Neraca Perdagangan Jabar Surplus USD 8,90 Miliar pada Januari-April 2026

Kepala BPS Provinsi Jawa Barat Margaretha Ari Anggorowati

BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Neraca perdagangan Jawa Barat surplus USD 8,90 miliar selama Januari 2026 hingga April 2026. Kondisi itu terjadi berkat nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan impor pada periode tersebut.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat Margaretha Ari Anggorowati menjelaskan, nilai ekspor Jawa Barat pada Januari 2026 hingga April 2026 mencapai USD 12,58 miliar atau naik 4,15 persen dibanding periode yang sama 2025. Sejalan dengan total ekspor, nilai ekspor nonmigas yang mencapai USD 12,51 miliar juga naik 4,30 persen. Sedangkan ekspor migas mencapai USD 72,70 juta atau turun 16,39 persen.

Dari sepuluh komoditas dengan nilai ekspor nonmigas terbesar Januari-April 2026, komoditas yang mengalami peningkatan terbesar adalah Golongan Kendaraan dan Bagiannya sebesar USD 297,95 juta (11,80 persen). Sementara yang mengalami penurunan terbesar adalah Golongan Perhiasan/Permata sebesar USD 73,59 juta (18,99 persen).

“Ekspor nonmigas terbesar selama Januari 2026 hingga April 2026 dilakukan ke Amerika Serikat dengan nilai USD 2,08 miliar, disusul Filipina sebesar USD 1,19 miliar dan ke Jepang sebesar USD 922,58 juta dengan kontribusi ketiganya mencapai 33,53 persen,” kata Margaretha dalam acara Rilis Berita Resmi Statistik Provinsi Jawa Barat, Selasa (2/6/2026).

Sementara ekspor ke ASEAN sebesar USD 3,47 miliar dan ekspor ke Amerika dan Eropa sebesar USD 4,70 miliar.

Kinerja ekspor sektoral Januari-April 2026 dibanding periode yang sama 2025 mengalami peningkatan. Sektor Pertanian naik 4,21 persen, sektor Industri Pengolahan naik 4,30 persen, kemudian sektor Pertambangan dan Lainnya naik 2,20 persen, sedangkan sektor Migas turun 16,39 persen.

Impor

Adapun, nilai impor Jawa Barat Januari-April 2026 mencapai USD 3,68 miliar atau turun 7,63 persen dibanding periode yang sama pada 2025. Impor nonmigas mencapai USD 3,44 miliar atau turun 0,54 persen begitu pula dengan impor migas yang mencapai USD 232,36 juta atau turun 55,08 persen.

Dari sepuluh komoditas dengan nilai impor nonmigas terbesar Januari-April 2026, komoditas yang mengalami penurunan terbesar adalah Golongan Kendaraan dan Bagiannya sebesar USD 154,38 juta (51,08 persen). Sementara yang mengalami peningkatan terbesar adalah Golongan Mesin dan Perlengkapan Elektronik sebesar USD 97,19 juta (18,25 persen).

Negara pemasok barang impor Nonmigas terbesar selama Januari-April 2026 ditempati oleh Tiongkok senilai USD 1,41 miliar (41,04 persen), disusul Jepang sebesar USD 410,06 juta (11,91 persen), dan dari Korea Selatan sebesar USD 407,46 Juta (11,83 persen).

Nilai impor Januari-April 2026 menurut golongan penggunaan, baik Barang Konsumsi, Bahan Baku/Penolong dan Barang Modal, turun masing-masing sebesar 12,63 persen; 5,63 persen dan 17,20 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Editor: Humas Jabar

bjabar/mpl/adr

Tersangka Beking Kampung Narkoba di Samarinda Diperiksa Bareskrim Polri

KALTIM – Maspolin.id|| Bareskrim Polri akan memeriksa eks anggota Brimob Polda Kalimantan Timur Bripka Dedy Wiratama yang menjadi beking kampung narkoha di Samarinda. Dedy pun akan tiba di Jakarta, sore ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan oleh Tim SBareskrim Polri akan memeriksa eks anggota Brimob Polda Kalimantan Timur Bripka Dedy Wiratama yang menjadi beking kampung narkoha di Samarinda. Dedy pun akan tiba di Jakarta, sore ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan Dedy dalam peredaran narkotika. Ia menjelaskan rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (5/6) hari ini, setelah yang bersangkutan tiba dari Polda Kalimantan Timur.

“Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika,” ujarnya, Jumat (5/6/26).

Brigjen Pol. Eko menyebut, pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan pihaknya lantaran menunggu proses etik yang berjalan. Ia mengatakan, dari hasil sidang etik Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.

“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.

(ay/hn/rs)ubdit IV dan Satgas NIC untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan Dedy dalam peredaran narkotika. Ia menjelaskan rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (5/6) hari ini, setelah yang bersangkutan tiba dari Polda Kalimantan Timur.

“Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika,” ujarnya, Jumat (5/6/26).

Brigjen Pol. Eko menyebut, pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan pihaknya lantaran menunggu proses etik yang berjalan. Ia mengatakan, dari hasil sidang etik Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.

“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Aceh-Batam

BATAM, KEPRI – Maspolin.id|| Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial KM alias A alias C beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat brutto 500 gram.

Kabidhumas Polda Kepri ‎Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan melaksanakan control delivery terhadap paket yang akan dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, saat mengambil paket tersebut dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah,” ungkap Kabid Humas, Jumat (5/6/26).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, ujarnya, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2.500.000. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 426,15 gram, 1 buah kotak paket J&T Express dari Banda Aceh dengan nomor resi JD****, serta 1 unit handphone Realme C35 warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya sengaja menggunakan nama samaran A sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu di teras rumah guna menghindari kecurigaan. Tersangka juga mengaku, narkotika jenis ganja tersebut merupakan miliknya dan dirinya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri ‎mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika. (ndt/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/pr

Polres Kutim Musnahkan 29,26 Gram Sabu dan Amankan Empat Pelaku

Kutai Timur, KALTIM – Maspolin.id|| Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu di Auditorium Polres Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berasal dari empat Laporan Polisi (LP) dengan empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“TKP 1 Sabu seberat 8,91 gram, TKP 2 Sabu seberat 5,57 gram, TKP 3: Sabu seberat 6,78 gram dan TKP 4 (Muara Wahau): Sabu seberat 8 gram. Total yang kita musnahkan sabu hari ini 29,26 gram,” jelasnya, Jumat (5/6/26).

Ia mengungkapkan, tiga TKP diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kutim dan satu TKP lainnya oleh Polsek Muara Wahau. Dari pengungkapan tersebut, mengamankan empat tersangka berinisial RH, NN, AY, dan AP.

“Secara keseluruhan, ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing kasus. Kasus-kasus ini terjadi di bulan Maret hingga Mei, dengan rincian penangkapan pada tanggal 5 Maret, 29 Maret dua kasus dan yang terakhir pada 25 Mei 2026,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan pemusnahan BB ini merupakan kewajiban yang diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwasanya barang bukti yang masih disimpan di tingkat penyidikan, manakala sudah keluar penetapan statusnya, maka kita wajib melaksanakan ketetapan tersebut.

“Sesuai regulasi, status barang bukti yang telah ditetapkan dapat dialokasikan untuk beberapa hal, seperti dimusnahkan, digunakan untuk kepentingan penelitian atau untuk keperluan medis. Untuk kasus kali ini, status yang keluar adalah untuk pemusnahan,” jelasnya. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sss

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah dan 32 Tersangka Diamankan

KALBAR – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6/2026).

Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026. Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku masih nekat kembali ke dunia peredaran gelap narkoba meskipun pernah menjalani hukuman.

Dalam operasi berkala ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi milyaran rupiah, sekaligus berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

• Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat Netto: 9.767,81 gram (sekitar 9,8 Kilogram) dengan total nilai Rp 4.395.514.500,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).

• Pil Ekstasi sebanyak 474 butir dengan total nilai Rp 142.200.000,- (Seratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).

• Pod Cartridge Liquid Vape (Mengandung Narkotika) sebanyak 58 pcs, dengan total nilai Rp 156.600.000,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).

• Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan total nilai Rp 10.400.000,- (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

Pada konferensi pers hari ini, barang bukti utama yang dimusnahkan secara langsung di hadapan publik dan instansi terkait adalah narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8,2 Kilogram). Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, Sedangkan barang bukti lainnya telah melewati proses pemusnahan terlebih dahulu pada tahap sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar.

“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus). Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy dalam konferensi pers.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya.

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegas Prinanto.

Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika.

 

Humas Polda Kalbar

red/mpl/sss

Pemerintah Dukung Penegakan Hukum, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Korupsi

Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta para Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA – Maspolin.id|| Pemerintah menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum terkait kasus yang menimpa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras dalam upaya bersama memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Menteri Sekretaris Negara dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta para Kamis, 4 Juni 2026.

Lebih lanjut, Menteri Pras menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Meskipun demikian, pemerintah memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya tugas-tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri IMIPAS untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian IMIPAS.
Saya kira demikian,” jelas Menteri Pras.

Lebih lanjut, Menteri Pras menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam kepemimpinannya. Menurutnya, Presiden secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk menjaga integritas, memperkuat tata kelola yang baik, serta melakukan pembenahan di lingkungan masing-masing.

