Pekalongan, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto, mengatakan pria berusia 55 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap kiai cabul tersebut.
“Sudah kami amankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual. (Terduga) merupakan salah satu pendiri ponpes di wilayah Buaran,” ujar Riki, Rabu (27/5).
** (Artikel ini juga dimuat di Kumparan edisi Kamis, 28 Mei 2026)
Mojokerto, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Sebagai langkah konkret dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Pacet kembali melakukan pengiriman hasil panen jagung ke Gudang Ketahanan Pangan Polri yang berlokasi di Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (09/07/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pacet, AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E., […]