Kasus Modus Penipuan Berkedok Program UMKM Dibongkar, Dua Tersangka Diamankan Polres Malang

Malang, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Satreskrim Polres Malang Polda Jatim membongkar dugaan tindak pidana penipuan berkedok program pengembangan UMKM yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghimpun dana dari warga dengan modus pembentukan koperasi fiktif. Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang.

Kasus tersebut terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada periode 10 hingga 15 Juni 2026. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sementara sebesar Rp22,7 juta.

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengatakan, kedua tersangka berupaya meyakinkan masyarakat dengan mengaku sebagai bagian dari Pemprov Jatim dan menggunakan atribut menyerupai aparatur pemerintah.

“Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju dan nametag seolah-olah orang dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh Pemprov,” kata Fahmi saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (24/6/2026).

Menurut Fahmi, warga dijanjikan kemudahan perizinan, akses program pemerintah, bantuan usaha, hingga bantuan langsung apabila menjadi anggota dan bergabung dengan sebuah perusahaan yang disebut sebagai BUMD Provinsi Jawa Timur.

“Pelaku menyampaikan apabila masyarakat bergabung dengan BUMD tersebut, maka akan memperoleh akses perizinan dipermudah, mendapatkan akses program pemerintah, termasuk bantuan langsung dan peluang bantuan usaha,” ujar Fahmi.

Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, setelah adanya sosialisasi tersebut, kedua tersangka juga bergerak ke beberapa desa lain di Kabupaten Malang, salah satunya di Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran, kemudian menawarkan program serupa.

“Dalam aksinya, warga yang ingin menjadi anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan pokok Rp.100 ribu per orang,” kata Hafiz.

Di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang sehingga kepala desa setempat terlebih dahulu menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat 27 warga yang mendaftar secara mandiri.

Hafiz mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari korban pada 22 Juni 2026. Saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang menggelar sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BSK mengakui telah membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan tersangka HC untuk meyakinkan korban bahwa mereka merupakan utusan Pemprov Jatim.

“Motif mereka tentunya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Kami juga sudah mengecek perusahaan yang mereka akui, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas dan tidak terdaftar secara resmi,” tegas Hafiz.

Sementara itu, Kepala Bidang di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Satria Devi Kurniawan mengungkapkan, pihaknya pertama kali mengetahui dugaan penipuan tersebut dari laporan jaringan desa wisata yang merasa curiga dengan surat dan kegiatan yang dilakukan para pelaku.

“Di dalam suratnya ada naskah dinas yang tidak sesuai dengan format dari Pemprov, kemudian tanda tangannya juga ada indikasi pemalsuan. Mereka juga mengaku bagian dari BUMD Pemprov Jatim, setelah kami cek ternyata tidak ada,” ujar Satria.

Ia mengapresiasi respons cepat Polres Malang dalam mengungkap kasus tersebut sehingga potensi korban yang lebih luas dapat dicegah.

“Kami ucapkan terima kasih atas respons cepat dari Bapak Kapolres, Bapak Wakapolres, Bapak Kasat dan tim Reserse yang membantu kami mengungkap kasus ini,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aksi serupa di wilayah lain.

 

bjatim/mpl/vs

4,3 Kg Sabu dan Uang Tunai 3,8 M Disita Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba di Kalbar

PONTIANAK, KALBAR – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).

Pada Rabu 10 Juni 2026 lalu, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK (41) di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur. Tersangka diduga kuat berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam skala besar.

Hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menyita berbagai jenis narkotika golongan I, di antaranya yaitu, Sabu seberat 4.330,25 gram, Heroin seberat 13,93 gram, Pil Ekstasi sebanyak 6.236 butir, dan Cartridge mengandung etomidate sebanyak 1.416 pcs.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak 3,8 Miliar rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi gelap narkoba yang dijalankan tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk memutus mata rantai jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan, tersangka DK kita amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar,” ungkap Deddy.

Pada kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani berperan aktif dalam membantu tugas kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada Kepolisian,” ujar Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku.

 

Humas Polda Kalbar

red/mpl/sc

Polresta Tangerang Tangkap Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

PMJ – Maspolin.id|| Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah menahan dua individu terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial D (seorang pria berumur 46 tahun) dan N (seorang wanita berumur 36 tahun).

“N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada hari Kamis (25/6/2026).

Mengenai rentetan peristiwanya, Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar bulan September 2025. Kala itu, sang ibu membawa korban ke kawasan Mauk untuk menemui pria berinisial D.

Sang ibu kemudian pergi dan sengaja membiarkan anaknya berdua saja dengan D. Sebagai imbalan sebelum beranjak pergi, D menyerahkan uang tunai senilai Rp1 juta kepada ibu korban.

“Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dlakukan oleh D,” jelasnya.

Tidak lama setelah itu, sang ibu kembali untuk membawa anaknya pulang dan lagi-lagi menerima pemberian uang tambahan sebesar Rp1 juta dari D.

Tindak kekerasan seksual ini ternyata terulang kembali. Pada awal Juni 2026, D kembali melakukan aksinya terhadap korban di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di daerah Sindang Jaya.

Merasa tidak tahan, korban akhirnya menceritakan penderitaannya kepada sang ayah (mantan suami dari ibu korban). Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban segera membuat laporan resmi ke Polresta Tangerang.

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” tegas Indra Waspada.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka menggunakan dalih pernikahan di bawah umur sebagai modus operandi. N, selaku ibu kandung korban, juga mengakui telah mengantongi uang dari tersangka D dengan jumlah total mencapai Rp14,5 juta.

Menyikapi kasus ini, Kapolresta Tangerang memberikan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan kerabat terdekat, agar senantiasa memberikan pelindungan maksimal kepada anak-anak.

“Kami juga pastikan, akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” pungkasnya.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Kasus Gangster Bersenjata Tajam di Pati Diungkap 7 Pelaku Diamankan

Pati, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Polresta Pati berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penguasaan senjata tajam yang melibatkan kelompok gangster di wilayah Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Pati membeberkan kronologi penangkapan tujuh orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Para pelaku terdiri atas lima orang dewasa dan dua anak di bawah umur yang tergabung dalam kelompok Gangster Pati WKWK.

Kasus bermula pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB ketika kelompok Gangster Pati WKWK merencanakan aksi tawuran dengan kelompok lain bernama Pati All Star. Rencana bentrokan tersebut dilakukan melalui komunikasi di grup WhatsApp sebelum para pelaku menentukan titik kumpul melalui fitur share location.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, mengatakan pihaknya menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut dan segera melakukan langkah antisipasi guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kami mendapatkan informasi adanya rencana tawuran antarkelompok gangster. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi yang telah ditentukan para pelaku, ujar Kompol Dika Hadian W. Wiratama saat konferensi pers.

Petugas kemudian mendatangi sebuah bangunan atau gudang di belakang Kantor Samsat Pati, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Dari hasil pengamanan, kami mengamankan tujuh orang yang terbukti membawa senjata tajam. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, kata Kompol Dika Hadian W. Wiratama.

Polisi menetapkan lima tersangka dewasa masing-masing berinisial AF (20), FAK (20), SNH (18), FA (19), dan MS (18). Selain itu, terdapat dua pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur sehingga identitas dan usianya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak. Dalam perkara ini, belum terdapat korban maupun saksi yang dipublikasikan, karena aksi tawuran berhasil digagalkan sebelum terjadi bentrokan antarkelompok.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit dengan panjang antara 125 hingga 128 sentimeter. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda, sebelas unit sepeda motor lainnya, satu unit mobil Nissan Grand Livina, serta lima pasang pakaian milik para tersangka.

Para pelaku telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam dan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan. Tindakan ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan korban jiwa dan meresahkan masyarakat, tegas Kompol Dika Hadian W. Wiratama.

