Bogor, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Kampung Kecana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan lebih dari satu kilogram sabu siap edar.

Dirtresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) dan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kota Bogor.

“Setelah dilakukan pendalaman, kita lakukan penggerebekan dan berhasil amankan barang bukti sabu, dengan berat 1,062 gram atau satu kilogram lebih,” kata Albert di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AWD (30) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua plastik bening berisi sabu. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah yang bersangkutan.

Hasil penggeledahan menemukan 14 bungkus plastik klip berisi sabu siap edar, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, serta satu unit timbangan digital.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AWD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian.

“Saat ini, jajaran tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabunya,” kata dia.

Sementara itu, AWD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Ancaman pidananya, seumur hidup,” tegasnya.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/he

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini