Bareskrim Polri Grebeg Gudang Sabu di Apartemen Kelapa Gading, Dua Tersangka Diringkus

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di seubah Apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 29,4 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pada Senin (4/5/2026) malam berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ARM (25) dan S (28) di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading.

Dari hasil penggeledahan di kamar kedua tersangka, petugas menemukan puluhan bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Di kamar tersangka ARM ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu, sedangkan di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu,” jelasnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita 29 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain berupa kartu identitas, dompet, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi tersebut.

Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kedua tersangka dikendalikan oleh pihak berbeda dari luar Pulau Jawa.

“Tersangka ARM diarahkan oleh seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara, sedangkan tersangka S diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung,” ungkapnya.

Kedua tersangka diketahui telah menyewa unit apartemen sejak 24 April 2026 untuk dijadikan lokasi gudang penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan. Dalam menjalankan aksinya, mereka juga menggunakan aplikasi percakapan tertentu guna menghindari pelacakan petugas.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang

JAKARTA – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Dalam proses penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.

Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Kapolri Instruksikan Jajaran Reskrim Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat

JAKARTA – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran reserse kriminal (reskrim) se-Indonesia untuk menciptakan rasa aman dan memberikan keadilan dalam rangka penegakan hukum kepada masyarakat. Instruksi tersebut disampaikan Sigit saat menghadiri pembukaan rapat kerja teknis (rakernis) reskrim di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

“Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama bersatu melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah dan juga memberikan rasa aman dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata Sigit.

Rakernis ini, kata Sigit juga bagian untuk meningkatkan profesionalisme dan penguatan kualitas serta kemampuan sumber daya manusia khususnya di fungsi reskrim.

Dalam kesempatan ini, Sigit juga menekankan kepada jajaran reskrim untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas antar-penegak hukum.

Menurut Sigit, hal itu wajib dilakukan untuk melahirkan penegakan hukum yang optimal agar sejalan dengan seluruh kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Khususnya menghadapi program-program rencana kerja pemerintah. Di sisi lain juga kita menghadapi situasi global yang tentunya juga berdampak terhadap situasi di dalam negeri dan tentunya ini juga memunculkan celah-celah hukum baru yang tentunya harus kita antisipasi bersama,” ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit menjelaskan, dengan terwujudnya profesionalisme dan sinergisitas yang kuat, bisa memberikan penegakan hukum yang tegas dan tuntas terhadap para pelaku-pelaku kejahatan yang membahayakan negara dan masyarakat.

“Dan juga tentunya bagaimana kita terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya kelompok-kelompok rentan,” ucap Sigit.

Di sisi lain, Sigit mengungkapkan bahwa tantangan tugas reskrim dewasa ini semakin berat. Apalagi, munculnya kejahatan transnasional yang terus berkembang ataupun melakukan modus baru untuk mencari celah.

Sementara, Sigit menyinggung soal KUHAP dan KUHP yang baru. Menurutnya, perlu ada penyesuaian di seluruh lini aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Tentunya harapan kita semua, kami semua bisa bekerja sama dengan seluruh APH untuk bisa memberikan harapan baru terkait dengan paradigma KUHP dan KUHAP yang baru yang tentunya banyak memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan, tidak hanya sekedar atributif. Dan semuanya tentunya perlu dipahami oleh seluruh anggota dan juga bagaimana kita memperkuat literasi kepada masyarakat,” tutup Sigit.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

 

 

Keluarga Korban Bus ALS Diminta Datang ke Posko DVI Membawa Data Identitas untuk Percepat Proses Identifikasi

PALEMBANG, SUMSEL – Maspolin.id|| Polda Sumatera Selatan membuka Posko Disaster Victim Identification (DVI) di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang guna membantu proses identifikasi korban kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Posko DVI dibuka setelah 16 jenazah korban kecelakaan tiba di RS Bhayangkara Palembang dari RS Siti Aisyah Lubuk Linggau pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kabid Dokkes Polda Sumsel AKBP Andrianto mengatakan pihak keluarga korban diminta segera datang ke Posko DVI dengan membawa dokumen identitas resmi maupun data pendukung lainnya untuk mempercepat proses identifikasi.

