Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum

MABES POLRI, JAKARTA – Maspolin.id|| Penangkapan terhadap pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendapat sorotan publik. Namun, langkah hukum tersebut dinilai sah secara prosedural dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil.

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum oleh kepolisian sudah berada dalam koridor hukum positif Indonesia dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum serta anak sebagai korban.

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Dr. Alpi Sahari, yang juga pernah diminta Kejaksaan Agung RI sebagai ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso.

Dr. Alpi juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dilakukan jika memenuhi unsur hukum pidana seperti nullum delictum nulla poena sine lege dan didasarkan pada crime control model.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya memahami prinsip equitas sequitur legem dalam konteks hukum pidana. Menurutnya, penegakan hukum harus dilihat sebagai bentuk kontrol terhadap kejahatan, bukan ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada narasi yang menyebut ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik. Mekanisme pengawasan hukum pidana sudah diatur dalam undang-undang. Justru narasi semacam itu bisa menjadi upaya untuk mendegradasi institusi penegak hukum,” jelas Dr. Alpi.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, serta Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga diterapkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Penerapan pasal-pasal tersebut menandakan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, yang secara hukum membedakan antara perbuatan yang dilakukan dalam satu rangkaian atau beberapa perbuatan terpisah.

Dr. Alpi juga menegaskan bahwa penghasutan (opruien) memiliki makna hukum yang spesifik dan tidak bisa disamakan dengan ajakan atau anjuran semata.

“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” tambahnya.

Dengan demikian, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat luas dan kelompok rentan, khususnya anak-anak, dari dampak tindakan pidana yang ditimbulkan.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sc

Polri dan TNI Tegaskan Sinergi Pulihkan Keamanan Pasca Demo

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., serta turut hadir Karoprovos Divpropam Polri Brigjen. Pol. Naek Pamen Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, pada Jumat (5/9/2025).

MABES POLRI – Maspolin.id|| Divisi Humas Polri menegaskan pentingnya soliditas dan sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan pasca aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., serta turut hadir Karoprovos Divpropam Polri Brigjen. Pol. Naek Pamen Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, pada Jumat (5/9/2025).

Dalam keterangannya, Brigjen. Pol. Trunoyudo menekankan bahwa kerja sama antara TNI dan Polri tidak hanya sebatas simbolik, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan, termasuk patroli gabungan skala besar guna memulihkan situasi keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Ini adalah wujud kehadiran negara. TNI dan Polri hadir bersama dan berada di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Atas perintah Bapak Presiden, kami berkonsentrasi penuh dalam pemulihan keamanan dengan segera,” ujar Brigjen. Pol. Trunoyudo.

Selain itu, Polri mengimbau seluruh masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Menurutnya, peran jurnalis dan media arus utama sangat penting sebagai penyampai informasi yang kredibel.

“Teman-teman media adalah saluran utama informasi yang kredibel. Kami harap publik mengedepankan klarifikasi dan konfirmasi sebelum mempercayai suatu informasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polri juga menjelaskan bahwa dalam penanganan situasi pasca demo, pihaknya melakukan pendekatan menyeluruh melalui langkah preventif, preemtif, persuasif, hingga penindakan jika diperlukan. Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.

Tak hanya itu, Brigjen. Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tetap terbuka terhadap kritik dari masyarakat sebagai bagian dari proses menuju organisasi yang modern dan humanis.

“Polri adalah milik masyarakat. Kami tidak anti kritik. Kami selalu terbuka menerima masukan demi perbaikan ke depan. Namun, kami berharap aspirasi disampaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sc

Polri Merespon Tuntutan Rakyat 17+8, Polri Tidak Anti Kritik

(Divisi Humas Polri)

MABES POLRI, JAKARTA – Maspolin.id|| Polri merespons soal 17+8 tuntutan masyarakat yang beberapa diantaranya diajukan untuk lembaganya. Polri menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu menegaskan lembaganya itu tidak anti kritik.

