Salep Mengandung Ganja dari Thailand Beredar Melalui Marketplace

SEMARANG, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk kesehatan maupun perawatan tubuh melalui marketplace, terutama produk yang berasal dari luar negeri. Imbauan tersebut disampaikan setelah terungkapnya kasus peredaran salep yang positif mengandung ganja dan dipasarkan secara daring.

Kasus tersebut merupakan salah satu hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama polres jajaran selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan modus baru berupa peredaran salep mengandung ganja yang didatangkan dari Thailand dan dipasarkan melalui marketplace.

Berawal dari penelusuran transaksi pembelian, petugas berhasil mengamankan seorang pemesan. Produk tersebut kemudian diuji di laboratorium karena diduga mengandung zat terlarang.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan salep tersebut positif mengandung ganja. Atas temuan itu, pemesan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan membeli produk dari luar negeri tanpa memastikan kandungan serta legalitasnya di Indonesia.

“Ini baru pertama kali diungkap Polda Jateng. Produk tersebut dipesan melalui jasa pengiriman dari pasar gelap di Thailand, dan cara penggunaannya dengan dioleskan pada tembakau,” ujar Yos.

Selain mengungkap modus baru tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama polres jajaran juga berhasil mengungkap ribuan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang semester pertama 2026. Dalam periode tersebut, ribuan pelaku berhasil diamankan, sementara puluhan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu disita sebagai barang bukti.

Sebagai langkah pencegahan dan penindakan, kepolisian juga melakukan intervensi khusus di lima wilayah dengan tingkat peredaran narkotika tertinggi, yakni Polrestabes Semarang, Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta, Polres Kebumen, dan Polresta Banyumas.

Polda Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk melalui platform daring serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran narkotika atau produk yang diduga mengandung zat terlarang.

 

Humas Polda Jateng

bjateng/mpl/ls

Tiga Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi di Jatim 4 Tersangka Dibekuk

SURABAYA, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Polda Jawa Timur menggagalkan tiga upaya penyelundupan satwa dan sumber daya alam hayati yang dilindungi melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan gading gajah, benih bening lobster (BBL), dan kupu-kupu dilindungi yang akan dikirim ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa kasus pertama berkaitan dengan penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.

Menurutnya, gading gajah tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi. Barang bukti disamarkan menggunakan aluminium foil, kertas hitam, lalu dikemas dalam kardus dan koper seolah-olah merupakan aksesori kendaraan.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda menemukan 53 potong gading gajah di dalam sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda. Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga mengungkap upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial FM dan JSK ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol. Roy menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan benih lobster di dalam koper yang dibungkus menggunakan handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan menuju Singapura.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman benih lobster tanpa izin resmi ke luar negeri. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu yang telah diawetkan dan akan dikirim ke sejumlah negara, yakni China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial LL.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 dokumen Airway Bill pengiriman melalui jasa kargo yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam kondisi telah diawetkan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar dan sumber daya alam hayati tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Ia menyampaikan bahwa meskipun ketiga perkara memiliki karakteristik yang berbeda, seluruhnya memiliki kesamaan berupa eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan merugikan kepentingan bangsa.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur bersama seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal serta eksploitasi yang melanggar hukum.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/gg

Penyelundupan 41 Kg Ganja ke Bandung Lewat Ekspedisi Berhasil Digagalkan, 2 Tersangka Ditangkap

Bukittinggi, SUMBAR – Maspolin.id|| Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026), polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita 41 paket ganja siap edar yang diduga akan dipasarkan hingga ke luar Sumatera Barat.

Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat Narkoba AKP M. Arvi ketika dihubungi media menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai paket mencurigakan yang berada di salah satu jasa pengiriman barang Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan disaksikan warga setempat, petugas membuka dua paket berbungkus plastik hitam yang dicurigai berisi narkotika.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dibalut lakban cokelat,” ujar Arvi.

Setelah memastikan isi paket, petugas melakukan pengintaian di sekitar kantor ekspedisi. Tak berselang lama, seorang pria bernama “HZ” (35) datang untuk mengurus pengiriman paket tersebut. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal yang diperkuat rekaman CCTV, Hidayat mengakui dua paket ganja tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dikirim ke wilayah Bandung, Jawa Barat. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Pengakuan “HZ” kemudian mengarah kepada sosok yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut, yakni “MS”(27).

Tak ingin kehilangan jejak, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan Mahdi di rumah kontrakannya di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, polisi menemukan 39 paket ganja yang telah dibungkus lakban cokelat dan siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan satu rol aluminium foil, satu gulung lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam iPhone warna biru muda.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan diakui merupakan milik tersangka Mahdi,” kata Arvi.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 41 paket narkotika jenis ganja, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami asal-usul ganja tersebut serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Arvi menegaskan, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman, demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

 

Humas Polda Sumbar

red/mpl/pr

Selamatkan 332 Ribu Jiwa Polda Banten Musnahkan Narkoba Bernilai Rp90,5 Miliar

SERANG, BANTEN – Maspolin.id|| Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 73.202 gram (73,2 kilogram), ganja seberat 6.397,61 gram (6,3 kilogram), serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten sepanjang Semester I Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Budi Sajidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Balai Besar POM Banten, Ketua MUI Banten, serta tamu undangan lainnya.

Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan mengatakan, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pada momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, sekaligus komitmen dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Banten bersama instansi terkait dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setyawan menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 terhadap jaringan ganja Medan–Banten–Bali di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Dalam perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak mengamankan ganja seberat 7.492,61 gram.

Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, petugas mengungkap jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di Kota Cilegon dengan barang bukti sabu seberat 4.272 gram.

Pada 6 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten juga mengungkap peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate jaringan Medan–Jakarta melalui jasa ekspedisi dengan barang bukti 30 cartridge vape berisi cairan etomidate. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 cartridge dimusnahkan berdasarkan penetapan yang telah diterbitkan.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 8 Maret 2026 terhadap jaringan sabu Lampung–Serpong di Terminal Eksekutif Merak. Dalam perkara tersebut, petugas menyita sabu seberat 15.862 gram yang disembunyikan di dalam koper.

Sementara itu, pengungkapan terbesar dilakukan pada 18 Maret 2026 di Jalan Tol Merak–Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta dengan barang bukti seberat 55.212 gram yang disembunyikan di dalam bodi kendaraan.

Kombes Pol. Wiwin Setyawan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas pengungkapan lima perkara narkotika sepanjang Semester I Tahun 2026 yang melibatkan jaringan lintas daerah.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram narkotika dapat disalahgunakan oleh empat orang. Nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar.

“Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.

Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Banten mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkoba,” tutup Hendra Wirawan.

 

Humas Polda Banten

red/mpl/sss

Belasan Ribu Botol Miras Ilegal dan Ganja Dimusnahkan Sambut Hari Bhayangkara ke-80 di Ternate

TERNATE, MALUKU UTARA – Maspolin.id|| Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Ternate melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa belasan ribu botol minuman keras beralkohol berbagai jenis serta barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Ternate pada Rabu (1/7/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus yang dilakukan jajaran Polres Ternate selama enam bulan terakhir.

Adapun barang bukti minuman keras yang dimusnahkan berjumlah 15.771 botol dari berbagai merek dan jenis, terdiri atas minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam bentuk botol maupun kemasan, serta minuman keras ilegal bermerek lainnya. Apabila dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1.346.607.000.

Selain itu, Polres Ternate juga memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 5.650 gram, batang ganja seberat 380 gram, serta turut menyita empat alat isap sabu dari sejumlah perkara yang berhasil diungkap beserta para terduga pelaku.

Kapolres Ternate menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polres Ternate dalam menekan angka peredaran minuman keras ilegal maupun narkotika yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ternate dalam menekan angka peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya. Penyitaan barang-barang terlarang ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres Ternate.

Lebih lanjut, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung tugas Kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Semoga tidak ada lagi masyarakat yang mengonsumsi minuman keras, karena miras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan. Menjaga keamanan merupakan tugas kita bersama. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi memberikan informasi kepada Polri,” tutup Kapolres Ternate.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polres Ternate dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal dan narkotika.

 

Humas Polda Maluku Utara

red/mpl/sss

Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Sianida Untuk Penambangan Ilegal

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan bahan berbahaya berupa Sodium Cyanide alias Sianida. Penyidik pun menetapkan S alias U dan DW sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa awalnya penyidik memperoleh informasi adanya dugaan perdagangan secara Ilegal bahan berbahaya berupa Sodium Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa daerah Indonesia. Bahan berbahaya ini diduga merupakan hasil importasi dari China dan Korea.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan Sodium Cyanide/Sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Selasa (30/6/26).

Menurutnya, bahan berbahaya tersebut didistribusikan atau diedarkan atau diperdagangkan kepada pelaku dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah. Tim Penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi.

“Penyidikan juga berhasil menemukan dan mengamankan 362 Drum Sodium Cyanide/Sianida atau 18,1 ton dari tiga lokasi,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 4 tahun atau denda 10 Miliar Rupiah; dan/atau

Kemudian, Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 Tahun atau denda Rp2 Miliar. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sss

Malam Apresiasi HUT Bhayangkara, Polsek Pacet Panen Penghargaan Bupati dan Kapolres Mojokerto

Mojokerto, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 menjadi momentum yang sangat membanggakan bagi jajaran Polsek Pacet. Dalam acara Malam Apresiasi yang berlangsung penuh khidmat, deretan penghargaan bergengsi sukses diraih dan diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto serta Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si.

Deretan penghargaan ini menjadi bukti nyata dari totalitas pengabdian kepolisian di wilayah lereng Gunung Welirang tersebut, baik dalam hal pemeliharaan Kamtibmas maupun inovasi sosial kemasyarakatan.
Pada kategori internal kepolisian dan sistem keamanan wilayah, Polsek Pacet berhasil mencatatkan namanya sebagai:
1. Juara 1 Dai Kamtibmas berhasil diraih oleh Septi Intan Defina, seorang siswi berbakat dari MTs Pacet, yang dinilai sukses menyampaikan pesan keamanan melalui pendekatan religius yang menyentuh masyarakat.
2. Juara 2 Satkamling tingkat Polres Mojokerto, yang membuktikan aktifnya sistem keamanan swakarsa di lingkungan warga Pacet alamat Dusun Podorejo Desa Sajen Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.

Lebih membanggakan lagi, apresiasi tinggi juga diberikan kepada dua personel Bhabinkamtibmas yang dinilai melampaui panggilan tugas pokoknya. Keduanya diganjar penghargaan atas dedikasi sosial berupa :
1. Bripka Deny Amiludin Fikri yaitu Inovasi Pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) bagi anak-anak berkebutuhan khusus, serta
2. Aiptu Ahmad Shodiq yaitu Inovasi Pelestarian Satwa guna menjaga keseimbangan ekosistem alam di wilayah Pacet.

Selain penghargaan untuk jajaran internal, Malam Apresiasi ini juga menjadi panggung kehormatan bagi warga masyarakat yang selama ini menjadi mitra strategis kepolisian. Bupati dan Kapolres Mojokerto memberikan penghargaan khusus kepada Sdr. Elang Yudha Waskita, S.E., selaku Owner Black Dew, atas sumbangsih dan keikhlasannya membantu tugas kepolisian dengan meminjamkan lahan miliknya untuk didirikan Pos Pengamanan (PosPam) Cembor selama berlangsungnya Operasi Ketupat Semeru 2026. Kehadiran PosPam ini dinilai sangat vital dalam mengurai kemacetan di jalur wisata.

Tujuh Relawan Kemanusiaan Pacet. yang secara konsisten dan tanpa pamrih aktif membantu tugas evakuasi bencana alam dan kecelakaan lalu lintas di jalur ekstrem Cangar dan sekitarnya. Ketujuh relawan inspiratif tersebut adalah:
1. Suyit (55 tahun): Tergabung dalam relawan Welirang Community Rescue sejak tahun 2013 hingga sekarang, bertugas sebagai sopir ambulans relawan untuk penanganan laka lantas di jalur Cangar.
2. Dwi Lida Juliono (51 tahun): Tergabung dalam relawan Majapahit Tanggap Bencana (MTB) sejak tahun 2014, bertugas sebagai sopir ambulans relawan dalam penanganan laka lantas.
3. Made Zakaria (43 tahun): Tergabung dalam Welirang Community Rescue sejak tahun 2017, aktif dalam penanganan laka lantas maupun bencana di wilayah Pacet.
4. Khoirul Anam (45 tahun): Anggota relawan Perkemi Pacet sejak tahun 2020, bertindak sebagai sopir ambulans dan aktif menangani laka lantas serta bencana di jalur Cangar dan sekitarnya.
5. Moh. Mustofa (46 tahun): Bergabung dengan Welirang Community Rescue sejak tahun 2018, aktif dalam penanganan laka lantas maupun bencana.
6. Sugiantoro (48 tahun): Tergabung sebagai relawan ISM sejak tahun 2020, aktif dalam penanganan laka lantas maupun bencana di wilayah jalur Cangar.
7. Ponali (53 tahun): Anggota Majapahit Tanggap Bencana (MTB) sejak tahun 2014, bertugas sebagai sopir ambulans relawan untuk penanganan laka lantas di kawasan Pacet dan sekitarnya.

