Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Tiga Kasus Pengedar Sabu, 3 Pelaku Diamankan

Batu Bara, SUMUT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba  Polres Batu Bara dipimpin kasatnarkoba Arifin Purba S.H.,M.H kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam kurun waktu dua hari, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan tiga orang pelaku dari lokasi berbeda.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Dusun IV Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S. (50), yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,63 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa pipet berbentuk sekop, kotak rokok, satu unit telepon genggam serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J. yang berdomisili di wilayah Kecamatan Nibung Hangus.

Berdasarkan pengembangan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pria berinisial J. (45) di sebuah rumah yang berada di Dusun IX Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Dari penguasaan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,25 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika serta satu unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual sabu kepada pelaku berinisial S. dan menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S.I. yang berdomisili di wilayah Tanjung Tiram. Saat ini identitas pemasok tersebut telah dikantongi dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus serupa pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.36 WIB di Dusun IV Desa Sei Mujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R. (40) yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,54 gram, plastik penyimpanan, sepuluh plastik klip kosong ukuran kecil, alat bantu berupa pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.

 

Humas Polda Sumut

red/mpl/pr

5.707 Butir Ekstasi dan Sabu Disita Saat Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Inhil

Inragiri Hilir, RIAU – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) ditangkap dengan barang bukti ribuan butir ekstasi dan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Kecamatan Kemuning.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam berisi narkotika dengan barang bukti sebanyak 5.707 butir ekstasi, 0,48 gram sabu, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta sejumlah plastik kemasan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine terhadap A.S.M. juga dinyatakan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan, jajarannya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Polres Indragiri Hilir berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Riau.

 

Humas Polda Riau

red/mpl/pr

Grebeg Sarang Narkoba Polisi Diserang Massa dan 1 Polisi Gugur dan 2 Hilang

Katingan, KALTENG – Maspolin.id|| Operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berubah menjadi tragedi.
Saat menggerebek bandar sabu berinisial BIO, seorang residivis kasus narkotika, tim Satresnarkoba Polres Katingan justru diserang brutal oleh massa yang diduga membela pelaku.
Akibatnya, Aipda Yudhie Perdana Putra gugur saat menjalankan tugas. Ia ditemukan meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dua anggota polisi lainnya, Aiptu Sumaryanto dan Bripda Nopandri Ramadhana, hingga kini masih dinyatakan hilang dan terus dicari tim gabungan.
Menurut Bareskrim Polri, situasi berubah mencekam setelah target berhasil diamankan. Massa yang berada di lokasi kemudian menyerang petugas menggunakan parang dan senjata api rakitan.
Jumlah penyerang terus bertambah hingga membuat personel terpaksa menyelamatkan diri. Beberapa anggota bahkan harus berenang menyeberangi sungai dan bersembunyi di hutan untuk menghindari amukan massa.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Aipda Yudhie dan memastikan Polri akan memberikan backup penuh untuk pencarian dua anggota yang hilang sekaligus memburu seluruh pelaku penyerangan.
Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga mempertaruhkan nyawa aparat di lapangan.
** Sumber berita Koran Bali Expres di facebook
sss/ktpn/060426

HUT Bhayangkara, Kapolres Mojokerto Anugerahi 38 Tokoh Berdedikasi Tinggi di Bidang Kamtibmas

Mojokerto, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Mojokerto menggelar Award Night bertajuk Polri untuk Masyarakat di halaman Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Rabu (1/7) malam.

Selain kepada masyarakat, personel kepolisian berprestasi, dan anggota memasuki masa purnatugas, penghargaan ini juga diberikan kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto dan tokoh inspiratif.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr (C) Andi Yudha Pranata, SH, SIK, M.Si, menuturkan, penghargaan tersebut diserahkan kepada 38 penerima dari latar belakang dan profesi yang beragam. “Ini adalah bentuk apresiasi kami (Polri) atas dedikasi dan kontribusi nyata peraih penghargaan dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” kata Andi Yudha.

FOTO : Kapolres Mojokerto bersama Ketua Bhayangkara dan PJU serta Kapolsek Jajaran

Acara bertajuk Malam Apresiasi Polres Mojokerto Tahun 2026 ini turut dihadiri Forkopimda Mojokerto Raya, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan awak media. Performance anak muda bertalenta di atas panggung serta bazar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyuguhkan kuliner gratis tersebut, kian menghangatkan malam penganugerahan.

Andi Yudha menuturkan, melalui kegiatan ini, ke depan, Polres Mojokerto berharap semakin memperkuat sinergi antara kepolisian dengan semua elemen masyarakat. “Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang aman, nyaman, dan kondusif,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Yudha turut mengumumkan penyelenggaraan Turnamen Esport Antar Sekolah berikut para pemenang turnamen, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

“Turnamen ini sekaligus memberikan ruang positif bagi generasi muda untuk berprestasi dan menjunjung tinggi sportivitas,” tandasnya.

Hadir dalam kesempatan ini di antaranya Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa diwakili Wabup Mojokerto dr Muhammad Rizal Octavian, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Kajari Kabupaten Mojokerto Fauzi, Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Abi Swanjoyo, Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai.

Bjatim/mpl/MKU

Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Penyebab Insiden Terbakarnya Pesawat AMA PK-RCY

Yahukimo, PAPUA PEGUNUNGAN – Maspolin.id|| Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pendalaman terkait insiden kebakaran yang melibatkan pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dengan registrasi PK-RCY di Bandara Perintis Balingga, Kabupaten Yahukimo, Kamis (2/7/2026).

Informasi awal mengenai kejadian tersebut diterima Satgas Operasi Damai Cartenz melalui rekaman video dari udara yang memperlihatkan sebuah pesawat dalam kondisi terbakar di ujung landasan. Video tersebut diketahui direkam oleh pilot dari maskapai lain yang sedang melintas di atas lokasi kejadian. Setelah menerima informasi tersebut, Satgas Ops Damai Cartenz segera melakukan investigasi awal serta berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

Setelah ditemui oleh media di Jayapura (2/7) Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan situasi dan menyiapkan langkah-langkah penanganan di lokasi kejadian.

“Sejak menerima informasi dan video yang beredar, kami langsung melakukan investigasi awal serta berkoordinasi dengan pihak maskapai. Namun hingga saat ini kami belum dapat memastikan informasi mengenai korban karena tim masih menunggu pengecekan langsung di lokasi. Besok tim akan diberangkatkan menuju lokasi kejadian, sementara personel digeser secara bertahap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada petugas untuk bekerja secara profesional,” ujar Kasatgas Humas.

Berdasarkan hasil koordinasi sementara, pesawat PK-RCY diketahui melayani rute penerbangan Wamena–Balingga–Wamena menggunakan pesawat jenis Pilatus. Sesuai data manifest dari pihak maskapai, pesawat tersebut dipiloti oleh Nicholas F. Goselin, warga negara Amerika Serikat, dan membawa tujuh orang penumpang.

“Hasil konfirmasi sementara membenarkan bahwa insiden kebakaran pesawat memang terjadi. Namun hingga saat ini, informasi mengenai kondisi pilot maupun para penumpang masih menunggu hasil pengecekan langsung di lokasi” tambah Kasatgas Humas.

Satgas Operasi Damai Cartenz juga menyampaikan bahwa untuk sementara terdapat dugaan awal keterlibatan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, dan pemeriksaan saksi sehingga belum dapat disimpulkan secara pasti.

Proses penanganan di lapangan turut menghadapi kendala kondisi geografis. Belum adanya akses jalur darat sehingga hanya dapat dijangkau menggunakan penerbangan perintis. Selain itu, bandara yang berada pada ketinggian sekitar 2.292 meter di atas permukaan laut menjadi hambatan petugas untuk tiba di lokasi dengan mempertimbangkan kondisi cuaca.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Satgas Operasi Damai Cartenz bergerak cepat melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami telah mengerahkan personel untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap insiden ini, termasuk berkoordinasi dengan pihak maskapai, pemerintah daerah, serta unsur terkait di lapangan. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan kondisi seluruh korban, mengamankan lokasi kejadian, serta mengungkap pelaku di balik peristiwa tersebut melalui proses penyelidikan yang profesional dan terukur,” ujar Kaops.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa aparat akan terus memperkuat koordinasi dan langkah-langkah pengamanan, khususnya terhadap aktivitas penerbangan perintis di wilayah pedalaman Papua.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur keamanan dan pihak terkait guna mengantisipasi potensi gangguan terhadap aktivitas penerbangan di wilayah pedalaman Papua. Masyarakat kami imbau untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan kepercayaan kepada aparat yang saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengamanan di lokasi,” tegas Wakaops.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan proses penyelidikan masih terus berlangsung, petugas akan mengedepankan proses penyelidikan secara profesional melalui olah TKP, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan seluruh instansi terkait guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut sekaligus menjamin keamanan aktivitas masyarakat dan penerbangan perintis di wilayah Papua Pegunungan. (ta/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/nn

Salep Mengandung Ganja dari Thailand Beredar Melalui Marketplace

SEMARANG, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk kesehatan maupun perawatan tubuh melalui marketplace, terutama produk yang berasal dari luar negeri. Imbauan tersebut disampaikan setelah terungkapnya kasus peredaran salep yang positif mengandung ganja dan dipasarkan secara daring.

Kasus tersebut merupakan salah satu hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama polres jajaran selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan modus baru berupa peredaran salep mengandung ganja yang didatangkan dari Thailand dan dipasarkan melalui marketplace.

Berawal dari penelusuran transaksi pembelian, petugas berhasil mengamankan seorang pemesan. Produk tersebut kemudian diuji di laboratorium karena diduga mengandung zat terlarang.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan salep tersebut positif mengandung ganja. Atas temuan itu, pemesan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan membeli produk dari luar negeri tanpa memastikan kandungan serta legalitasnya di Indonesia.

“Ini baru pertama kali diungkap Polda Jateng. Produk tersebut dipesan melalui jasa pengiriman dari pasar gelap di Thailand, dan cara penggunaannya dengan dioleskan pada tembakau,” ujar Yos.

Selain mengungkap modus baru tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama polres jajaran juga berhasil mengungkap ribuan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang semester pertama 2026. Dalam periode tersebut, ribuan pelaku berhasil diamankan, sementara puluhan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu disita sebagai barang bukti.

Sebagai langkah pencegahan dan penindakan, kepolisian juga melakukan intervensi khusus di lima wilayah dengan tingkat peredaran narkotika tertinggi, yakni Polrestabes Semarang, Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta, Polres Kebumen, dan Polresta Banyumas.

Polda Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk melalui platform daring serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran narkotika atau produk yang diduga mengandung zat terlarang.

 

Humas Polda Jateng

bjateng/mpl/ls

Tiga Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi di Jatim 4 Tersangka Dibekuk

SURABAYA, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Polda Jawa Timur menggagalkan tiga upaya penyelundupan satwa dan sumber daya alam hayati yang dilindungi melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan gading gajah, benih bening lobster (BBL), dan kupu-kupu dilindungi yang akan dikirim ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa kasus pertama berkaitan dengan penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.

Menurutnya, gading gajah tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi. Barang bukti disamarkan menggunakan aluminium foil, kertas hitam, lalu dikemas dalam kardus dan koper seolah-olah merupakan aksesori kendaraan.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda menemukan 53 potong gading gajah di dalam sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda. Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga mengungkap upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial FM dan JSK ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol. Roy menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan benih lobster di dalam koper yang dibungkus menggunakan handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan menuju Singapura.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman benih lobster tanpa izin resmi ke luar negeri. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu yang telah diawetkan dan akan dikirim ke sejumlah negara, yakni China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial LL.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 dokumen Airway Bill pengiriman melalui jasa kargo yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam kondisi telah diawetkan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar dan sumber daya alam hayati tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Ia menyampaikan bahwa meskipun ketiga perkara memiliki karakteristik yang berbeda, seluruhnya memiliki kesamaan berupa eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan merugikan kepentingan bangsa.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur bersama seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal serta eksploitasi yang melanggar hukum.

 

Humas Polda Jatim

bjatim/mpl/gg

Penyelundupan 41 Kg Ganja ke Bandung Lewat Ekspedisi Berhasil Digagalkan, 2 Tersangka Ditangkap

Bukittinggi, SUMBAR – Maspolin.id|| Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026), polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita 41 paket ganja siap edar yang diduga akan dipasarkan hingga ke luar Sumatera Barat.

Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat Narkoba AKP M. Arvi ketika dihubungi media menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai paket mencurigakan yang berada di salah satu jasa pengiriman barang Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan disaksikan warga setempat, petugas membuka dua paket berbungkus plastik hitam yang dicurigai berisi narkotika.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dibalut lakban cokelat,” ujar Arvi.

Setelah memastikan isi paket, petugas melakukan pengintaian di sekitar kantor ekspedisi. Tak berselang lama, seorang pria bernama “HZ” (35) datang untuk mengurus pengiriman paket tersebut. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal yang diperkuat rekaman CCTV, Hidayat mengakui dua paket ganja tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dikirim ke wilayah Bandung, Jawa Barat. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Pengakuan “HZ” kemudian mengarah kepada sosok yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut, yakni “MS”(27).

Tak ingin kehilangan jejak, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan Mahdi di rumah kontrakannya di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, polisi menemukan 39 paket ganja yang telah dibungkus lakban cokelat dan siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan satu rol aluminium foil, satu gulung lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam iPhone warna biru muda.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan diakui merupakan milik tersangka Mahdi,” kata Arvi.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 41 paket narkotika jenis ganja, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami asal-usul ganja tersebut serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Arvi menegaskan, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman, demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

 

Humas Polda Sumbar

red/mpl/pr

Selamatkan 332 Ribu Jiwa Polda Banten Musnahkan Narkoba Bernilai Rp90,5 Miliar

SERANG, BANTEN – Maspolin.id|| Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 73.202 gram (73,2 kilogram), ganja seberat 6.397,61 gram (6,3 kilogram), serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten sepanjang Semester I Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Budi Sajidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Balai Besar POM Banten, Ketua MUI Banten, serta tamu undangan lainnya.

Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan mengatakan, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pada momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, sekaligus komitmen dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Banten bersama instansi terkait dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setyawan menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 terhadap jaringan ganja Medan–Banten–Bali di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Dalam perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak mengamankan ganja seberat 7.492,61 gram.

Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, petugas mengungkap jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di Kota Cilegon dengan barang bukti sabu seberat 4.272 gram.

Pada 6 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten juga mengungkap peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate jaringan Medan–Jakarta melalui jasa ekspedisi dengan barang bukti 30 cartridge vape berisi cairan etomidate. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 cartridge dimusnahkan berdasarkan penetapan yang telah diterbitkan.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 8 Maret 2026 terhadap jaringan sabu Lampung–Serpong di Terminal Eksekutif Merak. Dalam perkara tersebut, petugas menyita sabu seberat 15.862 gram yang disembunyikan di dalam koper.

Sementara itu, pengungkapan terbesar dilakukan pada 18 Maret 2026 di Jalan Tol Merak–Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta dengan barang bukti seberat 55.212 gram yang disembunyikan di dalam bodi kendaraan.

Kombes Pol. Wiwin Setyawan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas pengungkapan lima perkara narkotika sepanjang Semester I Tahun 2026 yang melibatkan jaringan lintas daerah.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram narkotika dapat disalahgunakan oleh empat orang. Nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar.

“Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.

Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Banten mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkoba,” tutup Hendra Wirawan.

 

Humas Polda Banten

red/mpl/sss

Belasan Ribu Botol Miras Ilegal dan Ganja Dimusnahkan Sambut Hari Bhayangkara ke-80 di Ternate

TERNATE, MALUKU UTARA – Maspolin.id|| Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Ternate melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa belasan ribu botol minuman keras beralkohol berbagai jenis serta barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Ternate pada Rabu (1/7/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus yang dilakukan jajaran Polres Ternate selama enam bulan terakhir.

Adapun barang bukti minuman keras yang dimusnahkan berjumlah 15.771 botol dari berbagai merek dan jenis, terdiri atas minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam bentuk botol maupun kemasan, serta minuman keras ilegal bermerek lainnya. Apabila dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1.346.607.000.

Selain itu, Polres Ternate juga memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 5.650 gram, batang ganja seberat 380 gram, serta turut menyita empat alat isap sabu dari sejumlah perkara yang berhasil diungkap beserta para terduga pelaku.

Kapolres Ternate menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polres Ternate dalam menekan angka peredaran minuman keras ilegal maupun narkotika yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ternate dalam menekan angka peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya. Penyitaan barang-barang terlarang ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres Ternate.

Lebih lanjut, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung tugas Kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Semoga tidak ada lagi masyarakat yang mengonsumsi minuman keras, karena miras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan. Menjaga keamanan merupakan tugas kita bersama. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi memberikan informasi kepada Polri,” tutup Kapolres Ternate.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polres Ternate dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal dan narkotika.

 

Humas Polda Maluku Utara

red/mpl/sss

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

Jakarta Pusat - Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Pengungkapan tersebut...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.