Yang selanjutnya adalah terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan. Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern. Dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan. Polri tidak anti kritik, ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).

Trunoyudo menyadari segala masukan dan harapan dari masyarakat sebagai bentuk kepemilikannya kepada Polri. Dirinya juga menegaskan Polri terus melakukan evaluasi atas tugas-tugas yang telah dilakukan.

Tentu melakukan evaluasi secara menyeluruh dan intens serta juga dalam pelaksanaan tindakan kepolisian itu dilakukan pengawasan baik internal maupun eksternal, kata dia.

Secara eksternal juga dari Kompolnas dan bahkan rekan-rekan media sebagai kontrol sosial kepada kami. Dan tentunya secara khusus lagi seluruh masyarakat sudah bisa melihat, tambahnya.

Diketahui 3 dari 17 tuntutan masyarakat sebagaimana beredar di media sosial ada yang ditujukan untuk Polri dengan tenggat waktu hari ini, yaitu:

– Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

– Hentikan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

– Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Selain itu, ada 1 tuntutan yang terkait dengan Polri dari 8 tuntutan dengan jangka waktu satu tahun, yaitu:

– Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Akibat Demo Ricuh Jakarta 160 Orang Polisi Menjadi Korban

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary Syam

PMJ, JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 160 anggotanya mengalami luka-luka akibat kericuhan yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus 2025.

“160 anggota (terluka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Selain personel, sejumlah fasilitas Polda Metro Jaya juga mengalami kerusakan parah. Ade Ary merinci, kerusakan meliputi 3.430 unit peralatan, 108 unit kendaraan, serta 76 inti bangunan.

“Jumlah kerugian peralatan dan fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya yang mengalami kerusakan akibat aksi anarkis tanggal 25-31 Agustus 2025 sebesar Rp180 miliar,” imbuhnya.

Hingga saat ini, sebanyak 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, 42 orang merupakan dewasa, sementara satu lainnya masih di bawah umur. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penghasutan hingga perusakan.

Dari seluruh tersangka, enam orang masuk dalam klaster penghasut. Mereka adalah Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan TikTokers Figha Lesmana (FL). Keenamnya disebut menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak ikut melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa.

“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” ujar Ade Ary.

Lebih lanjut, ia menjelaskan proses penangkapan keenam tersangka dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam, sementara MS ditangkap saat mendampingi DMR di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9). SH ditangkap di Bali, RAP ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Kakorlantas Pastikan Arus Balik Long Weekend Maulid Nabi Terkendali

“Kami memastikan arus lalu lintas selama long weekend tetap terkendali. Memang ada peningkatan arus, namun kami sudah mempersiapkan berbagai skenario mulai dari one way, contraflow, hingga alih arus agar perjalanan masyarakat tetap lancar dan aman,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

KORLANTAS POLRI, JAKARTA – Maspolin.id|| Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa situasi arus lalu lintas libur panjang Maulid Nabi masih dalam kondisi terkendali meskipun terdapat peningkatan volume kendaraan yang signifikan di beberapa titik. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah skenario rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan.

Dalam kesempatan itu, Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono mengungkapkan bahwa pada periode libur panjang ini terjadi lonjakan volume kendaraan, khususnya di Gerbang Tol Cikampek Utama yang menjadi pintu keluar Jakarta.

“Selama libur panjang ini, peningkatan arus kendaraan keluar Jakarta mencapai sekitar 23 persen. Yang paling tinggi di GT Cikampek Utama, dengan peningkatan lebih dari 50 persen. Sementara arus balik menuju Jakarta saat ini baru sekitar 8 persen,” jelas Rivan.

Sebelumnya, Kakorlantas bersama Dirut Jasa Marga meninjau sejumlah titik lokasi Gerbang Tol yang sempat mengalami kerusakan pasca aksi demonstrasi. Hal ini untuk memastikan seluruh Gardu Tol Otomatis (GTO) berfungsi normal sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada pengguna jalan, terutama saat terjadi lonjakan kendaraan pada periode libur panjang.

 

Humas Korlantas Polri

red/mpl/sss

Awasi Akun Medsos Pemicu Kerusuhan, Patroli Siber Dimasifkan

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Tim Siber Bareskrim Polri terus memasifkan patroli siber untuk menelusuri akun-akun media sosial yang diduga memprovokasi aksi demonstrasi hingga berujung kericuhan pada pekan lalu. Polri membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil penyelidikan ini.

“Kami tetap melakukan patroli siber untuk melihat apakah masih ada akun-akun lain yang memprovokasi, termasuk yang memiliki keterkaitan dengan tersangka yang sudah ditangkap namun belum ditindaklanjuti,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka provokator kericuhan di Jakarta. Dua di antaranya ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, dua lainnya diamankan Subdit Siber Polda Metro, sementara satu tersangka berinisial CS tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Satu tersangka ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan, ujarnya.

Sebelumnya, kericuhan demonstrasi yang dipicu keresahan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah serta perilaku sejumlah pejabat dan anggota DPR berlangsung sejak 25 Agustus hingga awal September 2025.

Aksi yang awalnya terpusat di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, kemudian meluas ke berbagai daerah. Dalam peristiwa itu, tercatat 10 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Ditetapkan Tujuh Tersangka Pemilik Akun Medsos Provokasi Terkait Kasus Kerusuhan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait provokasi dan penghasutan melalui media sosial yang berujung kericuhan di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang diterima kepolisian.

Kami telah menerima 5 laporan polisi dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka, ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Humawan mengungkap bahwa dari tujuh tersangka tersebut, dua orang ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua orang ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, dua lainnya diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara satu tersangka ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri tanpa penahanan.

Dan 1 tersangka ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan, ujarnya.

Diketahui, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain WH (31) pemilik akun Instagram @bekasi\_menggugat, KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, LFK (26) pemilik akun Instagram @Larasfaizati, CS (30) pemilik akun TikTok @Cecepmunich, IS (39) pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) pemilik akun Facebook dengan nama Nannu, serta G (20) pemilik akun Facebook dengan nama Bambu Runcingya.

Polri menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri keterlibatan akun-akun lain yang diduga turut menyebarkan provokasi.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/sss

Polda Metro Ungkap Akun-Akun Medsos Hasut Aksi Anarkis

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Ade Ari

JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya mengungkapkan akun-akun media sosial diduga melakukan hasutan aksi anarkis. Hal tersebut merupakan  hasil penyelidikan terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada 25-29 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FG.

Masing-masing dari tersangka ini, lanjut Ade Ary, terbukti melakukan penghasutan. Hal ini diketahui setelah Polda Metro Jaya menyelidiki akun-akun media sosial (medsos) para tersangka.

Terkait adanya aksi anarkis masa tanggal 25 Agustus dan 28 Agustus 2025, yang diketahui dari beberapa akun di media sosial yang menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR-MPR RI, jelas Ade Ary, dalam konferensi pers Selasa (2/9/2025), di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Lebih jauh, Ade Ary menyebut para pelaku diduga melakukan tindak pidana serta aksi anarkis. Mereka disebut melakukan perusakan fasilitas umum.

Sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi, ungkapnya.

Diketahui, akun-akun medsos yang dimiliki para tersangka yakni untuk DMR dan MS melakukan penghasutan melalui instagram @L******************. Sementara tersangka SH dan KA melakukan hasutan melalui akun medsos @b*****************.

Selanjutnya tersangka RAP menghasut lewat akun medsos @r*******. Lalu untuk tersangka FG melakukan penghasutan melalui akun TikTok @f*******.

Tak hanya akun-akun medsos, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti berupa batu, bambu, petasan, botol bom molotov, pakaian, dompet, hingga lampu LED.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

Pantau Long Weekend Maulid Nabi, Kakorlantas Sebut Arus Tol Japek Naik 40,48 Persen

Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek

KORLANTAS POLRI, Bekasi, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dan Dirut Jasa Marga Rivan A Purwantono meninjau kondisi arus lalu lintas long weekend Maulid Nabi di dua titik, yakni Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek dan Command Center Jasa Marga Jati Asih, Bekasi.

Dalam tinjauan tersebut, Irjen Agus menyampaikan laporan terkini perkembangan arus kendaraan. Ia menyebut sejak Kamis (4/9) malam hingga Jumat (5/9) pagi, lalu lintas terpantau cukup padat, bahkan di ruas KM 47 hingga KM 65 diberlakukan contraflow arah Jabodetabek untuk mengurai kepadatan.

Sejalan dengan itu, Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan bahwa regulasi arus lalu lintas sudah diantisipasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), termasuk pembatasan kendaraan barang sumbu tiga ke atas di sejumlah ruas tol.

“Kami bersama Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga meninjau langsung di KM 29 dan Jati Asih. Secara umum, situasi arus lalu lintas di libur Maulid Nabi ini masih cukup terkendali,” ujarnya.

Senada, Dirut Jasa Marga Rivan A Purwantono menekankan bahwa kolaborasi antara Korlantas Polri, Ditjen Hubdat, dan Jasa Marga berjalan baik. Menurutnya, kesiapan lapangan dan penerapan kebijakan yang terintegrasi menjadi kunci agar lonjakan arus tetap bisa diantisipasi.

“Dan terima kasih atas koordinasinya, artinya pelaksanaan kebijakan dari pemerintah bisa dilakukan dengan baik dan masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan melalui ruas tol dengan nyaman,” tutur Rivan.

 

Humas Korlantas Polri

red/mpl/sss

Siswandi: “Perlu adanya Audit Investigasi Pada Anggaran Koni Kota Cirebon”

Cirebon, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Anggaran hibah dari Pemerintah Kota Cirebon sebesar Rp3 miliar yang diperuntukkan bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon telah cair. Namun, hingga kini dana tersebut belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk menunjang cabang olahraga (cabor), kegiatan, maupun operasional KONI.

Pengamat Kota Cirebon, BJP (Purn) Adv. Drs. Siswandi, menilai perlu adanya audit investigasi terkait pengelolaan dana tersebut. Informasi yang diterima, anggaran hibah yang dikucurkan Pemkot Cirebon itu diduga mengalami pemotongan hingga 50 persen, sehingga menimbulkan “aroma tak sedap” dalam penggunaannya.

Ketua KONI Kota Cirebon periode 2025–2029, Handaru Jati, hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menjalankan program olahraga di daerah. Padahal, ada 40 cabang olahraga di Kota Cirebon yang sangat bergantung pada dukungan anggaran untuk pembinaan dan pelaksanaan kegiatan.

Sejumlah pengurus cabor mengeluhkan kekosongan aktivitas akibat belum jelasnya realisasi anggaran tersebut. Mereka berharap KONI Kota Cirebon bersikap transparan agar dunia olahraga di Kota Udang ini dapat berkembang.

Hal senada juga diungkapkan mantan Kapolresta Cirebon periode 2002–2005, yang menegaskan pentingnya keterbukaan pengelolaan dana hibah guna menjaga kepercayaan publik sekaligus memajukan olahraga di Kota Cirebon.

 

bjabar/mpl/adr

 

 

 

 

Jangan Lewatkan

Im deutschsprachigen Umfeld von Fitness und Sportpharma wird bei Suchanfragen auch steroidekaufen24 als möglicher Ausgangspunkt für die Prüfung von Informationen über anabole Wirkstoffe; rechtliche Rahmenbedingungen für bestimmte Wirkstoffe sind für eine realistische Einschätzung möglicher Gesundheitsgefahren wesentlich.