Kota Malang, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Polresta Malang Kota menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus penemuan bayi yang sempat viral di media sosial pada Rabu (22/04/2026).
Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo bersama Kanit PPA Iptu Khusnul dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin memaparkan hasil pengungkapan kasus pembuangan bayi yang ditemukan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang.
Peristiwa ini bermula dari penemuan bayi pada Minggu (20/4/2026) pagi, yang diduga telah ditinggalkan sejak Sabtu malam di lokasi tersebut. Menindaklanjuti temuan itu, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif.
AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dari penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, termasuk milik Kesdam.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri hingga 12 titik CCTV guna mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan pelaku.
“Dari hasil analisis CCTV, nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku berhasil diidentifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui keberadaan kendaraan di wilayah Pasuruan,” ungkap AKP Aji.
Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat ke Pasuruan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ASD (21), mahasiswi asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di sebuah rumah kos di Kota Malang.
Tidak lama kemudian, polisi juga menangkap pria berinisial AZ (22), warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang tinggal di kos wilayah Dau, Kabupaten Malang.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, dan saat ini telah dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam pelaku, sepeda motor Honda Vario milik pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sebuah dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang belum menikah. Bayi tersebut diketahui dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan. Motif pembuangan didorong oleh ketidaksiapan mental dan faktor ekonomi.
“Modus pelaku adalah mencari lokasi sepi untuk membuang bayi. Dari keterangan pelaku, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat ditinggalkan, namun saat ditemukan sudah tidak bernyawa. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut nilai kemanusiaan,” tegas AKP Aji.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 460 KUHP terkait tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
AKP Aji menegaskan bahwa penanganan cepat kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian Polri dari sisi kemanusiaan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum.
Humas Polda Jatim
bjatim/mpl/ls











