Banggai, Luwuk, SULAWESI TENGAH – Maspolin.id|| Polsek Luwuk Polresta Banggai mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah kamar kos di Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Operasi pengendalian dan pengawasan peredaran miras itu berlangsung pada Kamis sore (23/7/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar, S.H. bersama personel Unit Patroli.

Berdasarkan informasi yang diterima, seorang penghuni rumah kos berinisial MA (28), perempuan, diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Luwuk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam kamar kos.

“Berdasarkan hasil pendataan barang bukti, ada 173 botol miras dari berbagai jenis yang diamankan, antara lain soju, sifas, batavia, red lebel, captain morgan, black label, api, atlas, newport, amer, anggur putih, smirnov, kawa-kawa, vibe, glenfiddick dan singltoon,” kata Kapolsek AKP Asdar.

Dari hasil pemeriksaan awal, penghuni kos diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Luwuk untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Asdar mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Ia juga mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

“Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya.

 

Humas Polda Sulteng

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini