Iduladha 1447 H, Korlantas Polri Kurban 60 Sapi dan 33 Kambing

JAKARTA – Maspolin.id|| Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimaknai Korlantas Polri sebagai momentum memperkuat nilai keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian terhadap masyarakat. Pada perayaan Iduladha tahun ini, Korlantas Polri menyembelih 60 ekor sapi dan 33 kambing untuk dibagikan kepada warga sekitar.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo hadir langsung dalam proses penyembelihan hewan kurban di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa Iduladha bukan hanya tentang ibadah kurban, tetapi juga pengingat pentingnya ketulusan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

“Makna dan esensi yang dapat kita ambil dari Hari Raya Iduladha adalah bentuk keikhlasan maupun pengorbanan. Tentunya ini sangat relevan dengan tugas-tugas pokok kita sebagai anggota Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” Brigjen Pol. Wibowo

Brigjen Pol. Wibowo menambahkan, pelayanan humanis harus menjadi landasan utama pengabdian Polri di tengah tantangan pelayanan publik yang terus berkembang.

“Pengabdian yang humanis harus kita berikan kepada masyarakat, yang dilandasi oleh ketulusan dan keikhlasan yang muncul dari hati. Ini juga menjadi wujud syukur sekaligus bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat,” ujarnya.

Menurut Brigjen Pol. Wibowo, kegiatan kurban juga menjadi simbol kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan dan kemanusiaan.

“Polri tidak hanya sekadar menjaga kamtibmas maupun kamseltibcarlantas, tetapi juga menjaga nilai-nilai kebersamaan dan nilai-nilai kemanusiaan,” tandasnya.

Panitia kurban Korlantas Polri memastikan seluruh proses penyembelihan hingga distribusi daging kurban dilakukan secara tertib dan tepat sasaran agar manfaatnya dirasakan masyarakat luas pada momentum Iduladha 1447 Hijriah.

 

Humas Korlantas Polri

red/mpl/pr

Polda Metro Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Anak Pelatih Inline Skate

PMJ – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pelatih sepatu roda atau inline skate di wilayah Tangerang Selatan. Penanganan perkara ini dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari mengatakan, korban merupakan anak berusia 16 tahun. Proses pemeriksaan pun dilakukan secara hati-hati dan bertahap dengan memperhatikan kondisi psikologis korban.

“Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, kami memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban,” ujarnya, Kamis (21/5/26).

Kombes Pol. Rita menjelaskan, perkara tersebut bermula dari relasi antara pelatih dan anak didiknya dalam sebuah klub olahraga. Penyidik menduga bahwa tersangka memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu tertentu di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan,” ujar Kombes Pol. Rita.

Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya komunikasi antara korban dan tersangka. Setelah mendapat pendampingan, korban menjalani pemeriksaan secara bertahap hingga menyampaikan peristiwa yang dialaminya.

“Penyidik telah memeriksa korban, keluarga, saksi terkait, ahli psikologi, ahli digital forensik, serta tenaga medis untuk memperkuat pembuktian perkara,” jelas Kombes Pol. Rita.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Kristian Baralangi mengatakan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pendukung telah diamankan penyidik. Pendampingan terhadap korban terus dilakukan.

“Kami ingin memastikan korban mendapatkan ruang aman selama proses hukum berjalan,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya mengimbau orang tua, keluarga, serta lingkungan pendidikan dan olahraga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga ruang tumbuh anak agar tetap aman. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” ujarnya. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ay

Sindikat Pencurian Aki Truk di Pelabuhan Tanjung Priok Diringkus Polisi

Jakarta Utara – Maspolin.id|| Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus sindikat pencurian aki truk trailer yang sedang melintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang sangat meresahkan masyarakat setempat.

“Kami menangkap dua pelaku yang bekerja sama mencuri aki mobil truk yang sedang beroperasi di jalan raya, keduanya merupakan sindikat yang sudah berulangkali melakukan aksi berbahaya tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin malam.

Menurut dia aksi kedua pelaku ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan karena mobil truk berukuran besar kehilangan daya listrik utama mereka saat melintas di jalan raya yang merupakan akses utama logistik menuju pelabuhan terbesar tersebut.

Kondisi ini dapat berdampak pada arus lalu lintas logistik yang keluar masuk area Pelabuhan Tanjung Priok.

“Jika satu mobil berukuran besar terganggu, maka akan berdampak pada arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata dia.

Ia mengatakan kedua pelaku berinisial JA (36) dan A (19) yang menjalankan aksi mereka pada 23 April 2026 dan setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, petugas berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak empat kali dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Awalnya petugas kepolisian menangkap satu pelaku melalui patroli rutin yang dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Setelah dilakukan pengembangan kami mengamankan pelaku kedua. Kedua pelaku saat ini sudah berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya

Menurut dia petugas masih melakukan penyelidikan apakah kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang haram tersebut dibelikan narkotika atau sejenisnya.

“Kami juga tengah mendalami jika ada pelaku lain dan penadah barang hasil curian mereka,” kata dia.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tas berisikan gergaji besi untuk memotong aki, tang, obeng serta perkakas lain untuk mencuri aki.

“Kedua pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) terkait aksi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” kata dia.

AKP Pandu menjelaskan kedua pelaku menjalankan aksi ini sama dengan modus bajing loncat. Kedua pelaku boncengan sepeda motor dan mencari mangsa truk trailer yang sedang melintas. Setelah mendapatkan mangsa, seorang pelaku meloncat ke truk dan pelaku lain mengikuti dengan sepeda motor.

Pelaku yang di atas langsung memotong aki dengan gergaji dan mengangkat serta membuang ke lokasi tertentu. Setelah itu pelaku turun dan mengambil aki hasil curian tersebut dan membawa ke tempat persembunyian untuk dijual.

“Aki itu oleh pelaku akan dijual per kilogram dijual kepada penadah,” kata dia.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G, 41 Pelaku Diamankan

PMJ – Maspolin.id|| Satresnarkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok. Dalam periode April hingga 18 Mei 2026, polisi mengamankan 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Aruan mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kompol Yefta, Senin (18/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 12.314 butir obat daftar G. Obat-obatan itu diduga diperjualbelikan secara ilegal dan berpotensi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

Kompol Yefta menjelaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Depok menjaga situasi kamtibmas sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga menggencarkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.

Polres Metro Depok mengimbau masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/sss

Polres Ogan Ilir Musnahkan Narkoba Senilai Rp5,4 Miliar dan 4,2 Kilogram Sabu

Ogan Ilir, SUMSEL – Maspolin.id|| Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (20/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Tathya Dharaka Polres Ogan Ilir tersebut dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo dan dihadiri Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, perwakilan Kodim 0402 OKI/OI, BNNK Ogan Ilir, personel Laboratorium Forensik Polda Sumsel, unsur organisasi perangkat daerah, Persatuan Wartawan Indonesia, serta jajaran Polres Ogan Ilir.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram serta pil ekstasi hasil pengungkapan lima laporan polisi dengan total nilai mencapai Rp5,4 miliar.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Sementara itu, Ps Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menggagalkan peredaran narkotika dan menyelamatkan lebih dari 20 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Ogan Ilir dalam mengungkap kasus narkotika tersebut serta menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di tengah masyarakat.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih guna memastikan narkotika tersebut tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan menjadi wujud nyata sinergi aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

 

Humas Polda Sumsel

red/mpl/nn

Perdagangan Ilegal Bawang Putih dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia Dimusnahkan

PONTIANAK, KALBAR – Maspolin.id|| Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta instansi terkait lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan berhasil menemukan bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.

Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap minggu. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa  bekerjasama dengan penegak hukum  lainnya dan tetap konsisten untuk  melakukan  pengawasan dan  penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.” Tutup Derry.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Sempat Dilaporkan Hilang, Gadis Asal Tasikmalaya Ditemukan di Kampung Rambutan Jakarta

Tasikmalaya, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Seorang gadis berusia 22 tahun berinisial D, warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya, akhirnya berhasil ditemukan. Korban ditemukan di wilayah Jakarta Timur dan telah dipulangkan ke kampung halamannya oleh jajaran Polres Tasikmalaya Kota bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya.

Proses penjemputan dan penyerahan korban kepada orang tuanya berlangsung haru di Pool Bus Budiman, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu sore. Sebelumnya, korban sempat diamankan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, demi menjaga keselamatannya.

Pamapta I Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jonih Jonansah, menjelaskan bahwa penemuan korban berawal dari laporan resmi pihak keluarga yang panik karena D meninggalkan rumah tanpa izin sejak Jumat malam.

Menerima laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak melakukan pelacakan. Di saat bersamaan, pihak keluarga yang melakukan pencarian mandiri mendapatkan titik terang dari salah seorang kerabat di Bogor. Informasi itu menyebutkan bahwa D terlihat sedang berada di sebuah warung nasi di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, karena tergiur iming-iming tawaran pekerjaan.

Mendapat informasi krusial tersebut, Polres Tasikmalaya Kota langsung membangun koordinasi cepat dengan jajaran kepolisian di Jakarta Timur untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh personel di lapangan, korban memang benar berada di warung nasi tersebut. Petugas di sana kemudian langsung mengamankannya ke Mapolsek Ciracas demi keamanan,” ujar Ipda Jonih Jonansah saat memberikan keterangan, Senin (18/5/2026).

Setelah dipastikan dalam kondisi sehat dan aman, Polres Tasikmalaya Kota bersama Dinsos bergerak memfasilitasi kepulangan D ke Tasikmalaya menggunakan armada bus antarkota.

Selain menyerahkan korban kembali ke pangkuan orang tuanya, petugas juga memberikan pembinaan secara humanis kepada D agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat membahayakan diri sendiri. Pihak kepolisian juga mengimbau orang tua korban untuk lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi di dalam keluarga. Saat ini, D telah berkumpul kembali bersama keluarganya dalam keadaan sehat walafiat.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/he

2 Pelaku Begal Ditangkap Polda Metro Dengan Tindakan Tegas Terukur

PMJ – Maspolin.id|| Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan jalanan. Hal itu tentunya dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat sebagai faktor utama.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannuddin mengatakan, tindakan tegas akan diberikan kepada mereka pelaku kejahatan jalanan berulang alias residivis yang melawan saat ditangkap. Kombes Pol. Iman menyatakan, petugas di lapangan tidak akan ragu memberikan tindakan tegas apabila para pelaku kejahatan turut dibekali senjata api (senpi) yang berpotensi membahayakan masyarakat dan petugas.

“Apabila mereka terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api tersebut untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelasnya, dikutip Rabu (20/5/26).

Penangkapan dua begal inisial JF dan AS kemarin (19/5/26) di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim) pun terpaksa dengan tindakan tegas terukur karena berupaya melawan petugas. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka sudah beberapa enam kali terlibat kasus pembegalan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

“Keduanya saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP, 479 KUHP, dan 306 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ungkapnya. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ay

8 Komplotan Curas di Tangkap Tim Pemburu Begal PMJ

PMJ – Maspolin.id|| Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku kejahatan jalanan yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah wilayah Jakarta. Salah satunya adalah pelaku penjambretan handphone milik warga negara asing (WNA) Italia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannuddin, mengatakan bahwa para pelaku diringkus dalam operasi khusus yang digelar Tim Pemburu Begal.

“Kami sudah mengamankan delapan orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” jelasnya, Senin (18/5/26) malam.

Dari delapan orang yang diamankan, ujarnya, tiga diantaranya disebut sebagai pelaku utama jambret terhadap turis Italia di Bundaran HI. Ia mengungkap, kelompok tersebut ternyata bukan pemain baru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ujar Direktur, ketiga pelaku diduga sudah beraksi di puluhan lokasi berbeda dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang mencengangkan.

“Tiga diantaranya adalah pelaku yang melakukan perampasan handphone di Bundaran HI. Berdasarkan interview sementara, tiga tersangka sudah melakukan 120 kejadian atau 120 TKP,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, komplotan ini diduga sengaja menyasar kawasan padat aktivitas dan titik keramaian untuk mempermudah pelarian usai merampas barang milik korban. Aksi disebut berlangsung cepat dan terorganisir.

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya pun masih mengejar anggota kelompok lain yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan jalanan tersebut. Bahkan, salah satu buronan disebut memiliki indikasi membawa senjata api.

“Untuk yang sedang dalam pengejaran, diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP, Pasal 471 KUHP, Pasal 477 KUHP, dan Pasal 479 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjak/mpl/ay

Bareskrim Panggil Beberapa Konsumen Whip Pink

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Kali ini, penyidik memanggil beberapa konsumen Whip Pink.

“Analisa dokumen penjualan , pemeriksaan digital forensik handphone para pekerja salesman, Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink,” ungkap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/26).

Disebutkannya, terdapat empat konsumen yang akan diperiksa sebagai saksi, yakni RV (29) domisili Jakarta, AM (29) domisili Tangerang, CD (29) domisili Jakarta, dan APG (21) domisili wilayah Sulawesi. Salah satunya merupakan selebgram yang sempat viral di media sosial berebutan menghisap gas tertawa tersebut.

“Dimana yang bersangkutan membeli dan menggunakan Produk Gas N2O Merk Whip Pink dan sempat Viral di jagat media sosial Instagram melalui Akun @makassar_iinpo,” jelas Brigjen Pol. Eko.

Ditambahkannya, para konsumen yang diperiksa dikarenakan tercatat melakukan pembelian hingga ratusan kali. Sehingga penyidik merasa perlu dimintai keterangan terkait tujuan pembelian Whip Pink. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/nn

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.