Gubernur Pramono Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025

Peserta ASN Run 2025 (Foto istimewa)

JAKARTA – Maspolin.id|| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melepas peserta ASN Run 2025 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Jakarta, Minggu (21/9).

 

“Membentuk ASN yang sehat, tangguh, serta berdaya saing,”

Ajang lari sejauh 10 kilometer ini diikuti sekitar 1.700 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum. Rutenya dimulai dari Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah–Bundaran HI–Bundaran Senayan dan kembali ke titik awal.

Pramono menilai kegiatan ini menjadi wadah pembentukan ASN yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.

“ASN Run merupakan wujud kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas birokrasi di Indonesia, dengan membentuk ASN yang sehat, tangguh, serta berdaya saing melalui komunitas lari ASN Runners,” ujarnya.

Sejumlah pejabat tinggi turut hadir meramaikan acara, antara lain Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

Pramono menambahkan, maraknya event lari di Jakarta, termasuk ASN Run dan Panglima TNI Run, menunjukkan bahwa ibu kota kini aman dan nyaman untuk berbagai kegiatan publik.

“Jakarta aman, nyaman dan mampu menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan masyarakat luas,” jelasnya.

Ia pun berharap ASN Run dapat terus digelar pada tahun-tahun mendatang.

“Yang membuat acara ini istimewa adalah karena murni digagas dan dilaksanakan oleh ASN sendiri. Mudah-mudahan tradisi baik ini terus berlanjut,” tandasnya.

 

Pemprov DKI

bjak/mpl/ma

Home Industry Tembakau Sintetis Diungkap Satres Narkoba Polres Tangsel, 9 Tersangka Diamankan

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9)

TANGERANG SELATAN – Maspolin.id|| Sepanjang bulan Agustus hingga September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis hingga ke lokasi produksinya (home industry). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 9 tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9) menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP Pardiman, S.H., M.H.

“Total barang bukti yang berhasil kami sita dari 9 tersangka kurang lebih 21.248 gram (21 kilogram) tembakau sintetis. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp21 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari bahaya narkotika,” ungkap Kapolres.

Adapun rincian penangkapan yaitu:

–    2 tersangka (AS dan FF) ditangkap di Lampu Merah Gading Serpong, Tangerang Selatan.

–    4 tersangka (AF, RA, IB, dan RY) diamankan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

–    3 tersangka (MR, LR, dan BN) ditangkap di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Kasat Narkoba Polres Tangsel menambahkan, para tersangka telah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir dengan bahan baku tembakau sintetis yang dikirim dari luar negeri (China). Barang haram tersebut sebagian besar dipasarkan melalui media sosial dengan harga sekitar Rp1 juta per gram.

Pasal yang Disangkakan

– AS dan FF: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5–20 tahun.

– AF, RA, IB, dan RY: Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.

– MR, LR, dan BN: Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman serupa yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.

Kapolres Tangsel menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Tangerang Selatan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun produsen narkotika. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

 

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ma

Berkat Evakuasi Cepat Polisi, Semua Awak Perahu Terbalik Selamat

(Dok. Polda Jabar)

Indramayu, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Sebuah insiden laut menimpa perahu nelayan jenis sampan GT 2 di perairan Desa Juntinyuat, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu pada Minggu pagi (21/9/2025). Perahu tersebut terbalik akibat terjangan ombak besar, menyebabkan nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) terombang-ambing di laut.

Perahu yang dinakhodai oleh Danu bin Laili (22) mengalami musibah saat tengah melaut. Ombak besar yang datang secara tiba-tiba menghantam perahu, membuatnya kehilangan keseimbangan dan akhirnya terbalik. Keempat nelayan tersebut sempat berpegangan pada badan kapal yang terbalik, berusaha bertahan di tengah laut.

Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh warga yang melihat kejadian dari Pantai Rembat. Laporan tersebut dengan cepat sampai ke Polsek Juntinyuat, yang kemudian berkoordinasi dengan Satpolairud dan nelayan TPI Glayem untuk segera melakukan operasi penyelamatan.

IPTU Trio Tirtana H, S.H., Kapolsek Juntinyuat, menjelaskan bahwa tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Berkat informasi dari warga dan kerjasama yang baik antara Polsek, Satpolairud, dan nelayan, kami berhasil menemukan dan mengevakuasi para korban, ujarnya.

Sekitar pukul 11.00 WIB, keempat korban berhasil dievakuasi ke darat dalam keadaan selamat. Mereka kemudian dibawa ke Puskesmas Juntinyuat untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan memastikan kondisi kesehatan mereka stabil.

Kapolsek Juntinyuat mengapresiasi sinergi antara masyarakat, nelayan, dan Polri dalam upaya penyelamatan ini. Ia juga mengimbau kepada seluruh nelayan untuk selalu memperhatikan kondisi cuaca dan memastikan kesiapan kapal sebelum melaut. Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

Pemulangan Buronan Eks Dirut Investree Adrian Asharyanto Gunadi dari Qatar Mengalami Kendala

Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko

JAKARTA – Maspolin.id|| Polisi mengungkap alasan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, masih belum bisa ditangkap. Dia merupakan buronan otoritas jasa keuangan (OJK) yang diketahui masih wara-wiri di Doha Qatar.

Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa kendala pemulangan Adrian ke Indonesia karena diduga memiliki hubungan dengan otoritas setempat.

“Adrian Gunadi itu terkendala karena [diduga] punya hubungan sama bagian pemerintahan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/9/25).

Brigjen Pol. menambahkan, pemerintah Qatar lebih memilih menggunakan ekstradisi melalui Central Authority dibandingkan dengan handing over atau deportasi. Sehingga, harus melalui central authority.

“Dan central authority sudah berproses sudah lama,” ungkapnya.

Menurut Brigjen Pol. Untung, dirinya tidak bisa serta merta mendesak pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia meskipun sudah berstatus Interpol. Terlebih, Adrian tidak berstatus tahanan, namun menjadi subjek pengawasan aparat.

“Tidak ditahan namun sdh menjadi subjek pengawasan Aparat Penegak Hukum Qatar karena terbitnya IRN [International Red Notice] terhadap yang bersangkutan,” jelasnya. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/pr

Div Hubinter Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

(Dok.Divisi Humas Polri)

JAKARTA – Maspolin.id|| Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp 254 juta. Nilai itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

Komisi III DPR Apresiasi Pembatasan Sirene: Langkah Positif untuk Ketertiban

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath (Divisi Humas Polri)

JAKARTA – Maspolin.id|| Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi waktu penggunaan sirene pengawalan bagi pejabat negara. Rano menilai kebijakan ini menjadi terobosan positif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

“Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Kita tau bahwa penggunaan sirene memang dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, nggak jarang sirene digunakan secara berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Rano kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Legislator PKB itu mengungkapkan, dirinya kerap menerima keluhan warga terkait penggunaan sirene yang dinilai mengganggu. Karena itu, ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

“Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene yang mengganggu. Karena itu, saya melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum. Polisi sebagai APH sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu ini perlu kita kawal bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan,” ujarnya.

Rano menegaskan Komisi III DPR mendukung penuh kebijakan yang tujuannya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan masyarakat.

“Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya,” lanjutnya.

“Intinya kita mendukung kebijakan ini dan berharap bisa menjadi salah satu upaya kecil tapi penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kenyamanan publik,” tambahnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Ia juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti ketika azan berkumandang.

“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan respons atas kritik dan masukan masyarakat, sejalan dengan program “Polantas Menyapa” yang digagasnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Sabtu (20/9/2025).

JAKARTA – Maspolin.id|| Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

 

Humas Korlantas Polri

red/mpl/sss

Kritikan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di Media Sosial Mendapat Tanggapan Positif dari Kakorlantas Polri

“Masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).

JAKARTA – Maspolin.id|| Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang viral di media sosial menjadi sorotan publik terkait penggunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pejabat maupun sipil. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyatakan siap menjadikan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi.

Kakorlantas juga menegaskan pihaknya sudah menghentikan penggunaan pengawalan dengan sirine dan strobo karena dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

“Saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujarnya.

Kakorlantas menjelaskan bahwa aturan penggunaan sirine dan strobo memang ada, namun penerapannya tidak boleh semena-mena.

“Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk ‘tot tot’,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi terhadap suara publik yang mendorong tertibnya penggunaan fasilitas jalan tersebut.

“Dan ini saya terima kasih untuk masyarakat. Untuk Korlantas, sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah,” imbuhnya.

 

Humas Korlantas Polri

red/mpl/sss

Polisi Pastikan Tak Persulit Akses Keluarga Jenguk Tahanan Kasus Provokasi

(Gambar hanya ilustrasi)

JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pihak keluarga yang dipersulit untuk membesuk para tahanan kasus provokasi. Akses keluarga dan kerabat membesuk tahanan sendiri telah memiliki aturan.

“Ada aturannya ya, ada tata cara, jam besuknya ada. Tidak (dipersulit),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (18/9/25).

Sebelumnya, keluarga dan pendamping hukum tersangka penghasutan pada unjuk rasa mengeluhkan tertutupnya akses kunjungan atau besuk terhadap para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Mereka diduga terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu. Polisi menyebut keempatnya menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU tentang Perlindungan Anak. (ay/hn/rs)

 

red/mpl/sss

Polisi: Eko Purnomo Dijemput di Atas Kapal Setelah Dikabarkan Hilang

Eko Purnomo (Foto istimewa)

KALTENG – Maspolin.id|| Polda Kalimantan Tengah mengungkap detik-detik ditemukannya Eko Purnomo (23) yang disebut hilang usai mengikuti aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta akhir Agustus lalu. Eko ditemukan di sebuah kapal nelayan cumi-cumi di wilayah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, pada Rabu (17/9/25) malam.

“Sekira pada hari Rabu 17 September 2025, pukul 18.20 WIB, anggota piket Polsek Jelai, Brigpol Joko Gustiono mendapat telepon dari anggota Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Arya tentang adanya orang hilang pasca unjuk rasa di Jakarta kemudian dikirimkan data atas nama Eko Purnomo beserta titik koordinat hotspot,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Erlan Munaji, Jumat (19/9/25).

Dijelaskannya, pada pukul 20.30 WIB, Piket Polsek Jelai menemukan Eko Purnomo di kapal nelayan cumi-cumi bernama Kapal Motor Sri Mariana V yang berasal dari Muara Baru. Eko kemudian dibawa ke Markas Polsek Jelai Polres Sukamara.

“Selanjutnya Brigpol Joko Gustiono menghubungi AKP Arya dan beliau menyampaikan agar Saudara Eko Purnomo diantarkan ke Bandara Iskandar Pangkalan Bun untuk berangkat ke Jakarta via Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang,” ungkapnya.

Menurutnya, Eko langsung diantar personel Polsek Jelai ke Bandara Iskandar Pangkalan Bun, lalu diterbangkan menggunakan pesawat Batik Air menuju Bandara Soekarno Hatta. Dia dijemput oleh anggota Polda Metro Jaya di bandara.

Selanjutnya, Eko Purnomo menggunakan pesawat Batik Air berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang.

 

Tribratanews

red/mpl/sss

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

HUT Ke-24 Propam Polri, Bidpropam Korbrimob Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Rumah...

Depok, JAWA BARAT - Maspolin.id|| Dalam rangka memperingati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Bidpropam Korbrimob Polri menggelar kegiatan bakti sosial sebagai wujud kepedulian dan...
Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.