“Keluarga korban dapat membawa KTP, kartu keluarga, ijazah, maupun dokumen lain yang memuat identitas korban. Data medis seperti rekam medis, data gigi, foto terbaru, atau ciri khusus pada tubuh korban juga sangat membantu proses pencocokan,” ujarnya di Palembang.

Ia menjelaskan, seluruh jenazah langsung ditempatkan di ruang pendingin setibanya di RS Bhayangkara sebelum proses pemeriksaan dilakukan oleh tim DVI.

“Kami membentuk tim sejak pagi yang juga diperkuat personel dari Jakarta. Total terdapat tujuh dokter forensik dan 30 personel pendukung yang mulai bekerja sejak pukul 08.00 WIB,” jelasnya.

Menurut Andrianto, proses identifikasi membutuhkan ketelitian tinggi karena sebagian besar korban mengalami luka bakar akibat kecelakaan yang disertai kebakaran hebat.

Tim DVI melakukan pemeriksaan ciri fisik awal sebelum memasuki tahap rekonsiliasi, yakni pencocokan hasil pemeriksaan dengan data primer yang diberikan pihak keluarga.

“Yang kami utamakan adalah ketepatan identifikasi. Proses rekonsiliasi dilakukan secara menyeluruh agar identitas korban benar-benar dapat dipastikan secara ilmiah,” katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat beberapa jenazah yang telah mendekati hasil identifikasi pasti. Namun, pengumuman resmi tetap menunggu hasil verifikasi akhir sesuai prosedur DVI Polri.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa jenazah korban baru akan diserahkan kepada keluarga setelah identitasnya dipastikan valid dan terverifikasi secara resmi.

Saat ini, proses identifikasi masih terus berlangsung di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang dengan melibatkan tim DVI secara penuh dan profesional.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/nn

Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber, Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati

JAKARTA – Maspolin.id|| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu  (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.

Kapolri mengungkapkan, penghargaan Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.

“Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.

Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

“Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.

Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.

“Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sc

16 Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki Masih Diidentifikasi

PALEMBANG, SUMSEL – Maspolin.id|| Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri melakukan proses identifikasi terhadap korban kecelakaan maut antara Bus ALS dan truk tangki PT Seleraya yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Sebanyak 16 kantong jenazah korban meninggal dunia tiba di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Selanjutnya, proses identifikasi dilakukan secara intensif oleh Tim DVI Biddokkes bersama Tim DVI Pusdokkes Mabes Polri di Posko DVI Instalasi Forensik RS Bhayangkara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, langkah identifikasi dilakukan untuk memberikan kepastian identitas kepada para korban yang sebagian besar mengalami luka bakar serius akibat kebakaran pascakecelakaan.

“Proses identifikasi dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan identitas seluruh korban dapat diketahui dengan tepat,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara, total korban dalam peristiwa tersebut berjumlah 20 orang, terdiri atas 16 korban meninggal dunia, tiga korban luka berat, dan satu korban luka ringan.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Kecelakaan melibatkan Bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL dan truk tangki R6 bernomor polisi BG-8196-QB.

“Peristiwa diduga bermula saat Bus ALS yang melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi berusaha menghindari lubang jalan. Kendaraan kemudian kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, dan bertabrakan dengan truk tangki,” jelas Nandang.

Benturan keras menyebabkan kedua kendaraan terbakar. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bangkai kendaraan, tabung gas, mesin sepeda motor, serta barang-barang milik penumpang.

Proses evakuasi dan pengawalan jenazah dilakukan personel kepolisian dengan mengerahkan 16 ambulans menuju RS Bhayangkara Palembang. Pihak kepolisian juga membuka layanan Call Center Posko DVI di nomor +62 821-7803-8910 guna memudahkan keluarga korban memperoleh informasi resmi terkait proses identifikasi.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan kepada keluarga korban selama proses identifikasi berlangsung,” tambahnya.

