BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram yang diduga akan diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi gabungan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (25/7/2026).
“Petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja yang rencananya akan dibawa ke kawasan Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk disimpan di sebuah rumah kontrakan sebelum diedarkan,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, operasi tersebut melibatkan Tim Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Densus 88 Antiteror Satgaswil Sumatera Selatan, Baharkam Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, serta Bea Cukai.
Dalam pemeriksaan terhadap sebuah bus antarkota bernomor polisi BA 7243 NU di Pelabuhan Bakauheni, petugas menemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, koper tersebut diketahui berisi 20 bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 20 kilogram.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan GA alias Aboy sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyedia narkotika. Sementara itu, dua pelaku lain yang berinisial I alias RD dan R telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pemilik ladang ganja sekaligus pengendali jaringan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka GA mengaku telah dua kali melakukan transaksi ganja di wilayah Panyabungan, Sumatera Utara. Pada transaksi ketiga, ia berangkat dari Stasiun Tanjung Priok menuju Panyabungan untuk mengambil barang tersebut.
Setelah tiba di Panyabungan, dua pelaku yang kini berstatus DPO memasukkan 20 bungkus ganja ke dalam koper yang telah disiapkan sebelum diserahkan kepada tersangka untuk dibawa kembali ke Jakarta.
Namun, dalam perjalanan menuju Jakarta Utara, bus yang ditumpangi tersangka dihentikan petugas gabungan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat mengetahui kehadiran polisi, tersangka menunjukkan sikap kooperatif.
“Yang bersangkutan langsung mendatangi petugas dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26.787 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu dua DPO serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
HUMAS POLRI
red/mpl/pr