Menanggapi pencapaian dan apresiasi luar biasa ini, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.
“Penghargaan ini sejatinya adalah milik masyarakat. Tanpa sinergi kuat dengan para pahlawan kemanusiaan seperti ketujuh relawan dari Welirang Community Rescue, MTB, Perkemi Pacet, dan ISM ini, serta kepedulian mitra seperti Owner Black Dew, tugas kepolisian tidak akan berjalan maksimal di lapangan,” tegas Kapolres Mojokerto.

Kapolsek Pacet AKP M.K. Umam juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam kepada pimpinan. “Alhamdulillah, kami segenap keluarga besar Polsek Pacet mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Mojokerto atas perhatian dan reward yang diberikan kepada anggota kami serta masyarakat Pacet yang luar biasa. Penghargaan ini menjadi suntikan motivasi bagi kami untuk terus memberikan pengabdian terbaik dan menjaga amanah dalam melayani masyarakat,” ungkap Kapolsek Pacet.

Momentum Malam Apresiasi ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan prima. Sinergi yang terjalin erat antara kepolisian, pemerintah daerah, dan warga sipil ini menjadi wujud nyata dari tekad menjaga harmoni dan keselamatan di Bumi Majapahit.

 

bjatim/mpl/mku

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri Bedah 80 Rumah Layak Huni, Bapak Usin (85) Kini Miliki Rumah Baru Berpanel Surya

Bogor, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri melaksanakan program bedah rumah di 80 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sebagai wujud nyata kepedulian kepada masyarakat. Salah satu rumah yang diresmikan pada Selasa (30/6) pukul 11.00 WIB berada di Kampung Sentul RT 003/RW 008, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, milik Bapak Usin (85).

Di usia senjanya, Bapak Usin akhirnya dapat menempati rumah yang lebih layak, aman, dan nyaman. Rumah tersebut dibangun dengan konsep sederhana namun fungsional, terdiri atas ruang tamu, kamar tidur, dapur, dan kamar mandi. Sebagai nilai tambah, rumah ini dilengkapi panel surya sebagai sumber energi listrik yang ramah lingkungan, hemat energi, serta mudah dalam perawatannya.

Peresmian rumah dilakukan oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., didampingi Dankorbrimob Polri, Kadivhubinter Polri, Aslog Kapolri, dan Karofaskon Slog Polri. Suasana berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Setelah menyerahkan kunci rumah dan menggunting pita peresmian, Wakapolri menyempatkan berbincang dengan Bapak Usin dan warga sekitar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat.

Wakapolri mengatakan program bedah rumah merupakan bentuk nyata kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus wujud pengabdian yang ingin terus dirasakan manfaatnya.

“Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, Polri melaksanakan program bedah rumah secara serentak di 80 titik di seluruh Indonesia. Seluruh penerima manfaat telah melalui proses asesmen sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni. Kami juga memohon doa dan dukungan masyarakat agar Polri senantiasa mampu menjaga keamanan, memperkuat sinergi dengan seluruh elemen bangsa, serta terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.”

Ketua RT 003/RW 008 Cikeas Udik, Bapak Slamet, mewakili warga menyampaikan rasa syukur atas perhatian yang diberikan kepada salah satu warganya.