Kompol Dika Hadian W. Wiratama menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok gangster dan aksi tawuran yang berujung pada tindak pidana.

 

Humas Polda Jateng

bjateng/mpl/gg

Ruang Pengaduan Dibuka dalam Kasus Taufik Hidayat Diduga ada Korban Lain

BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR terus menjadi perhatian publik. Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, Polda Jawa Barat kini membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tersangka Taufik Hidayat untuk menyampaikan laporan secara resmi.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari pihak-pihak yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari tersangka. Namun hingga saat ini, kepolisian menegaskan bahwa pengakuan tersebut belum disertai laporan resmi kepada penyidik.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya telah memantau berbagai informasi yang berkembang di media sosial terkait kasus tersebut.

“Kami telah sampaikan kepada teman-teman media bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima bahwa itu ada yang mengaku sebagai korban. Namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat, Polda Jawa Barat membuka layanan pengaduan melalui call center Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) dan layanan kepolisian 110.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa setiap informasi yang berkembang di ruang digital perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum agar dapat diproses secara profesional dan memiliki kekuatan pembuktian.

Di sisi lain, Polda Jabar juga membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan sejumlah direktorat guna mengusut tuntas perkara tersebut. Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdirektorat PPA, Direktorat Reserse Siber, hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Menurut Hendra, pembentukan Satgas dilakukan agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara komprehensif hingga kasus selesai.

“Ini satu kesatuan yang utuh yang nanti mem-backup semua proses ini sampai nanti selesai,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka sempat berpindah-pindah lokasi beberapa kali selama masa pelarian sebelum akhirnya berhasil diamankan pada 23 Juni 2026. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik dari lokasi kejadian, termasuk botol infus yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik saat ini masih mendalami keterangan korban dan para saksi untuk mencocokkan fakta-fakta yang ada, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial sering kali menjadi ruang pertama bagi korban untuk bersuara. Namun agar keadilan dapat ditegakkan, setiap dugaan tindak pidana tetap memerlukan laporan resmi dan proses hukum yang terukur.

Karena itu, Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus tersebut agar tidak ragu menyampaikannya melalui saluran resmi yang telah disediakan.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

Seorang Petani Pengedar Sabu di Tarano Sumbawa Ditangkap

Sumbawa, NTB – Maspolin.id|| Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Selasa (23/6/2026).

“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RB alias R (36), seorang petani asal Dusun Malalo, Desa Bantulanteh,” terang Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba IPTU Harirustaman.

Dijelaskan Harirustaman, bahwa pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihaknya tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah setempat.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RB di rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat,” jelas Kasat Narkoba Polres Sumbawa.

Dari hasil penggeledahan, sambung dia, Polisi menemukan 32 poket sabu dengan berat bruto 10,58 gram, uang tunai sebesar Rp325 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan, skop plastik, korek api, gunting, handphone Android, dan plastik klip kosong.

Berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M di Desa Bantulanteh. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah M, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat akan diamankan.

Saat ini, RB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tandas Harirustaman.

 

Humas Polda NTB

red/mpl/sss

Peredaran Vape Mengandung Etomidate di Medan Diamankan dan 4 Tersangka Ditahan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis vape yang diduga mengandung etomidate di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (21/6/2026) hingga Senin (22/6/2026) dini hari, petugas mengamankan empat orang tersangka dan menyita sebanyak 114 kartrid vape yang diduga mengandung zat etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran vape yang mengandung etomidate di Kota Medan.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat III Dittipidnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung etomidate. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial SP alias Wiwik (37) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Wiwik akan mengambil vape yang diduga mengandung etomidate menggunakan mobil Wuling berwarna biru dengan nomor polisi BK 1373 AGE. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut yang melintas dari Jalan Tol Helvetia menuju Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan tersebut berhenti di depan Alfamidi Batang Kuis, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni SP alias Wiwik dan HI alias Wak Midun (57).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, satu alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp18,39 juta, serta tiga unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui sebagian barang bukti telah dibawa oleh seorang karyawan Wiwik bernama Fauzan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim penyidik.

Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Fauzan bersama seorang pria bernama Erwin di pinggir Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang digunakan keduanya, petugas menemukan sebuah tas berisi 103 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 114 kartrid vape, terdiri atas 111 kartrid bermerek Squid Game, satu kartrid bermerek Popeye, dan dua kartrid bermerek Pablo Escobar. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit mobil Wuling, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta lima unit telepon seluler milik para tersangka.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pemesanan vape mengandung etomidate dilakukan oleh Wak Midun atas permintaan Wiwik. Untuk memperoleh barang tersebut, Wak Midun menghubungi seorang pria bernama Hendrich yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Wak Midun menghubungi temannya yang bernama Hendrich (DPO),” ujar Eko.

Penyidik juga mengungkap bahwa Wiwik telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta kepada Hendrich sebagai bagian dari transaksi tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa pemesanan kali ini merupakan transaksi kedua yang dilakukan jaringan tersebut. Pada transaksi sebelumnya, mereka memesan 10 unit vape yang seluruhnya telah habis terjual. Sementara pada transaksi kedua, jumlah pesanan meningkat menjadi 114 unit.

Menurut hasil pemeriksaan, harga beli satu kartrid vape dari pemasok mencapai Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp1,7 juta per unit. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari setiap kartrid mencapai sekitar Rp200 ribu.

Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti vape yang diduga mengandung etomidate tersebut mencapai sekitar Rp285 juta. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Eko.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam kartrid vape tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hendrich yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara maupun daerah lainnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Pemerintah Siapkan Stimulus selama Libur Sekolah 2026 untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

JAKARTA – Maspolin.id|| Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyiapkan stimulus tarif transportasi selama libur sekolah 2026 hingga Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 guna menjaga daya beli, meningkatkan mobilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Selain pada periode libur sekolah, pemerintah juga memberikan insentif dan diskon transportasi untuk Natal 2026 dan Tahun Baru 2027,” ujar Menhub, Rabu (24/6/2026).

Berbagai program diskon tarif dan insentif transportasi disiapkan untuk moda kereta api, angkutan laut, penyeberangan, dan transportasi udara dengan total nilai stimulus transportasi mencapai sekitar Rp2,04 triliun.

Menhub menyampaikan kebijakan itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Semester II Tahun 2026 atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah diumumkan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Ia menuturkan pemerintah mengumumkan stimulus tersebut lebih awal agar masyarakat memiliki kesempatan mempersiapkan perjalanan lebih baik.

“Harapannya, program ini dapat membantu masyarakat bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah,” ucap Menhub.

Pada periode libur sekolah tahun 2026, pemerintah menyiapkan stimulus transportasi senilai sekitar Rp663,26 miliar. Adapun rinciannya untuk diskon tiket kereta api kelas ekonomi sebesar Rp96,21 miliar, untuk diskon tarif angkutan laut PT Pelni (Persero) sebesar Rp67,33 miliar, serta untuk pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada layanan penyeberangan Rp26,96 miliar.

Pemerintah juga masih menyiapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar Rp472,73 miliar. Program tersebut ditargetkan memberikan manfaat kepada sekitar 4,4 juta penumpang dan lebih dari 377 ribu kendaraan.

Rinciannya meliputi lebih dari 1,17 juta penumpang kereta api, lebih dari 693 ribu penumpang kapal laut, lebih dari 164 ribu penumpang jasa penyeberangan, lebih dari 377 kendaraan pengguna jasa penyeberangan, serta lebih dari 2,3 juta penumpang pesawat.

Masyarakat dapat menikmati diskon tiket kereta api komersial kelas ekonomi sebesar 30 persen untuk perjalanan pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Pemerintah juga memberikan diskon tarif dasar angkutan laut sebesar 30 persen pada seluruh trayek kapal penumpang PT Pelni (Persero) untuk perjalanan pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.

Sementara itu, pada layanan penyeberangan, pemerintah memberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan yang berlaku bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan II serta IVA pada 14 pelabuhan dan tujuh lintasan penyeberangan selama periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Selain untuk periode libur sekolah, pemerintah juga menyiapkan stimulus transportasi pada masa Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun.

Pada periode tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp883,4 miliar yang terdiri atas Rp161,4 miliar untuk program diskon kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan serta Rp722 miliar untuk insentif transportasi udara.

Program tersebut diproyeksikan dapat dimanfaatkan oleh sekitar 6,14 juta masyarakat, yang terdiri atas sekitar 1,04 juta penumpang kereta api, 414 ribu penumpang kapal laut, lebih dari 188 ribu penumpang dan 467 ribu kendaraan pengguna jasa penyeberangan, serta sekitar 3,7 juta penumpang pesawat.

Pada masa Natal dan tahun baru, masyarakat kembali dapat menikmati diskon tiket kereta api kelas ekonomi sebesar 30 persen untuk perjalanan pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.

Diskon tarif dasar angkutan laut sebesar 30 persen berlaku pada periode 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, sedangkan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada layanan penyeberangan berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Secara keseluruhan, stimulus transportasi pada periode libur sekolah dan Natal dan tahun baru 2026/2027 diperkirakan memberikan manfaat kepada lebih dari 11,6 juta pengguna transportasi.

Program itu menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah Semester II Tahun 2026 senilai Rp26,34 triliun yang diharapkan dapat menjaga konsumsi domestik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global. (ndt/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sc

Presiden Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo

Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Provinsi Gorontalo dalam rangka kunjungan kerja pada Rabu, 24 Juni 2026.

GORONTALO – Maspolin.id|| Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Provinsi Gorontalo dalam rangka kunjungan kerja pada Rabu, 24 Juni 2026. Dalam agenda tersebut, Kepala Negara dijadwalkan menghadiri Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII yang diselenggarakan di Kabupaten Gorontalo.

Presiden Prabowo bersama rombongan terbatas lepas landas menggunakan pesawat kepresidenan dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB. Keberangkatan tersebut menandai dimulainya rangkaian kunjungan kerja Presiden.

Setibanya di Kabupaten Gorontalo, Presiden Prabowo dijadwalkan langsung menuju Sport Center Limboto yang merupakan lokasi penyelenggaraan Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai agenda strategis, mulai dari pertukaran inovasi dan teknologi pertanian, dialog bersama pemangku kebijakan, hingga penguatan jejaring kemitraan usaha yang mendukung peningkatan produktivitas serta kemandirian pangan nasional.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam penerbangan menuju Gorontalo yaitu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (BPMI Setpres)

red/mpl/nn

Simpan 2.000 Butir Hexymer untuk Dijual Kembali Honorer di Sukabumi Ditangkap Polisi

Sukabumi, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar di wilayah Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial FA alias B (30) diamankan bersama ribuan butir obat jenis Hexymer yang diduga akan diedarkan.

FA yang diketahui berstatus sebagai karyawan honorer itu ditangkap di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah Lembursitu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA di kediamannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2.000 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan satu unit telepon genggam, kata AKP Tenda kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Tenda, ribuan butir obat tersebut disimpan pelaku di rumahnya. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Saat diperiksa, FA mengakui obat-obatan tersebut diperolehnya dengan cara membeli secara online melalui media sosial. Obat itu kemudian rencananya akan diedarkan atau dijual kembali.

Yang bersangkutan mengaku membeli obat tersebut secara online melalui media sosial untuk kemudian dijual kembali, ujarnya.

Polisi masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik peredaran obat keras terbatas tersebut.

Tenda menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

Peredaran obat keras terbatas tanpa izin ini menjadi perhatian kami karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya, tegasnya.

Saat ini, FA berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Akibat perbuatannya, Ia terancam dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/he

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.