“Dan di dalam berbagai kesempatan beliau berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi,” ungkapnya. (BPMI SETPRES)

red/mpl/sss

Masyarakat Diimbau Naik Transum Mengantisipasi Beberapa Even Besar di GBK

Kawasan GBK Diprediksi Padat pada Akhir Pekan, Masyarakat Diimbau Gunakan Transportasi Umum

JAKARTA – Maspolin.id|| Masyarakat diimbau untuk menggunakan transportasi umum (Transum) menuju lokasi pelaksanaan berbagai acara berskala nasional dan internasional yang akan berlangsung di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada 6 dan 7 Juni 2026.

Berbagai kegiatan yang berlangsung antara lain EXO Planet #6 ExhOrizon in Jakarta di Indonesia Arena, Raisa Live Concert ‘Love & Let Go’ di JICC Plenary Hall; Polytron Indonesia Open 2026 di Istora Senayan; Festival Jamu Nusantara 2026 di Hutan Kota GBK; Hero E-Sport PUBG di Tennis Indoor; Indofest 2026 di JICC Hall B; serta sejumlah kegiatan lainnya yang tersebar di kawasan GBK dan sekitarnya.

“perjalanan lebih nyaman, aman, dan efisien,”

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, diperkirakan sebanyak 37.800 pengunjung pada Sabtu (6/6) dan 43.000 pengunjung pada Minggu (7/6) akan memadati kawasan GBK.

Untuk itu, menurutnya penggunaan transportasi umum merupakan pilihan yang paling efektif untuk menghindari kepadatan lalu lintas (Lalin) di sekitar lokasi kegiatan.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, maupun Commuterline agar perjalanan lebih nyaman, aman, dan efisien,” ujar Budi, Kamis (4/6).

Seperti diketahui, kawasan GBK terintegrasi dengan berbagai moda transportasi publik, seperti Transjakarta melalui koridor dan rute dengan titik pemberhentian Halte Senayan Bank Jakarta, yaitu:

1. Rute 1 Kota-Blok M dengan jam operasional pada Sabtu pukul 00.00-23.59 WIB dan Minggu pukul 07.00-23.59 WIB.

2. Rute 1F Stasiun Palmerah-Bundaran Senayan dengan jam operasional pada Sabtu pukul 05.00-22.00 WIB dan Minggu pukul 10.00-22.00 WIB.

3. Rute 1W Blok M-Ancol dengan jam operasional pada Sabtu pukul 05.00-22.00 WIB dan Minggu pukul 10.00-22.00 WIB.

4. Rute 3F Kalideres-Senayan Bank Jakarta dengan jam operasional pada Sabtu pukul 05.00-22.00 WIB dan Minggu pukul 10.00-22.00 WIB.

5. Rute 6M Stasiun Manggarai-Blok M dengan jam operasional pada Sabtu pukul 05.00-22.00 WIB dan Minggu pukul 10.00-22.00 WIB.

6. Rute 6V Ragunan-Senayan Bank Jakarta dengan jam operasional pada Sabtu pukul 05.00-22.00 WIB dan Minggu pukul 10.00-22.00 WIB.

7. Rute 9C Pinang Ranti-Bundaran Senayan dengan jam operasional pada Sabtu pukul 05.00-22.00 WIB dan Minggu pukul 10.00-22.00 WIB.

8. Rute 10H Tanjung Priok-Bundaran Senayan dengan jam operasional pada Sabtu pukul 05.00-22.00 WIB dan Minggu pukul 10.00-22.00 WIB.

Selain itu, layanan Transjakarta melalui koridor dan rute dengan titik pemberhentian Halte Gelora Bung Karno 2, yaitu:

1. Rute 1N Tanah Abang-Blok M dengan jam operasional pada Sabtu pukul 05.00-22.00 WIB dan Minggu pukul 10.00-22.00 WIB.

2. Rute 1P Senen-Blok M dengan jam operasional pada Sabtu pukul 05.00-22.00 WIB dan Minggu pukul 10.00-22.00 WIB.

3. Rute 6D Stasiun Tebet-Bundaran Senayan dengan jam operasional pada Sabtu pukul 05.00-22.00 WIB dan Minggu pukul 10.00-22.00 WIB.

Kemudian, MRT Jakarta dengan titik pemberhentian Senayan dan Stasiun Istora Mandiri yang beroperasi pada pukul 05.00-24.00 WIB.