Adapun identitas korban meninggal dunia yang telah berhasil dihimpun yakni Aryanto (49), pengemudi truk tangki asal Lubuk Linggau; Martono (48), penumpang truk tangki asal Musi Rawas Utara; Alif (44), pengemudi Bus ALS asal Jawa Tengah; Saf (50), kenek Bus ALS asal Medan; Maleh (42), kru Bus ALS asal Medan; serta penumpang Bus ALS bernama Relodo, Zulkifli, Aldi Sulistiawan, Rani, dan Bela. Sementara enam korban lainnya masih dalam proses identifikasi mendalam oleh Tim DVI Polri.

Untuk korban selamat, tercatat Jumiatun (35) dan Ngadiono (44), warga Pati, Jawa Tengah, serta Muhammad Fahrul Hubaidi (31), warga Tegal, mengalami luka bakar dan dirawat di RSUD Rupit. Selain itu, M. Fadli bin Ibrahim (30), kenek Bus ALS asal Riau, mengalami luka ringan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sc

Kiai Ashari Tersangka Pencabulan Santri yang Kabur Berhasil Ditangkap Polresta Pati di Wonogiri

Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual santriwati di Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah.

Pati (ANTARA), JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, berhasil menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu, Pati, berinisial AS yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santri di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jateng, Kamis.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi saat dihubungi via WhatsApp, Kamis, mengatakan sebelumnya tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5), sehingga Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.

Namun, karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AS tersebut.

Hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Meski demikian, Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, kata Jaka, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Kasus dugaan pencabulan bermula dari laporan korban pada tahun 2024. Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya. Hingga saat ini pelapor yang aktif baru satu orang.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.

Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.

Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Antara

red/mpl/nn

Rupiah Undervalued BI Siapkan Tujuh Langkah Penguatan

Rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA – Maspolin.id|| Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan optimismenya terhadap prospek nilai tukar rupiah. Dalam keterangannya usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Perry mengatakan bahwa rupiah saat ini berada dalam kondisi undervalued dan berpotensi menguat seiring kuatnya fundamental ekonomi nasional.

“Tadi disampaikan oleh Pak Menko, berkaitan fundamental kita itu kuat. Pertumbuhan sangat tinggi, 5,61 persen, inflasi rendah, kredit juga tumbuh tinggi, cadangan devisa juga kuat. Nah, ini adalah fundamental yang menunjukkan mestinya rupiah itu akan stabil dan cenderung menguat,” ucapnya pada Selasa, 5 Mei 2026.

Lebih lanjut, Perry menyampaikan adanya tekanan jangka pendek terhadap rupiah yang dipicu oleh faktor global dan musiman. Selain itu, faktor musiman seperti kebutuhan devisa untuk repatriasi dividen, pembayaran utang, dan kebutuhan jemaah haji turut meningkatkan permintaan dolar.

“Faktor globalnya apa yang menyebabkan tekanan nilai tukar dalam jangka pendek ini? Adalah satu, harga minyak yang tinggi. Dua, suku bunga Amerika yang juga meningkat tinggi. Yield US Treasury 10 tahun sekarang adalah 4,47 persen. Demikian juga dolar yang menguat,” katanya.

Untuk merespons kondisi tersebut, Bank Indonesia melaporkan kepada Presiden Prabowo terkait tujuh langkah strategis untuk penguatan rupiah ke depan. Langkah pertama adalah memperkuat intervensi di pasar valuta asing, baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk menstabilkan rupiah.

“Cadangan devisa kami lebih, jadi cukup untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah itu,” jelasnya.

Langkah kedua dan ketiga difokuskan pada penguatan arus modal dan koordinasi fiskal-moneter. Bank Indonesia, menurut Perry, mendorong peningkatan inflow melalui instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk menutup outflow dari Surat Berharga Negara (SBN) dan saham, serta terus melakukan pembelian SBN di pasar sekunder.

“Kami sudah membeli SBN dari pasar sekunder year to date adalah Rp123,1 triliun. Kami akan melakukan koordinasi termasuk nanti Pak Menteri Keuangan bisa melakukan masalah buyback dan segala macam. Koordinasi sangat erat antara fiskal dan moneter,” kata Gubernur BI.

Selanjutnya, langkah keempat dan kelima mencakup penjagaan likuiditas perbankan yang tetap longgar, serta pembatasan pembelian dolar di pasar domestik. “Yang dulunya 100 ribu dolar per orang per bulan, kita turunkan 50 ribu dolar per orang per bulan. Itu yang kami langsung koordinasi dengan KSSK untuk penguatan,” lanjutnya.

Adapun langkah keenam dan ketujuh adalah penguatan intervensi di pasar offshore serta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas perbankan dan korporasi. Selain itu, pengawasan diperketat melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

“Yang terutama kami lihat bank-bank korporasi yang aktivitas pembelian dolarnya tinggi, kami kirim pengawas ke sana koordinasi dengan Bu Frederika Widyasari Ketua OJK untuk memastikan bagaimana stabilitas sistem keuangan terjaga,” ujar Gubernur BI.

Langkah ini menegaskan sikap proaktif pemerintah dan otoritas moneter dalam menjaga stabilitas rupiah. Di tengah tekanan global, Indonesia tidak hanya bertahan tetapi juga menyiapkan momentum untuk penguatan yang lebih solid ke depan.

red/mpl/sss

Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik, Kompolnas Resmikan Gedung Baru

Anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam

JAKARTA – Maspolin.id|| Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meresmikan kantor baru di Gedung Graha Sentana, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026), yang bertepatan dengan peringatan 20 tahun Kompolnas.

Anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyampaikan bahwa perpindahan gedung ini menjadi momentum penguatan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.

“Tema yang kita angkat adalah profesional dan integritas. Kompolnas harus bekerja secara profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan kepolisian juga berjalan dalam koridor tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan kantor baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan pengaduan.

“Dengan kantor baru ini, kami berharap kerja-kerja Kompolnas semakin maksimal dan pelayanan terhadap masyarakat semakin optimal,” jelasnya.

Kompolnas juga terus mengembangkan sistem pengaduan berbasis digital agar lebih mudah diakses, namun tetap menyediakan layanan langsung bagi masyarakat.

“Kami melakukan peningkatan sistem pengaduan digital, tetapi layanan konvensional tetap kami buka agar semua lapisan masyarakat bisa terlayani,” tambahnya.

Menutup pernyataan, Choirul Anam menilai kebijakan larangan live streaming bagi anggota Polri saat bertugas merupakan langkah yang positif dalam menjaga profesionalisme.

“Tugas utama kepolisian adalah melayani masyarakat, bukan membuat konten. Transparansi tetap bisa dilakukan tanpa live streaming,” pungkasnya.

Melalui peresmian ini, Kompolnas menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Pengungkapan Kasus BBM dan LPG Subsidi di Banten 8 Tersangka Diamankan

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki dalam konpers Kasus BBM dan LPG Subsidi di Banten

BANTEN – Maspolin.id|| Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode April 2026. Dalam pengungkapan ini, delapan orang tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait subsidi energi. Sebagaimana diketahui, dalam APBN Tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, dengan porsi untuk BBM tertentu dan LPG 3 kg mencapai Rp105,4 triliun.

Besarnya anggaran tersebut berpotensi mengalami pembengkakan apabila tidak diawasi secara ketat, terutama akibat penyalahgunaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran. Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran serta mencegah kelangkaan di tengah masyarakat.

“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” jelas Kapolda Banten, Selasa (5/5/2026).

Enam kasus yang diungkap tersebar di beberapa wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Dari total kasus tersebut terdiri atas empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, satu kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, dan satu kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg.

“Seluruh kasus saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres jajaran,” ungkapnya.

Delapan tersangka yang ditangkap, yaitu AR (36), KR (25), AZ (24), NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41). Para tsrsangka mengaku motifnya melakukan tindak pidana untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM/LPG subsidi dan non-subsidi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama enam tahun Denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kapolda Banten menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Polda Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan distribusi energi bersubsidi dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta mampu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.