Deliserdang, SUMUT – Maspolin.id|| Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Deli Serdang. Personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43) serta menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Minggu (17/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 38 paket ganja yang diduga siap edar serta 40 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan ke lokasi dengan dipimpin Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di dalam gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga akan diedarkan di wilayah sekitar.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, pelaku mengakui masih menyimpan tanaman ganja di area lain yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin (18/5/2026).

Setelah pelaku menunjukkan lokasi dimaksud, petugas menemukan puluhan tanaman yang diduga ganja masih tertanam di lahan tersebut.

“Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Hendria Lesmana.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Humas Polda Sumut

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini