan dipindahkan secara menyeluruh ke mal pelayanan publik.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 maka Pelayanan Publik merupakan salah satu dari delapan Area Perubahan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, adalah dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Dimana hal tersebut dimaksudkan adalah adanya perubahan baru terhadap tata cara pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik. Dalam hal pelayanan, Kabupaten Bojonegoro pada dasarnya telah banyak melahirkan berbagai bentuk pelayanan yang semakin memudahkan masyarakat.

Namun demikian tidak kemudian menjadikan inovasi baru bentuk pelayanan publik menjadi terhenti. Bahkan kedepan diharapkan semakin banyak inovasi akan terlahir dan benar-benar menjadikan masyarakat semakin puas dengan pelayanan pemerintah.

Dalam kesempatan itu pula Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatkan bahwa MAL ini ini merupakan bentuk layanan publik, dan outputnya layanan masyarakat dalam satu wadah, untuk itu harapanya bagi petugas Terus kembangkan dan dekatkan layanan kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman, nyaman dan aman karena hal tersebut bentuk pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat.

Kemudian Bupati Bojonegoro menambhkan bahwa diera digital semua sudah di dalam genggaman, oleh karena itu sebagai ASN yang melayani masyarakat yang merupakan instrument penting sebagai support pembangunan dan sistem.

“Kami harus bisa merespon perkembangan ini karena hal tersebut sangat diperlukan, ungkapnya.

Dengan telah dibukanya Mal Pelayanan Publik ini diharapkan bahwa pelayanan akan menjadi semakin baik, terintegrasi dan dapat menjadi salah satu solusi dari bentuk pelayanan terpadu yang dapat dijangkau dalam satu tempat.

Namun demikian sebagaimana telah saya sampaikan bahwa dalam melayani tidak boleh merasa cepat puas. Karena, ini akan mematikan kreativitas untuk menciptakan inovasi dalam pelayanan.

“Pelayanan perlu terus mencari bentuk terbaiknya. Kepuasan pelanggan, dalam hal ini masyarakat adalah menjadi tujuan utamanya”Pungkasnya.

(red/Gondrong)

Kabid Humas Polda Banten : Narkoba Merusak Generasi Bangsa

Mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba, Polda Banten gencar melakukan Sosialisasi, razia dan patroli di wilayah hukum Polda Banten. Hal tersebut dilakukan Polda Banten yang aktif dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Diketahui, Sat Res Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten berhasil mengamanakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, Selasa, (08/01/2019).

Kinerja Polri yang menunjukkan tren positif atas penanganan segala macam tindak kejahatan dan perang terhadap narkoba memang harus dilakukan secara bersama-sama, seperti kita ketahui Narkoba sendiri merupakan barang yang tidak lagi dikatakan barang haram yang susah untuk didapat, melainkan barang yang amat mudah didapat karena kebutuhan sesaat sebagai efek candu dan kenikmatan tubuh penggunanya.

Pecandu narkoba akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang haram ini karena narkoba memang suatu zat yang memiliki efek candu yang kuat bagi penggunanya dan efek ketergantungan yang luar biasa. Ketergantungan yang dialami pemakai narkoba ini jika tidak terealisasi maka efek yang dialami adalah sakaw, yaitu keadaan dimana orang tersebut mengalami rasa gelisah atau gangguan psikis atau psikologis akibat kencanduan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir, Msi melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, SIK, MH dalam keterangannya kepada awak media.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan kejadian penangkapan tersebut kepada awak media, Rabu, (09/01/2019) dimana Sat Res Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten melakukan penangkapan di rumah Kontrakan tepatnya di wilayah Kec. Cipocok Jaya Kota Serang.

Kedua pelaku yang telah ditangkap diantaranya seorang lekaki berinisial MFA Bin AS (26) dan seorang perempuan berinisial GAP Binti YRSB (18) yang diketahui masih berstatus Pelajar/mahasiswi, ungkap AKBP Edy. Informasi penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku berawal saat Sat Res Narkoba Polres Cilegon berhasil melakukan pengembangan dari tersangka kasus Narkoba yang pernah menjerat tersangka IM, pungkasnya.

Atas dasar informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah kontrakan di wilayah Kota Serang, jelas AKBP Edy. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok “BERRY POP” yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic bening berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu–sabu di karpet, sebuah alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral serta Sebuah handphone merk “Sony” dan Sebuah handphone merk “OPPO”, tamabah AKBP Edy.

“Kami sangat berharap pengawasan dari Dinas Pendidikan. Sering-seringlah memberi edukasi dan informasi kepada para guru dan siswa/Mahasiwa secara terus menerus, jangan sampai karena rasa ketidakpedulian akan mengancam nasib generasi muda yang diharapkan akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang,”pesan AKBP Edy.

Apapun itu, kita ketahui bahwa dampak yang ditimbulkan karena pemakaian narkoba, jika kita cermati bahwa penyalahgunaan narkoba adalah merupakan suatu tindak kejahatan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga terhadap masyarakat disekitar secara sosial, jelas AKBP Edy Sumardi.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan sebagaimana dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(D.M/MB-BP)

Jangan Lewatkan

MENGKRITIK POLISI.

Oleh: S Stanley Sumampouw   Mengkritik polisi sekarang sedang jadi mode. Di grup WhatsApp, media sosial, atau obrolan warung kopi, menjelek-jelekkan polisi kadang menjadi semacam olahraga intelektual. Yang...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.