“Alhamdulillah, terima kasih banyak kepada Bapak Wakapolri dan semua dari Polri yang sudah membantu Pak Usin. Beliau sudah 85 tahun dan memang rumahnya sangat membutuhkan perbaikan. Sekarang beliau sudah punya rumah yang layak dan nyaman. Kami sebagai warga ikut senang melihatnya. Mudah-mudahan Polri selalu diberi kesehatan, lancar menjalankan tugas, dan terus peduli dengan masyarakat kecil seperti kami.”

Program bedah rumah di 80 titik menjadi salah satu rangkaian bakti sosial menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui program ini, Polri tidak hanya menghadirkan hunian yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga menghadirkan harapan, kepedulian, dan semangat gotong royong sebagai bagian dari pengabdian Polri untuk masyarakat.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Polres Kepulauan Seribu Gelar Upacara Tabur Bunga Memperingati HUT Bhayangkara ke-80

PMJ – Maspolin.id|| Polres Kepulauan Seribu melakukan upacara tabur bunga dari atas kapal di perairan utara DKI Jakarta dalam memperingati HUT ke-80 Polri atau Hari Bhayangkara yang jatuh pada Rabu, 1 Juli 2026.

“Upacara tabur bunga sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara,” ucap Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra, Rabu (1/7/2026).

Ia mengatakan bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi seluruh anggota Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, Hari Bhayangkara bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh insan Bhayangkara untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Keberhasilan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kepulauan Seribu tidak terlepas dari kolaborasi yang baik antara Polri, TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia berharap semangat Hari Bhayangkara ke-80 semakin memperkuat komitmen seluruh personel Polri untuk hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional, modern, serta dipercaya publik. Tokoh& Masyarakat

Kapolres mengatakan bahwa sinergi yang selama ini telah terbangun harus terus dipelihara karena Polri tidak dapat bekerja sendiri. “Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait, kami optimistis situasi keamanan di Kepulauan Seribu akan tetap aman, tertib, dan kondusif,” katanya.

Polres Kepulauan Seribu menggelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Marina Ancol, Jakarta Utara yang diikuti berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, serta personel Polres Kepulauan Seribu.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra memimpin upacara diikuti pejabat utara dan Pemkab Kabupaten Seribu jajaran TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Basarnas, Imigrasi, KSOP, serta tamu undangan lainnya.

Polres Kepulauan Seribu juga menyerahkan bantuan sosial kepada Sabuk Kamtibmas Polres Kepulauan Seribu sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para mitra kepolisian dalam membantu menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif. (ndt/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ay

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf Terima Penghargaan Nugraha Sakanti pada HUT Bhayangkara ke-80

JAKARTA – Maspolin.id|| Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menerima penghargaan Nugraha Sakanti dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Mabes Polri.

Nugraha Sakanti merupakan tanda kehormatan tertinggi dari negara yang diberikan kepada kesatuan atau satuan kerja di lingkungan Polri yang dinilai memiliki jasa luar biasa di bidang kepolisian, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Penghargaan tersebut diterima Kapolda Lampung sebagai bentuk apresiasi atas capaian dan dedikasi Polda Lampung dalam menjalankan tugas kepolisian yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan penghargaan yang diterima Kapolda Lampung menjadi kebanggaan bagi seluruh jajaran Polda Lampung sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.

“Penghargaan Nugraha Sakanti yang diterima Bapak Kapolda merupakan kehormatan bagi seluruh keluarga besar Polda Lampung. Ini menjadi bukti bahwa dedikasi, kerja keras, dan sinergi seluruh personel mendapat apresiasi di tingkat nasional,” ujar Yuni, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan, tetapi juga amanah agar seluruh personel terus menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang Presisi, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

Yuni menambahkan, di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Helfi Assegaf, Polda Lampung berkomitmen terus memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bapak Kapolda selalu menekankan bahwa setiap keberhasilan merupakan hasil kerja bersama seluruh personel. Karena itu, penghargaan ini akan menjadi penyemangat untuk terus berinovasi dan memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Nugraha Sakanti merupakan tanda kehormatan yang diberikan negara kepada kesatuan atau satuan kerja di lingkungan Polri yang memiliki jasa luar biasa di bidang kepolisian.

Penghargaan tersebut menjadi simbol kehormatan, dedikasi, loyalitas, dan pengabdian tanpa batas dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (ta/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sc

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.