 

Pemprov DKI

bjak/mpl/ma

Polda Metro Lakukan Penyelidikan pada Tewasnya WNA Nigeria yang Mengenaskan

JAKARTA – Maspolin.id|| Tiga warga negara asing (WNA) Nigeria ditemukan tergeletak di sebuah unit apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dua di antaranya tewas dan seorang lainnya ditemukan tidak sadar.

Peristiwa itu terjadi di Apartemen City Park Tower F lantai 3, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Senin (1/6/26) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban yang masih hidup kemudian dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Budha Tzu Chi untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya temuan tersebut.

“Benar, pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB ditemukan tiga warga negara asing di Apartemen City Park Tower F lantai 3, Cengkareng Timur, Jakarta Barat,” jelas Kombes Pol. Budi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/26).

Menurutnya, dua korban yang meninggal dunia masing-masing berinisial CD (27) dan II (34). Sedangkan korban selamat berinisial OSO (39).

“Dari ketiga orang tersebut, dua laki-laki dinyatakan meninggal dunia. Satu orang lainnya ditemukan dalam kondisi tidak sadar dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Budha Tzu Chi,” ujarnya.

Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kematian kedua korban. Hasil pemeriksaan awal, petugas belum menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh kedua korban yang meninggal. Namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian tersebut,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan serangkaian penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab dua WN Nigeria itu tewas di dalam apartemen. (ay/hn/rs)

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Dalam Dugaan Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende Begini Modus Eks Pejabat Kemensos

Ende, NTT – Maspolin.id|| Penyidik mengungkap peran Raden Rasman, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menjelaskan, dalam perkara tersebut tersangka Raden Rasman menunjuk tersangka YS untuk membuat 25 unit kapal penangkap ikan. Namun, YS diketahui tidak memiliki keahlian dalam pembuatan kapal sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

“Sebanyak 25 unit kapal yang dibangun dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh para penerima bantuan,” ujar AKBP Yudhi, Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada tersangka Raden Rasman. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, penyidik melakukan upaya penelusuran hingga akhirnya pada 1 Juni 2026, tim berhasil melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka di Bandung, Jawa Barat.

“Penjemputan dilakukan setelah tersangka tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

AKBP Yudhi menyebut, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Mei 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi bantuan kapal nelayan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar.

Selain Raden Rasman, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu DAW selaku Direktur PT Java Suka Bersama dan YS selaku pelaksana atau pembuat kapal.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sc

Brigjen Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik Lemhannas P3N XXVII

JAKARTA – Maspolin.id|| Lemhannas RI menutup Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional atau P3N Angkatan XXVII Tahun 2026. Sebanyak 85 peserta dari unsur TNI, Polri, kementerian, organisasi kemasyarakatan, hingga perguruan tinggi resmi dikukuhkan sebagai alumni. Upacara penutupan digelar di Gedung Pancagatra Lantai 1, Lemhannas RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan pendidikan P3N berlangsung selama tiga setengah bulan. Para peserta dibekali materi kepemimpinan nasional, wawasan kebangsaan, hingga kajian strategis menghadapi dinamika global.

“Hari ini Lemhannas RI menyelenggarakan penutupan Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional atau P3N Angkatan XXVII Tahun 2026. Pendidikan ini dilaksanakan selama tiga bulan setengah dan diikuti 85 peserta,” ujar Ace Hasan.

Ace Hasan Syadzily mengatakan Lemhannas ingin mencetak pemimpin nasional yang berkarakter negarawan, berjiwa patriotik, serta mampu berpikir strategis, komprehensif, dan holistik. Menurutnya, pemimpin nasional juga harus mampu beradaptasi dengan situasi geopolitik dan geoekonomi global yang berpengaruh terhadap Indonesia.

Para peserta, kata Ace, digembleng dengan nilai-nilai empat konsensus kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka juga mendapatkan penguatan ketahanan nasional, kewaspadaan nasional, serta kajian strategis di tingkat global, regional, dan nasional. “Harapannya, ketika kembali ke instansi masing-masing, para alumni memiliki bekal yang cukup untuk mengambil kebijakan. Mereka juga diharapkan punya cara pandang yang lebih visioner untuk bangsa ini,” katanya.

Dalam acara tersebut, Lemhannas memberikan dua penghargaan kepada peserta terbaik. Penghargaan bidang akademik diberikan kepada Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, sedangkan penghargaan penulisan Kertas Kerja Perorangan atau KKP diberikan kepada Laksma TNI Ignatius Bayu.

Ace Hasan Syadzily menegaskan integritas menjadi salah satu nilai penting yang ditekankan dalam pendidikan P3N. Para peserta juga mendapatkan penguatan antikorupsi dan komunikasi publik agar mampu menjadi pemimpin nasional yang berintegritas serta dekat dengan masyarakat.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.