Pegunungan Bintang, PAPUA PEGUNUNGAN – Maspolin.id|| Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Yonif 751/VJS berhasil menemukan ladang ganja dalam kegiatan patroli taktis di wilayah Pegunungan Bintang pada Sabtu, 11 April 2026.

Patroli tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 10 hingga 11 April 2026, dengan melibatkan 29 personel gabungan. Kegiatan ini difokuskan pada sejumlah wilayah yang diduga memiliki potensi kerawanan serta untuk memantau kondisi keamanan di lapangan.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan ladang ganja di dua titik berbeda, yaitu di Kampung Yunabol, Distrik Oksibil, dan Kampung Siminbuk, Distrik Serambakon. Dari dua lokasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 226 batang tanaman ganja, dengan rincian 81 batang di Kampung Yunabol dan 145 batang di Kampung Siminbuk.

Selain tanaman tersebut, dua orang berinisial LU (57) dan GU alias K (27) turut diamankan di lokasi kejadian. Keduanya telah menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Polisi Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil patroli terkoordinasi yang dilakukan tim gabungan.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli taktis selama dua hari oleh 29 personel gabungan.

“Dari hasil patroli itu, ditemukan ladang ganja di dua lokasi dengan total sekitar 226 batang, serta dua orang yang saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” jelas Yusuf.

Yusuf menegaskan bahwa kedua orang yang diamankan masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka, serta masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti bersama saksi telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika.

“Penanganan perkara mengacu pada ketentuan Pasal 609 dan 610 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menanam dan menguasai narkotika golongan I,” terangnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Polisi Faizal Ramadhani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Papua.

“Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan berdampak pada masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Polisi Adarma Sinaga, menambahkan bahwa sinergi TNI dan Polri menjadi faktor penting dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Koordinasi dan kerja sama lintas instansi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah operasi,” katanya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Polisi Yusuf Sutejo, juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan terus melakukan langkah penegakan hukum dan pencegahan secara berkelanjutan.

“Sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” katanya.

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini