Presiden Prabowo Subianto Terima Kunjungan Utusan Khusus Persatuan Emirat Arab dan Mesir di Istana Merdeka

Maspolin.id|| Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan dua utusan khusus dari negara sahabat, yaitu Mesir dan Persatuan Emirat Arab (PEA), di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dengan kedua negara.

Utusan Khusus Presiden PEA, Sheikh Nahayan Mabarak Al Nahyan, tiba terlebih dahulu sekitar pukul 13.00 WIB. Disambut langsung oleh Presiden Prabowo di ruang kredensial, keduanya melakukan sesi foto bersama sebelum Sheikh Nahayan menandatangani buku tamu negara. Setelahnya, pertemuan terbatas berlangsung di Ruang Jepara, didampingi oleh delegasi dari kedua negara.

Tidak lama setelah pertemuan dengan utusan PEA selesai, Presiden Prabowo menyambut Utusan Khusus Presiden Republik Arab Mesir, Osama Al-Azhari. Seperti halnya Sheikh Nahayan, Osama Al-Azhari juga melakukan sesi foto bersama dan menandatangani buku tamu negara sebelum melanjutkan pembicaraan resmi di Ruang Jepara.

Kedua pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, dengan agenda membahas kerja sama serta potensi pengembangan hubungan strategis di berbagai sektor. Kunjungan ini juga menandai komitmen Indonesia dalam mempererat hubungan diplomatik dengan Mesir dan PEA, serta memperkuat peran Indonesia di kancah internasional dalam menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut adalah Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani, serta Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI Ahrul Tsani Fathurrahman.

Jakarta, 22 Oktober 2024
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

 

Red/Mpl/SSS

Presiden Prabowo Lantik 5 Kepala Badan Khusus dan 6 Wakil

JAKARTA – Maspolin.id|| Presiden RI Prabowo Subianto melantik lima kepala badan khusus dan enam wakil kepala badan di Istana Negara Jakarta, Selasa.

Presiden melantik lima kepala badan, yakni Aris Marsudiyanto sebagai Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji; Budiman Sudjatmiko sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan; dan Haikal Hassan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu, mengangkat Aris Marsudiyanto sebagai Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara Jakarta, Selasa.

Pelantikan Aris Marsudiyanto berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 138/P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus .

Selain itu, pelantikan Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Anadata Nusantara berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 142/P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Anadata Nusantara.

Dalam Keppres tersebut, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang juga diangkat sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Ketiga, pelantikan Moch Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 144/P Tahun 2024 tentang Penangkatan Kepala dan Wakil Kepala badan Penyelengagra Haji.

Irfan Yusuf didampingi oleh Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.

Keempat, pelantikan Budiman Sudjatmiko berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 145/P Tahun 2024 tentang Pengnagkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.

Budiman didampingi oleh Nanik Sudaryati Deyang sebagai Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Iwan Sumule sebagai Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.

Kelima, pelantikan Haikal Hassan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 74/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Dalam Keppres tersebut, Haikal didampingi oleh Afriansyah Noor sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Presiden Prabowo juga melantik Mayor Jenderal TNi (Purn.) Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Adapun susunan kepala dan wakil kepala badan yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Selasa ini sebagai berikut:

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus​​​​​​
1. Aris Marsudiyanto Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
1. H. Muliaman Darmansyah Hadad, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
2. Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Badan Penyelenggara Haji
1. Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji
2. Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
1. Budiman Sudjatmiko, sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
2. Nanik Sudaryati Deyang sebagai Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
3. Iwan Sumule sebagai Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
1. Haikal Hassan, sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
2. Afriansyah Noor, sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Badan Gizi Nasional
1. Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

 

Sumber: Antara

Red/Mpl/PR

Hari Pertama Bertugas, Wapres Gibran Menerima Kunjungan Kehormatan Wapres China

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mempererat kerja sama dengan China.

Pada hari pertamanya setelah dilantik, Wapres Gibran menerima kunjungan kehormatan dari Wapres China Han Zheng di Istana Wapres, Jakarta, Senin.

Dalam pertemuan tersebut, Gibran menerima ucapan selamat atas pelantikannya dari Han Zheng dan menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin baik antara Indonesia dan China.

“Yang jelas, pemerintahan Bapak Prabowo akan berkomitmen melanjutkan apa yang sudah dijalankan. Terima kasih atas dukungannya, termasuk dalam pembangunan kereta cepat,” ujarnya.

Wapres Han Zheng merespons positif pernyataan tersebut dan menyatakan keyakinannya bahwa hubungan kerja sama antara China dan Indonesia saat ini berada dalam posisi yang sangat baik.

“Kami juga yakin pemerintah Indonesia yang baru akan melanjutkan tradisi persahabatan antara kedua negara,” kata dia.

Han Zheng juga menyampaikan bahwa setelah pertemuan antara Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping pada April 2024 lalu, Presiden Xi Jinping segera menindaklanjuti rencana kerja sama ke depannya dengan berbagai departemen terkait di China.

Wapres Han Zheng menyatakan optimistis hubungan baik antara China dan Indonesia tidak hanya akan menguntungkan kedua negara, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi kemakmuran regional dan internasional.

“Kerja sama ini tidak hanya menguntungkan rakyat kedua negara, tetapi juga akan berkontribusi pada kemakmuran regional maupun internasional,” ujar Han Zheng.

“Terima kasih, Yang Mulia. Kita perkuat terus persahabatan ini,” ucap Wapres Gibran menutup pertemuan tersebut.

Pada tahun 2025, Indonesia dan China akan merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negara.

Wapres Gibran dan Wapres Han Zheng juga mendorong peningkatan kerja sama ekonomi dan peningkatan kapasitas SDM antar kedua negara.

 

Sumber: Antara

Red/Mpl/SSS

Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga

Mimika – Maspolin.id|| Satgas Ops Damai Cartenz-2024 kembali berhasil menangkap DPO anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak. Adapun anggota DPO KKB tersebut yaitu Mairon Tabuni alias Solikin yang ditangkap di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 09.05 WIT.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan keterlibatannya dalam kasus penyerangan dan penembakan terhadap warga sipil, Sudirman, yang merupakan pedagang kios di Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 23 Mei 2024.

Dalam peristiwa penyerangan tersebut, korban mengalami luka tembak serius di bagian punggung kaki kanan hingga tembus ke telapak kaki, serta luka di tulang kering kaki kiri yang tembus ke betis. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/6/V/2024/SPKT/Polres Puncak dan DPO/11/VI/Res.1.7/2024/Reskrim.

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, membenarkan penangkapan ini.

“Kami telah mengamankan DPO KKB Puncak atas nama Mairon Tabuni alias Solikin. Yang bersangkutan terlibat dalam kriminal penyerangan dan penembakan warga sipil di Ilaga Kabupaten Puncak,” ungkap Brigjen Faizal.

 

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa Mairon Tabuni merupakan anggota KKB Kepala Air pimpinan Papuanus alias Jeki Murib di Kabupaten Puncak. Saat ini, Mairon Tabuni telah dibawa ke Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Satgas Ops Damai Cartenz-2024 terus bekerja keras untuk menegakkan hukum terhadap KKB di Papua demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” tutup Kombes Bayu.

Sebelumnya, Ops Damai Cartenz juga telah berhasil menangkap Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Paniai, Jemmy Magai Yogi yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 16.16 WIT di depan Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai.

Saat ini, KKB Jemmy Magai telah berada di Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas Ops Damai Cartenz dan Polda Papua dan akan diberlakukan proses hukum pada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum” ujar Kombes Pol Bayu Suseno.

 

HUMAS POLRI

Red/Mpl/SSS

Prabowo Lantik 7 Utusan Khusus Presiden dari Raffi hingga Gus Miftah

JAKARTA – Maspolin.id|| Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh menjadi Utusan Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berikut tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:

1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.

3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.

6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.

7 .Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

 

Sumber: Antara

Red/Mpl/AA

Presiden Prabowo Lantik Tujuh Penasihat Khusus Presiden

Keterangan Gambar: Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama Penasihat Khusus Presiden bidang Haji Muhadjir Effendy (kiri) dan Penasihat Khusus Presiden bidang Energi Purnomo Yusgiantoro (kanan) mengucapkan sumpah jabatan saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Presiden Prabowo melantik Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww/pri.

 

JAKARTA – Maspolin.id|| Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Penasihat Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Selasa.

Pelantikan tujuh Penasihat khusus Presiden itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasehat Khusus Presiden.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Kesatu mengangkat Penasehat Khusus Presiden,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara membacakan Keputusan Presiden tersebut.

Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:

1. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Wiranto S.H.M.M

2. Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.

3. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn.) Prof Dr Dudung Abudrachman SE MM.

4. Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.

5. Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A.,

6. Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji Muhadjir Effendy

7.Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)

Sebelumnya Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, Perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

 

Sumber: Antara

Red/Mpl/PR

Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih

Maspolin.id|| Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
8. Kementerian Sekretariat Negara;
9. Kementerian Dalam Negeri;
10. Kementerian Luar Negeri;
11. Kementerian Pertahanan;
12. Kementerian Agama;
13. Kementerian Hukum;
14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
16. Kementerian Keuangan;
17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
19. Kementerian Kebudayaan;
20. Kementerian Kesehatan;
21. Kementerian Sosial;
22. Kementerian Ketenagakerjaan;
23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
24. Kementerian Perindustrian;
25. Kementerian Perdagangan;
26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
27. Kementerian Pekerjaan Umum;
28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
30. Kementerian Transmigrasi;
31. Kementerian Perhubungan;
32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
33. Kementerian Pertanian;
34. Kementerian Kehutanan;
35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
43. Kementerian Koperasi;
44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
45. Kementerian Pariwisata;
46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c, Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
h. instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” disebutkan dalam beleid ini.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.

Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

Setkab/RI

Red/Mpl/SSS

Profil Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus, dari Kopassus ke Senayan hingga Wamenko Polkam

Keterangan Gambar: Lodewijk F Paulus berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Lodewijk F Paulus ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa.

 

JAKARTA – Maspolin.id|| Lodewijk Freidrich Paulus, namanya mengingatkan akan sosok Jenderal Friedrich Paulus, Panglima Tertinggi Jerman yang memimpin Angkatan Darat Ke-6 Jerman dalam Pertempuran Stalingrad pada 1942-1943.

Sementara nama depan yang disematkannya, Lodewijk — masih menggunakan lafal Belanda, sebuah nama yang kerap diberikan kepada anak laki-laki Eropa, yang berarti prajurit tersohor.

Sebagaimana ungkapan nama adalah doa, nama Lodewijk Freidrich Paulus tak ubahnya merepresentasikan dua alinea di atas. Pria yang lahir di Manado pada1957 silam merupakan purnawirawan Letnan Jenderal TNI bintang tiga.

Lodewijk mengenyam pendidikan SMP di Manado hingga tahun 1973. Ia kemudian pindah dan masuk ke SMA di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dia pun fasih berbahasa daerah Minahasa hingga Bahasa Tetun (Timor). Di samping itu, dia fasih pula berbahasa asing yakni Bahasa Inggris dan Perancis.

Kiprah suami dari Meria Agustina dalam dunia militer, diawali masuknya Lodewijk ke Akademi Militer (Akmil) di Magelang dan lulus pada 1981.

Selama bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dia sempat menjadi Komandan Detasemen Khusus 81 (penanggulangan teror) atau Sat-81/Gultor Kopassus pada tahun 2001. Satuan elit itu dibentuk oleh Luhut Panjaitan dan Prabowo Subianto pada tahun 1981.

Adapun karier tertinggi Lodewijk di militer salah satunya sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) ke-24 yang menjabat pada tahun 2009 hingga 2011.

Pada masa kepemimpinan di Kopassus, dia memprakarsai pula sejumlah penyuluhan dan pendidikan bagi anggotanya terkait dengan hak asasi manusia (HAM).

Dia lalu ditunjuk sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam Kodam) I/Bukit Barisan pada tahun 2011, serta Komandan Resor Militer 052/Wijayakrama pada 2006-2007.

Kemudian, ia mendapat promosi jabatan sebagai Komandan Komando Pembina Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklat AD) pada 2013.

Pada tahun 2013, Lodewijk dipercaya menjadi Panglima Komando Gabungan Pengamanan KTT Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) yang berlangsung di Nusa Dua, Bali.

Selama berkiprah di kemiliteran, dia juga sempat mendapat sejumlah penugasan ke luar negeri. Mulai dari, Kuwait, Turki, Swis, Inggris, Amerika Serikat (AS), Australia, India, dan beberapa negara ASEAN.

Setelah pensiun dari dunia militer pada 2015, ia masuk ke dunia politik dengan bergabung ke Partai Golkar. Dia sempat dipercaya menempati kursi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Lampung saat partai itu diketuai oleh Setya Novanto.

Di partai berlambang pohon beringin itu, dia kemudian menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar pada 2018 ketika partai tersebut diketuai oleh Airlangga Hartarto.

Setelah pensiun, Lodewijk juga sempat menduduki kursi komisaris di sejumlah perusahaan, di antaranya Home Centre Indonesia, Panca Amara Utama, PT Puncak Emas Tani Sejahtera, hingga PT Surya Esa Perkasa Tbk (ESSA).

Pada Pemilu 2019, Lodewijk kemudian berhasil duduk di Senayan setelah sukses mendulang suara terbanyak berkat modal sosialnya sebagai purnawirawan militer pada Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I.

Pada tahun 2021, ia diangkat sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, menggantikan posisi Azis Syamsuddin yang terjerat kasus korupsi.

Adapun dalam keanggotaan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI, dia duduk di Komisi I DPR RI yang tak lain membidangi sektor pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

Selama berkantor di DPR RI, dia kerap menumpangi mobil pribadinya yang terbilang gagah dan nyentrik berwarna kuning. Mobil tersebut merupakan kendaraan taktis DAPC-2 Wolf yang kerap digunakan Korps Brimob, namun telah dimodifikasi menjadi mobil sehari-hari.

Adapun saat kontestasi Pilpres 2024, Lodewijk ditunjuk sebagai Wakil Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Sayangnya sebagai kontestan Pemilu 2024, Lodewijk sendiri gagal mempertahankan kursinya di Senayan.

Ditunjuk jadi Wakil Menko Polkam

Takdir berkata lain, meski gagal melenggang kembali ke Senayan, dia justru didapuk sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Penunjukan itu disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto usai jamuan makan malam bersama para calon menteri dan wakil menteri di Istana Negara Jakarta, Minggu (20/10) malam.

Di pos baru tersebut yang merupakan pecahan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu, dia akan bekerja membantu Budi Gunawan selaku Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

Adapun urusan hukum kini dipecah dan menjadi kewenangan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.

Kemenko Polkam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.

Sebagai salah satu kementerian koordinator dari tujuh kementerian koordinator yang ada pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan memiliki rentang kendali yang sangat jauh.

Istilah politik sendiri dalam nomenklatur tersebut dirasa memiliki makna teoritis dan praktis. Di situlah rupanya peran Letjen (Purn) dituntut sebab paska tugasnya di tentara, Lodewijk telah malang melintang pula di dunia politik.

Untuk itu, kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tersebut dirasa seusai dengan latar belakang dan kiprah yang digelutinya selama ini. Semoga Lodewijk mampu mengorkestrasi kondisi politik dan keamanan di tanah air demi terwujudnya stabilitas pertahanan nasional.

 

Sumber: Antara

Redd/Mpl/PR

Pelantikan Presiden Prabowo Membuat Rupiah Menguat

JAKARTA – Maspolin.id|| Nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin dibuka menguat menguat setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (20/10).

Selain itu, Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran juga telah mengumumkan nama-nama menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih pada Minggu malam (20/10).

Pada awal perdagangan Senin, rupiah meningkat 20 poin atau 0,13 persen menjadi Rp15.461 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp15.481 per dolar AS.

“Sentimen pasar pasca pelantikan Presiden Prabowo sangat positif, hal tersebut dapat dilihat dari minat investor asing yang tinggi di pasar SBN dan saham dl sepekan kemarin,” kata analis Bank Woori Saudara Rully Nova saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Optimisme pelaku pasar juga ditopang oleh arah kebijakan fiskal yang akan berkelanjutan karena kembali terpilihnya Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.

Menurut Rully, tren penguatan rupiah akan berlanjut pada kisaran Rp15.350 per dolar AS sampai dengan Rp15.460 per dolar AS.

Namun, penguatan rupiah lebih lanjut ke depan akan sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti dinamika Pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) dan konflik Timur Tengah.

 

Sumber: Antara

Red/Mpl/AA

Mayor Teddy Tidak Perlu Mundur dari TNI

JAKARTA – Maspolin.id|| Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Teddy Indra Wijaya yang akrab disapa Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring penunjukan-nya sebagai Sekretaris Kabinet.

“Tidak harus mundur dari militer,” kata Hasan dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Sekretaris Kabinet ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

Oleh karena itu, kata Hasan, jabatan Sekretaris Kabinet sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban militer aktif.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet periode 2024-2029 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Pelantikan Mayor Teddy didasari atas Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet yang ditandatangani Prabowo per 20 Oktober 2024.

Pelantikan Teddy dilakukan bersamaan dengan 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih sesuai dengan Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

 

Sumber: Antara

Red/Mpl/AA

 

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Sudah 37 Hari Kualitas Udara di Palangka Raya Berada di Tingkat...

PALANGKA RAYA, KALTENG - Maspolin.id|| Kualitas udara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali capai tingkat berbahaya pada Rabu (14/10/26), imbas asap dari kebakaran...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.