Pekalongan, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto, mengatakan pria berusia 55 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap kiai cabul tersebut.
“Sudah kami amankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual. (Terduga) merupakan salah satu pendiri ponpes di wilayah Buaran,” ujar Riki, Rabu (27/5).
** (Artikel ini juga dimuat di Kumparan edisi Kamis, 28 Mei 2026)
Bogor, JABAR - Maspolin.id|| Dalam upaya memperkuat kualitas kepemimpinan lapangan di lingkungan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Pol. Gatot...