35 Pucuk Senjata Api Disita dari Operasi Senpi Musi 2026 di OKU Timur

POLDA SUMSEL – Maspolin.id|| Polres OKU Timur berhasil menuntaskan target Operasi Senpi Musi 2026 dengan mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal selama pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 16 hari, sejak 12 hingga 27 Juni 2026. Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Adik Lustiyono dalam konferensi pers usai berakhirnya operasi.

Kapolres menjelaskan, dari tiga kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 14 butir amunisi berbagai kaliber.

Kasus pertama diungkap pada 17 Juni 2026 di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I. Polisi menangkap Jamalludin (31), seorang buruh asal Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi kaliber 3,38 mm yang disembunyikan di sebuah pondok kebun.

Kasus kedua berhasil diungkap pada 19 Juni 2026 di Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III. Polisi mengamankan Sumidi (55), seorang petani. Dari rumah tersangka, petugas menyita satu pucuk revolver rakitan beserta lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan di bawah rak sepatu.

Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada 27 Juni 2026 di mess PT LPI, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka. Polisi menangkap Alex Candra (38), seorang mandor PT LPI.

Dari kamar mess tersangka, petugas menemukan satu pucuk revolver rakitan berikut lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan di dalam gulungan kasur.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal, selama Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur juga menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari masyarakat.

Sebanyak 32 pucuk senjata api rakitan diserahkan, terdiri dari 10 pucuk senjata laras panjang dan 22 pucuk senjata laras pendek. Selain itu, masyarakat juga menyerahkan 72 butir amunisi, masing-masing 17 butir amunisi laras panjang dan 55 butir amunisi laras pendek.

Kapolres menegaskan, keberhasilan Operasi Senpi Musi 2026 merupakan wujud komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal.

Di sisi lain, tingginya partisipasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan menjadi bukti meningkatnya kesadaran hukum serta kepedulian bersama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

 

Humas Polda Sumsel

red/mpl/sc

 

Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT

MABES POLRI – Maspolin.id|| Kortastipidkor Polri mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran.

Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya, ujar Ahmad Yusuf.

Ia menjelaskan, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi, katanya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT AKT.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar, ungkap Ahmad Yusuf.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, melakukan penelusuran aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tegas Ahmad Yusuf.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Polres Jakpus Bongkar Penyekapan 3 Karyawan Percetakan, 7 Orang Jadi Tersangka

PMJ – Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap tiga orang karyawan sebuah perusahaan percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam aksi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menyebut kasus itu terjadi di sebuah percetakan Mau Print yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Peristiwa bermula dari dugaan pencurian plat cetak besi yang diduga dilakukan tiga korban berinisial A.S., T.S., dan M.R. Akibat dugaan tersebut, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp230 juta.

Alih-alih menempuh jalur hukum, para korban disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan. Masing-masing korban diminta membayar Rp50 juta sehingga total uang yang ditagihkan mencapai Rp150 juta.

Menurut polisi, ketiga korban kemudian disekap di dalam gedung perusahaan. Kaki mereka dipasangi rantai dan gembok, sementara keluarga korban dihubungi untuk diminta segera melunasi uang pengganti kerugian tersebut.

“Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak MAU PRINT. Namun korban A.S. masih dipasung di lantai dua, sedangkan T.S. dan M.R. tetap dipasung di lantai tiga,” ujar Kapolres Kombes Reynold, Senin (29/6/2026).

Kasus itu akhirnya terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 pada Jumat (26/6/2026). Petugas piket bersama Unit V Ranmor kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ketiga korban dalam kondisi masih disekap.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka. M.M.L. (40) selaku pemilik percetakan diduga menjadi otak penyekapan dan pemerasan dengan memerintahkan pemasungan terhadap para korban serta meminta pembayaran masing-masing Rp50 juta.

Dua tersangka lainnya, A.I. alias A. (41) dan S. (48), diduga melakukan penganiayaan, merantai kaki korban, serta menghubungi keluarga korban untuk menagih uang. Sementara A.Y.L. (29) diduga berperan melakukan pengancaman dengan ancaman mematahkan kaki korban apabila uang tidak dibayarkan.

Tersangka N.H.J. (42) diduga membuat dan merakit alat pemasungan atas perintah pemilik perusahaan. Adapun C.M.L. (37) diduga melarang office boy memberikan makanan kepada para korban, sedangkan I.I. (36) diduga menerima uang transfer dari keluarga korban sekaligus menyita telepon genggam milik korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, besi pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM BCA atas nama I.I., serta uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Humas PMJ

bjaj/mpl/ay

Pastikan Proses Hukum Transparan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dampingi Polres Jakpus Tangani Kasus Mau Print

PMJ – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan terhadap penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah adanya laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan itu langsung direspons petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Imam di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Kombes Imam menjelaskan, petugas menemukan korban yang diduga dalam kondisi disekap. Polisi kemudian melakukan penyelamatan serta menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses hukum.

Menurut ia, supervisi dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim,” katanya.

Kombes Imam menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berjalan transparan, serta tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun tersangka.

Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi korban. Imam menyebut, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Kombes Imam.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Perayaan HUT ke-68 Cetya Atthadassi di Tangerang Berlangsung Meriah, Polisi Pastikan Kegiatan Aman

Tangerang, PMJ – Maspolin.id|| Ratusan umat menghadiri perayaan Shejit Suhu Thio Thian Su sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun ke-68 Cetya Atthadassi (Toapekong Atjeng) yang digelar di Jalan Soleh Ali Gang Setia, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Minggu (28/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari itu diisi dengan persembahyangan bersama, ramah tamah, pengobatan alternatif, hiburan organ tunggal, hingga atraksi barongsai. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman di bawah pengamanan personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya menerjunkan personel untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang menjalankan kegiatan keagamaan maupun budaya. Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif, ujar Jauhari.

Acara diawali dengan persembahyangan bersama pada pukul 16.00 WIB. Umat berkumpul di area altar utama untuk mengikuti prosesi penghormatan kepada Suhu Thio Thian Su sekaligus memanjatkan doa memohon keselamatan dan keberkahan pada peringatan hari jadi Cetya Atthadassi yang ke-68.

Setelah ibadah selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari panitia, layanan pengobatan alternatif bagi masyarakat, serta penampilan barongsai yang disambut antusias para pengunjung.

Memasuki malam hari, suasana semakin meriah melalui ramah tamah dan hiburan organ tunggal yang berlangsung hingga sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebanyak enam personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang diterjunkan untuk mengamankan jalannya kegiatan yang dipimpin IPTU Edi Makmur. Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun ketertiban.

Perayaan Shejit sendiri merupakan tradisi masyarakat Tionghoa untuk memperingati hari kelahiran dewa, dewi, maupun tokoh suci berdasarkan kalender lunar atau penanggalan Imlek. Selain menjadi kegiatan keagamaan, peringatan tersebut juga menjadi ajang mempererat silaturahmi melalui berbagai kegiatan sosial dan budaya.

Panitia menjadwalkan rangkaian peringatan HUT ke-68 Cetya Atthadassi berlangsung selama dua hari, yakni pada 28 hingga 29 Juni 2026. Polisi memastikan akan terus melakukan pengamanan agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 di Satlat Korbrimob Cikeas

Bogor, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7). Mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, upacara berlangsung khidmat dan dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, serta tamu undangan dari dalam dan luar negeri.

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 diikuti ribuan peserta yang terdiri atas personel Polri, TNI, Taruna Akpol, Aparatur Sipil Negara Polri, serta berbagai komponen masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan juga ditampilkan defile pasukan, atraksi kemampuan personel, parade kendaraan operasional, fly pass, hingga keterlibatan elemen masyarakat sebagai wujud sinergi Polri bersama seluruh komponen bangsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Selain upacara, rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 juga diisi dengan penganugerahan tanda kehormatan dan penghargaan kepada tokoh bangsa, personel, serta satuan kerja berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk merefleksikan pengabdian Polri sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum refleksi bagi seluruh insan Bhayangkara untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat integritas, dan menghadirkan pelayanan yang semakin Presisi. Melalui tema ‘Polri untuk Masyarakat’, kami ingin menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan tugas Polri harus selalu berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Ia menambahkan, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam upacara tahun ini menunjukkan bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama yang dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen bangsa.

“Kehadiran berbagai komponen masyarakat dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-80 mencerminkan kuatnya sinergi antara Polri dan masyarakat. Ini menjadi semangat bersama untuk terus menjaga persatuan, memperkuat keamanan, serta mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia yang lebih maju,” katanya.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 juga menjadi ajang untuk menampilkan hasil transformasi Polri yang semakin modern dan adaptif, baik melalui penguatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, maupun peningkatan kualitas pelayanan publik. Seluruh rangkaian kegiatan mencerminkan komitmen Polri untuk terus bertransformasi sebagai institusi yang profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat.

Melalui semangat “Polri untuk Masyarakat”, Hari Bhayangkara ke-80 diharapkan menjadi penguat tekad seluruh insan Bhayangkara untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara serta memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum yang berkeadilan demi terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan sejahtera.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Polri Laksanakan Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Perwira Raih Bintang Tiga

MABES POLRI – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung upacara kenaikan pangkat ke dan dalam golongan personel Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Pada periode kali ini, sebanyak 41.578 personel Polri memperoleh kenaikan pangkat, termasuk 87 Perwira Tinggi (Pati) Polri yang terdiri atas 4 Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi, 29 Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi, dan 54 Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi.

Dalam jajaran perwira tinggi yang naik menjadi Komjen Pol atau bintang tiga, terdapat empat nama yakni Komjen Pol. Drs. Mulia Hasudungan Ritonga, M.Si., Komjen Pol. Dr. Gatot Tri Suryanta, M.Si., Komjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., serta Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. Kenaikan pangkat tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi para perwira tinggi dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada institusi dan masyarakat.

Sementara itu, kenaikan pangkat menjadi Irjen Pol atau bintang dua diberikan kepada 29 perwira tinggi, di antaranya Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H. dan Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.I.K., M.H., bersama 27 perwira tinggi lainnya. Adapun sebanyak 54 perwira menengah juga resmi menyandang pangkat Brigjen Pol atau bintang satu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah dari institusi yang harus diwujudkan melalui peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat.

Kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan atas perjalanan karier, tetapi juga amanah yang mengandung tanggung jawab lebih besar. Kami berharap seluruh personel yang memperoleh kenaikan pangkat terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan kepemimpinan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat, ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Menurut Kadivhumas, kenaikan pangkat yang dipimpin langsung oleh Kapolri menjadi simbol penghargaan institusi atas dedikasi dan prestasi personel, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kepercayaan yang diberikan negara dan institusi harus dijawab dengan kinerja yang semakin optimal. Jadikan kenaikan pangkat ini sebagai motivasi untuk terus menghadirkan Polri yang responsif, humanis, profesional, serta semakin dipercaya masyarakat, tambahnya.

Selain 87 perwira tinggi, kenaikan pangkat periode 30 Juni 2026 juga diberikan kepada 878 Perwira Menengah (Pamen), 1.289 Perwira Pertama (Pama), 37.930 personel Bintara, dan 1.394 personel Tamtama. Secara keseluruhan, sebanyak 41.578 personel Polri memperoleh kenaikan pangkat sebagai bagian dari pembinaan karier dan penghargaan atas dedikasi serta kinerja dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Kenaikan pangkat ini diharapkan semakin memperkuat profesionalisme, soliditas organisasi, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan yang semakin optimal.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Festival Jakarta Great Sale di Jaksel Berdayakan UMKM

Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) DKI Jakarta, Lisniawati Uus Kuswanto mengunjungi pelaksanaan Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026, kolaborasi antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Dekranasda Provinsi DKI Jakarta di Lantai 1 Gandaria City Mall, Jakarta Selatan.

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

JAKARTA – Maspolin.id|| Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) DKI Jakarta, Lisniawati Uus Kuswanto meninjau pelaksanaan Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026 di Lantai 1 Gandaria City Mall, Jakarta Selatan.

“Semuanya bagus”

Kegiatan hasil kolaborasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, serta Dekranasda DKI Jakarta ini menjadi ajang promosi bagi produk-produk unggulan pelaku UMKM.

Festival yang berlangsung pada 27 Juni hingga 3 Juli 2026 tersebut menghadirkan beragam produk berkualitas dari UMKM binaan, mulai dari fesyen dan wastra, makanan dan minuman, kriya, kerajinan, hingga berbagai produk kreatif khas Jakarta.

Lisniawati mengaku terkesan dengan kualitas produk yang ditampilkan para pelaku UMKM. Ajang ini menjadi momentum penting untuk mendorong pelaku usaha lokal terus berkembang dan meningkatkan daya saing.

“Alhamdulillah, hari ini saya mengunjungi pameran atau gelar produk Dekranasda, melihat produk-produknya, masyaAllah semuanya bagus,” ujarnya, Senin (29/6).

Ia berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para pelaku UMKM, khususnya di Jakarta Selatan untuk terus berinovasi dan menghasilkan produk berkualitas yang mampu mengharumkan nama Dekranasda DKI Jakarta.

Lisniawati mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membeli dan menggunakan produk lokal sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan UMKM.

“Yuk kunjungi festival ini, mari kita dukung UMKM dan produk lokalnya. Ada fesyen dan wastra, makanan dan minuman, ada kriya dan kerajinan, serta ada juga aneka produk kreatif unggulan Jakarta,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Jakarta Selatan, Nurul Azizah Syafrin menjelaskan, dalam FJGS 2026 tersedia 10 stan yang terdiri dari tujuh stan produk binaan Dekranasda Jakarta Selatan dan tiga stan produk binaan Bank Indonesia.

Keikutsertaan dalam festival ini bertujuan memperkenalkan produk-produk unggulan UMKM Jakarta Selatan kepada masyarakat yang lebih luas sekaligus memperluas akses pasar.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menunjukkan bahwa Jakarta Selatan memiliki banyak produk UMKM berkualitas yang layak digunakan, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun acara-acara khusus,” ungkapnya.

Azizah menambahkan, upaya memperluas pasar bagi UMKM akan terus dilakukan. Dalam waktu dekat, Dekranasda Jakarta Selatan juga akan menggelar pameran dan bazar produk UMKM di Pondok Indah Mall 3.

Ia menginginkan, berbagai kegiatan promosi tersebut mampu meningkatkan penjualan produk lokal sekaligus memberikan kontribusi terhadap perputaran ekonomi di Jakarta Selatan.

“Semoga kegiatan ini dapat berdampak bagi perputaran ekonomi di Jakarta Selatan,” tandasnya.

 

Pemprov Jakarta

bjak/mpl/ma

Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Travel Hanania, Awkarin Diperiksa Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto

PMJ – Maspolin.id|| Selebgram Karin Novilda alias Awkarin memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel. Awkarin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Memang saksi influencer Awkarin dipanggil dan dijadwalkan oleh yang bersangkutan untuk beberapa kali pemanggilan, jadwal, di-reschedule dan hari ini,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (29/6/26).

Menurutnya, Awkarin tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 16.30 WIB. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

“Ini mungkin menjalani beberapa proses pertanyaan dari teman-teman penyidik. Nanti kami akan update kepada teman-teman sekalian atas beberapa pertanyaan, sampai kapan proses pemeriksaan ini berlangsung,” ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.(ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ay

Polres Jakpus Tangkap 7 Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Kalibaru

PMJ – Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh tersangka kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Kalibaru. Ketiga korban yang disekap atas nama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.

“Bahwa telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers, Senin (29/6/26).

Ia menyebut, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42) dan dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Kombes Pol. Reynold mengatakan, pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta.

“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, tersangka AI dan S berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian.

Sedangkan tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan tersebut. Kemudian tersangka AYL berperan mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi.

“Tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban, tersangka CML melarang office boy (OB) untuk memberikan makam kepada para korban, tersangka I peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ay

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.